- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Penertiban Kendaraan Angkutan di Jabar, Mayoritas Kelebihan Muatan


TS
hendy.qiranada
Penertiban Kendaraan Angkutan di Jabar, Mayoritas Kelebihan Muatan
HENDY QIRANADA posting di Kaskus.id
Harap dicatrat ga gaes yaa, ada potensi operasi giat timbang di beberapa jembatan timbang di wilayah Jawa Barat tanggal 19-25 Agustus 2024.

Dokumentasi pribadi / HENDY QIRANADA
Quote:
BPTD Kemenhub menemukan 70 persen dari truk yang diperiksa dengan pelanggaran kelebihan muatan di Jawa Barat.
FABIO MARIA LOPES COSTA.
20 Agustus 2024 18:54 WIB.

Petugas Balai Pengelola Transportasi Darat memeriksa salah satu truk di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Balonggandu di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Senin (19/8/2024). Pemeriksaan kendaraan angkutan berlangsung serentak di enam lokasi UPPKB yang terlaksana tanggal 19 hingga 25 Agustus 2024.
BANDUNG, KOMPAS — Badan Pengelola Transportasi Darat Kelas II Jawa Barat melaksanakan pengawasan kendaraan angkutan di Jawa Barat selama sepekan ke depan. Sebagian besar pelanggaran adalah kelebihan muatan.
Kepala Badan Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Jawa Barat Muhammad Fahmi pada Selasa (20/8/2024) mengatakan, pemeriksaan kendaraan angkutan dilaksanakan di enam titik lokasi Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB). Kegiatan ini dilakukan pada 19 hingga 25 Agustus 2024.
Ia memaparkan, enam UPPKB itu berada di Balonggandu (Karawang), Losarang (Indramayu), Cibargalan (Purwakarta), Tomo (Sumedang), Kemang (Bogor) dan Gentong (Tasikmalaya). Pada hari pertama, total 903 kendaraan diperiksa di enam lokasi tersebut.
Dari jumlah itu, 122 unit melanggar aturan. Pelanggaran meliputi kelebihan muatan hingga 70 persen. Sementara sisanya pelanggaran tata cara pemuatan barang, mengubah dimensi kendaraan, dan pemalsuan buku uji kendaraan bermotor atau KIR.
”Pelanggaran kelebihan muatan mencapai 80 unit kendaraan. Dari temuan kami, pelanggaran toleransi muatan melebihi batas toleransi kelebihan muatan dari Kementerian Perhubungan maksimal 5 persen,” kata Fahmi.
Ia mengungkapkan, fenomena truk dengan muatan berlebih ini atau disebut over dimension over loading(ODOL) berbahaya. Praktik itu rawan menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Berdasarkan data Korps Lalu Lintas Polri, terjadi 349 kasus kecelakaan yang melibatkan truk ODOL sepanjang tahun 2017 hingga 2021. Sementara data tahun 2023 menyebutkan, kasus lakalantas yang disebabkan kasus ODOL mencapai hingga 200 kasus.
”Truk ODOL yang kelebihan muatan tak hanya membawa material bangunan, tapi juga sembako dan material industri. Truk ODOL tak hanya memicu rawan kecelakaan, tetapi juga kemacetan dan kerusakan jalan,” ucap Fahmi.
Ia menambahkan, upaya pengawasan bertujuan memastikan angkutan barang yang masuk ke Jabar mematuhi regulasi keselamatan yang berlaku dan memenuhi standar operasional yang ditetapkan.
”Upaya ini demi meningkatkan keselamatan dan mengurangi pelanggaran kendaraan angkutan barang yang kelebihan muatan dan pelanggaran izin operasional,” katanya, menambahkan.
Sementara itu, Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno berpendapat, pengawasan dan penindakan terhadap kendaraan angkutan barang bertujuan menjaga kondisi jalan dan kelancaran lalu lintas. Ia menilai, UPPKB, khususnya di Pulau Jawa, sudah melampaui kapasitas lantaran masifnya kendaraan angkutan barang yang beroperasi.
Ia pun menuturkan, penegakan aturan pelanggaran kendaraan angkutan barang ODOL seharusnya tak hanya menyasar sopir, tetapi juga pemilik barang dan pengusahanya.
”Diperlukan aturan yang mampu memberikan sanksi secara komprehensif kepada semua pihak yang terlibat,” ujarnya.
Editor: CORNELIUS HELMY HERLAMBANG.
Sumber berita: Kompas.id
https://www.kompas.id/baca/nusantara...ebihan-muatan?
FABIO MARIA LOPES COSTA.
20 Agustus 2024 18:54 WIB.

Petugas Balai Pengelola Transportasi Darat memeriksa salah satu truk di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Balonggandu di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Senin (19/8/2024). Pemeriksaan kendaraan angkutan berlangsung serentak di enam lokasi UPPKB yang terlaksana tanggal 19 hingga 25 Agustus 2024.
BANDUNG, KOMPAS — Badan Pengelola Transportasi Darat Kelas II Jawa Barat melaksanakan pengawasan kendaraan angkutan di Jawa Barat selama sepekan ke depan. Sebagian besar pelanggaran adalah kelebihan muatan.
Kepala Badan Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Jawa Barat Muhammad Fahmi pada Selasa (20/8/2024) mengatakan, pemeriksaan kendaraan angkutan dilaksanakan di enam titik lokasi Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB). Kegiatan ini dilakukan pada 19 hingga 25 Agustus 2024.
Ia memaparkan, enam UPPKB itu berada di Balonggandu (Karawang), Losarang (Indramayu), Cibargalan (Purwakarta), Tomo (Sumedang), Kemang (Bogor) dan Gentong (Tasikmalaya). Pada hari pertama, total 903 kendaraan diperiksa di enam lokasi tersebut.
Dari jumlah itu, 122 unit melanggar aturan. Pelanggaran meliputi kelebihan muatan hingga 70 persen. Sementara sisanya pelanggaran tata cara pemuatan barang, mengubah dimensi kendaraan, dan pemalsuan buku uji kendaraan bermotor atau KIR.
”Pelanggaran kelebihan muatan mencapai 80 unit kendaraan. Dari temuan kami, pelanggaran toleransi muatan melebihi batas toleransi kelebihan muatan dari Kementerian Perhubungan maksimal 5 persen,” kata Fahmi.
Ia mengungkapkan, fenomena truk dengan muatan berlebih ini atau disebut over dimension over loading(ODOL) berbahaya. Praktik itu rawan menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Upaya ini demi meningkatkan keselamatan dan mengurangi pelanggaran kendaraan angkutan barang yang kelebihan muatan dan pelanggaran izin operasional.
Berdasarkan data Korps Lalu Lintas Polri, terjadi 349 kasus kecelakaan yang melibatkan truk ODOL sepanjang tahun 2017 hingga 2021. Sementara data tahun 2023 menyebutkan, kasus lakalantas yang disebabkan kasus ODOL mencapai hingga 200 kasus.
”Truk ODOL yang kelebihan muatan tak hanya membawa material bangunan, tapi juga sembako dan material industri. Truk ODOL tak hanya memicu rawan kecelakaan, tetapi juga kemacetan dan kerusakan jalan,” ucap Fahmi.
Ia menambahkan, upaya pengawasan bertujuan memastikan angkutan barang yang masuk ke Jabar mematuhi regulasi keselamatan yang berlaku dan memenuhi standar operasional yang ditetapkan.
”Upaya ini demi meningkatkan keselamatan dan mengurangi pelanggaran kendaraan angkutan barang yang kelebihan muatan dan pelanggaran izin operasional,” katanya, menambahkan.
Sementara itu, Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno berpendapat, pengawasan dan penindakan terhadap kendaraan angkutan barang bertujuan menjaga kondisi jalan dan kelancaran lalu lintas. Ia menilai, UPPKB, khususnya di Pulau Jawa, sudah melampaui kapasitas lantaran masifnya kendaraan angkutan barang yang beroperasi.
Ia pun menuturkan, penegakan aturan pelanggaran kendaraan angkutan barang ODOL seharusnya tak hanya menyasar sopir, tetapi juga pemilik barang dan pengusahanya.
”Diperlukan aturan yang mampu memberikan sanksi secara komprehensif kepada semua pihak yang terlibat,” ujarnya.
Editor: CORNELIUS HELMY HERLAMBANG.
Sumber berita: Kompas.id
https://www.kompas.id/baca/nusantara...ebihan-muatan?
Harap dicatrat ga gaes yaa, ada potensi operasi giat timbang di beberapa jembatan timbang di wilayah Jawa Barat tanggal 19-25 Agustus 2024.

Dokumentasi pribadi / HENDY QIRANADA
0
115
Kutip
5
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan