Kaskus

News

provokadrunAvatar border
TS
provokadrun
Kesal Tak Pernah Diajak Selfie dan Foto Diunggah di Media Sosial, Pria Aniaya Pacar


Kesal Tak Pernah Diajak Selfie dan Foto Diunggah di Media Sosial, Pria Aniaya Pacar di Lift

Rabu, 21 Agustus 2024 | 14:25 WIB
Taufik Hidayat / BW




Kesal Tak Pernah Diajak Selfie dan Foto Diunggah di Media Sosial, Pria Aniaya Pacar
Polres Metro Jakarta Barat menangkap seorang pria pelaku penganiayaan terhadap kekasihnya di dalam lift sebuah hotel di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu 21 Agustus 2024. (Beritasatu.com/Taufik Hidayat)

Jakarta Barat, Beritasatu.com - Polres Metro Jakarta Barat menangkap seorang pria pelaku penganiayaan terhadap kekasihnya di dalam lift sebuah hotel di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Motif pelaku diduga sakit hati terhadap korban karena tidak pernah diajak selfie dan diunggah di media sosial sang pacar.

Pelaku penganiayaan berinisial MB (20) tak bisa berbuat banyak saat digelandang unit Reskrim Polsek Cengkareng. Ia ditangkap petugas kepolisian tanpa perlawanan di rumah orang tuanya di kawasan, Ciledug, Tanggerang Kota.

Polisi resmi menaikkan status pelaku menjadi tersangka atas kasus penganiayaan terhadap korban yang merupakan kekasihnya, AIP (20) di sebuah lift hotel di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu.



Kapolsek Cengkareng Kompol Hasoloan Situmorang, Rabu (21/8/2024), mengatakan, penganiayaan ini berawal saat korban diajak menghadiri wisuda adik tersangka di sebuah hotel di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.

Saat di lokasi, pelaku marah dan tersinggung kepada korban AIP lantaran tidak ajak foto selfie dan diposting di media sosial pribadinya.

Merasa tidak nyaman, korban akhirnya meminta pulang dan terjadi percekcokan hingga penganiayan di dalam lift.

Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Teuku Arsya Khadafi menjelaskan, dari hasil penyidikan, pelaku tak hanya sekali melakukan kekerasan fisik maupun verbal terhadap kekasihnya.

Motif pelaku melakukan aksinya dilatarbelakangi kekesalan tersangka terhadap kekasihnya. Hal itu lantaran dia tak pernah difoto dan diposting ke media sosial saat acara-acara penting, seperti perayaan wisuda adik pelaku di hotel tersebut.

Berdasarkan hasil visum, korban mengalami luka lebam di bagian tubuhnya. Menindaklanjuti hal tersebut, unit Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pemprov DKI Jakarta akan melakukan pendampingan hukum dan akan memberikan program trauma healing terhadap korban. Setelah peristiwa tersebut, korban mengalami trauma psikis.


Polisi menyita alat bukti di antaranya rekaman CCTV serta pakaian korban dan pelaku yang dikenakan saat kejadian.

Atas perbuatannya, pelaku dijebloskan ke jeruji besi Polsek Cengkareng dengan sangkaan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana selama 2 tahun penjara.


@bukan.bomat Astaga ente? Sabar mat

Untung tipiring
emoticon-Mewek
mnotorious19150Avatar border
itkgidAvatar border
itkgid dan mnotorious19150 memberi reputasi
2
306
23
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan