- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Viral Video Prabowo Sebut Anies Tidak akan Jadi Gubernur Jika Jokowi Diktator


TS
Cupeake
Viral Video Prabowo Sebut Anies Tidak akan Jadi Gubernur Jika Jokowi Diktator

Calon Presiden nomor urut 1 Anies Baswedan (kanan), Calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto (tengah), dan Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo saat Debat Capres Perdana di Jakarta, Selasa (12/12/2023). Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar debat capres perdana dengan mengusung tema pemerintahan, hukum, HAM, pemberantasan korupsi, penguatan demokrasi, peningkatan layanan publik, dan kerukunan warga.
Bisnis.com, JAKARTA - Video debat capres pada Pemilihan Presiden 2024 lalu kembali viral di media sosial di tengah Rapat Kerja (Raker) Pengambilan Keputusan atas Hasil Pembahasan RUU Pilkada, Rabu (21/8/2024).
Dalam video tersebut, Prabowo menjawab pertanyaan Anies Baswedan yang merupakan calon presiden nomor urut 1 mengenai kondisi demokrasi Indonesia.
Kini video pernyataan Prabowo yang mengatakan Anies tidak akan menjadi Gubernur selama Jokowi menjabat Presiden kembali viral dan banyak dikomentari oleh netizen.
"Mas Anies, mas Anies,"
ujar Prabowo memulai saat menjawab pertanyaan dari Anies di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta Pusat, Selasa (12/12/2023).
"Mas Anies agak berlebihan, mas Anies mengeluh tentang demokrasi, mas anies dipilih jadi gubernur DKI Mas Anies menghadapi pemerintah yang berkuasa, saya yang mengusung bapak.
Kalau demokrasi kita tidak berjalan, tidak mungkin Anda jadi gubernur," ujar Prabowo penuh semangat.
"Kalau Jokowi diktator, Anda tidak mungkin jadi Gubernur.
Saya waktu itu oposisi. Anda ke rumah saya, kita oposisi. Anda terpilih."
Banyak yang mengatakan omongan Prabowo soal Jokowi diktator, Anies tidak mungkin jadi Gubernur kini menjadi kenyataan di tengah dinamika Pilkada yang ada di Jakarta.
Anies saat ini terancam tidak bisa maju karena manuver Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memutuskan untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat ambang batas pencalonan di Pemilihan Kepala daerah (Pilkada).
Sekadar informasi, MK telah mengeluarkan 2 putusan penting tentang Pilkada 2024.
Pertama, majelis hakim konstitusi mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada khususnya pada Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada.

Sumber


matt.gaper memberi reputasi
1
422
16


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan