Kaskus

News

aerostreetAvatar border
TS
aerostreet
PDIP Daftarkan Anies Maju Pilgub Jakarta 27 Agustus: Mari Kawal Ramai-Ramai
JAKARTA - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Masinton Pasaribu mengatakan, partainya akan mendaftarkan bakal calon gubernur (Bacagub) di Pilkada Jakarta pada 27 Agustus 2024. Soal siapa sosoknya, Masinton menyebut nama Anies Baswedan.

"Jadi nanti tanggal 27, jika PDI Perjuangan mencalonkan Pak Anies Baswedan kita kawal beramai-ramai ke KPU Jakarta," ujar Masinton di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).

Pihaknya mengaku memegang teguh amanat putusan Mahkamah Konstitusi (MK). "Biarlah rakyat menjadi saksi untuk memperjuangkan demokrasi yang hendak dibunuh oleh kekuasaan hari ini," imbuhnya.

Masinton mengungkapkan, bukan hanya PDIP, namun juga bakal ada partai politik lainnya yang turut mendaftarkan bacagub. Mereka juga berangkat dari putusan MK.

"Iya, kami akan mendaftarkan, bukan hanya kami, partai partai, calon-calon lain juga yang memenuhi syarat berdasarkan klaster yang sudah diputuskan MK silakan gunakan," katanya.

"Jangan mau ikut aturan yang diubah-ubah untuk kepentingan penguasa hari ini," pungkasnya.

Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan untuk sebagian terhadap gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024, yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait syarat pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

"Satu, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan, Selasa 20 Agustus 2024.

Dua, menyatakan Pasal 40 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indoneaia Tahun 2016 Nomor 130, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5859) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai:

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di provinsi tersebut.

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta jiwa) sampai dengan 6.000.000 (enam juta jiwa), partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di provinsi tersebut.

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai dengan 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut.

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut.

https://nasional.okezone.com/amp/202...i-ramai?page=1

Siapa ya kira kira kira wakilnya?
mnotorious19150Avatar border
bukan.bomatAvatar border
bukan.bomat dan mnotorious19150 memberi reputasi
2
830
51
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan