- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
MK Tutup Peluang Kaesang Ikut Pilkada 2024


TS
Cupeake
MK Tutup Peluang Kaesang Ikut Pilkada 2024

MerahPutih.com - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep berpotensi gagal maju sebagai calon gubernur atau calon wakil gubernur di Pilkada 2024.
Mahkamah Konstitusi (MK) menutup peluang Kaesang maju sebagai calon setelah menolak perubahan usia minimum calon kepala daerah yang diajukan dalam gugatan Undang-Undang Pilkada.
Usia putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu menginjak 29 tahun. Padahal, syarat usia minimum cagub-cawagub harus 30 tahun saat ditetapkan sebagai paslon.
Dalam putusan MK nomor 70/PUU-XXII/2024 disebutkan syarat usia calon kepala daerah dihitung ketika penetapan pasangan calon.
MK memandang penghitungan syarat usia cakada wajib dihitung ketika penetapan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah demi memperoleh kepastian hukum.
"Penting bagi Mahkamah menegaskan titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah," kata Hakim MK, Saldi Isra saat sidang putusan di kantor MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8).
Lebih jauh, MK menyebut ketentuan dalam Pasal 7 Ayat 2 huruf e Undang-Undang Pilkada tidak perlu ditambah makna apapun. MK meyakini penjelasannya dapat dipahami seutuhnya.
"Tidak dapat dan tidak perlu diberikan atau ditambahkan makna lain atau berbeda selain dari yang dipertimbangkan dalam putusan a quo," ujar Saldi.
Tak hanya itu, MK menetapkan syarat usia minimal 30 tahun berlaku bagi calon gubernur dan calon wakil gubernur dan minimal usia 25 tahun bagi calon wali kota dan calon wakil wali kota, serta calon bupati dan calon wakil bupati.
Sehingga putusan ini bisa menjegal Kaesang sebagai calon gubernur atau wakil gubernur dalam Pilkada pada November 2024. Sebab, Kaesang baru menginjak 30 tahun pada 25 Desember 2024. Padahal Kaesang diprediksi dicalonkan di Pilkada Jawa Tengah 2024 oleh beberapa partai politik guna mendampingi Ahmad Luthfi. (Pon)
Sumber






xneakerz dan 5 lainnya memberi reputasi
6
938
50


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan