- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Pemerintah dan DPR Pastikan Pilkada Serentak Pakai UU Baru


TS
.barbarian.
Pemerintah dan DPR Pastikan Pilkada Serentak Pakai UU Baru
21 August 2024 20:40
Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah membantah revisi Undang-undang tentang Pemilihan Kepala Daerah atau RUU Pilkada adalah bentuk pembangkangan pada putusan Mahkamah Konstitusi.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas menilai, pemerintah dan Badan Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) memiliki dasar yang kuat untuk melakukan revisi pada UU Pilkada. Hal ini merujuk pada kewenangan membentuk UU yang hanya bisa dilakukan oleh pemerintah dan DPR; bukan Mahkamah Konstitusi.
“Saya rasa semua punya dasar, siapa bilang DPR melakukan pembangkangan? Tugas konstitusional yang diberikan oleh UUD kan membentuk Undang-Undang, itu [DPR] lembaga pembentuk Undang-Undang” kata Supratman, Rabu (21/8/2024).
“Kalau perdebatan-perdebatan itu pasti senantiasa akan muncul, akan tetapi apakah kebijakan-kebijakan yang diambil itu memiliki dasar hukum."
Senada, Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi juga memastikan Pilkada Serentak 2024 tak akan mengacu pada keputusan MK. Hal ini terjadi jika DPR berhasil mengesahkan RUU Pilkada dalam waktu dekat.Usai RUU menjadi UU Pilkada, kata dia, putusan MK menjadi tak relevan karena aturan yang menjadi dasar putusan tersebut sudah tak ada lagi.
Putusan MK sendiri merujuk pada UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Jika berhasil disahkan, UU Pilkada akan memiliki nomor baru dengan akhiran tahun 2024.
"Yang dipakai itu undang-undang yang baru disahkan," kata Baidowi. "Jadi ketika besok di paripurna akan disahkan, terus kemudian Presiden mengundangkan, maka undang-undang itu sah berlaku."
https://www.bloombergtechnoz.com/det...-pakai-uu-baru
Dadaku berdentam..
Dididididam dididum dogodogodogo digidum digidum

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah membantah revisi Undang-undang tentang Pemilihan Kepala Daerah atau RUU Pilkada adalah bentuk pembangkangan pada putusan Mahkamah Konstitusi.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas menilai, pemerintah dan Badan Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) memiliki dasar yang kuat untuk melakukan revisi pada UU Pilkada. Hal ini merujuk pada kewenangan membentuk UU yang hanya bisa dilakukan oleh pemerintah dan DPR; bukan Mahkamah Konstitusi.
“Saya rasa semua punya dasar, siapa bilang DPR melakukan pembangkangan? Tugas konstitusional yang diberikan oleh UUD kan membentuk Undang-Undang, itu [DPR] lembaga pembentuk Undang-Undang” kata Supratman, Rabu (21/8/2024).
“Kalau perdebatan-perdebatan itu pasti senantiasa akan muncul, akan tetapi apakah kebijakan-kebijakan yang diambil itu memiliki dasar hukum."
Senada, Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi juga memastikan Pilkada Serentak 2024 tak akan mengacu pada keputusan MK. Hal ini terjadi jika DPR berhasil mengesahkan RUU Pilkada dalam waktu dekat.Usai RUU menjadi UU Pilkada, kata dia, putusan MK menjadi tak relevan karena aturan yang menjadi dasar putusan tersebut sudah tak ada lagi.
Putusan MK sendiri merujuk pada UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Jika berhasil disahkan, UU Pilkada akan memiliki nomor baru dengan akhiran tahun 2024.
"Yang dipakai itu undang-undang yang baru disahkan," kata Baidowi. "Jadi ketika besok di paripurna akan disahkan, terus kemudian Presiden mengundangkan, maka undang-undang itu sah berlaku."
https://www.bloombergtechnoz.com/det...-pakai-uu-baru

Dadaku berdentam..
Dididididam dididum dogodogodogo digidum digidum





db84x4 dan itkgid memberi reputasi
2
447
31


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan