- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Putusan MK Pukulan Telak untuk KIM Plus, Gagal Jegal Anies, RK Bisa Keok


TS
Cupeake
Putusan MK Pukulan Telak untuk KIM Plus, Gagal Jegal Anies, RK Bisa Keok
Putusan MK Pukulan Telak untuk KIM Plus, Gagal Jegal Anies Baswedan di Pilkada Jakarta, RK Bisa Keok

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA — Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga mengatakan Pilkada Jakarta berpeluang bergairah kembali menyusul adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab sebagian besar warga Jakarta menginginkan Anies Baswedan maju kembali.
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terhadap Undang Undang Pilkada berkaitan dengan partai politik yang tak punya kursi DPRD bisa usung calon gubernur hingga perubahan ambang batas pencalonan Gubernur-Wakil Gubernur.
“Keputusan MK itu juga sebagai pukulan telak terhadap KIM Plus. Upaya KIM Plus membegal Anies Baswedan tampaknya jadi tidak terwujud,” ungkap Jamil kepada Wartakotalive.com, Selasa (20/8/2024).
Menurut Jamil, dengan begitu, Ridwan Kamil atau biasa disapa RK mendapat lawan tangguh dalam Pilkada Jakarta. Ridwan akan mendapat tantangan besar untuk mengalahkan Anies.
“Bahkan tidak menutup kemungkinan Ridwan Kamil akan keok di Jakarta. Sebab, pendukung Anies dan PDIP cukup besar, yang berpeluang besar mengantarkan Anies kembali menjadi Jakarta 1,” ungkap Jamil.
PDI Perjuangan, kata Jamiluddin Ritonga, berpeluang mengusung Anies Baswedan - Hendrar Prihadi paska Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan provinsi yang berpenduduk 6 - 12 juta bisa mengusung calon jika memperoleh suara 7,5 persen.
PDIP dengan 15 kursi tentu lebih dari cukup untuk mengusung Anies-Hendrar. Hal ini tentunya membawa angin segar dalam pilkada Jakarta 2024.
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) membuat putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah syarat pengusungan pasangan calon (paslon) Pilkada Serentak 2024.
Salah satu isinya, parpol di provinsi dengan penduduk 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, bisa mengusung calon jika memperoleh suara 7,5 persen.
Dengan begitu, PDIP bisa mengusung kandidat sendiri pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024. Pasalnya, PDIP meraih 15 kursi dari total 106 kursi di DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029.
Diketahui, PDIP yang sendirian belum mengusung kandidat bisa mencalonkan pasangan pada Pilgub DKI Jakarta. Sebelumnya, PDIP siap mengusung pasangan Anies Rasyid Baswedan-Hendrar Prihadi.
Menanggapi hal itu Juru Bicara Anies, Iwan Tarigan mengatakan pihaknya menyambut baik keputusan tersebut.
“Dengan keputusan ini maka PDIP yang tersisa bisa mengajukan calon yang akan dimajukan di Pilkada Jakarta yaitu Anies dan Hendrar,” ucap Iwan kepada Wartakotalive.com, Selasa (20/8/2024).
Dia mengatakan, sehingga warga Jakarta mempunyai pilihan calon pemimpin yang terbaik buat Jakarta.
Dilansir dari Tribunnews, Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan partai non seat alias tidak memiliki kursi di DPRD dapat mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubenur.
Hal tersebut sebagaimana Putusan MK 60/PUU-XXII/2024, yang dimohonkan Partai Buruh dan Partai Gelora.
MK menolak permohonan provisi para pemohon. Namun, Mahkamah mengabulkan bagian pokok permohonan.
"Dalam pokok permohonan: Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ucap Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (20/8/2024).
Suhartoyo menyatakan, Pasal 40 Ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:
"Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftatkan pasangan calon jika telah memenuhi syarat sebagai berikut:
Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:
a. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2. 000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen (sepuluh persen) di provinsi tersebut;
b. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik perserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen (delapan setengah persen) di provinsi tersebut.
c. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemih tetap lebih dari 6.000.000(enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai poltk peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen (tujuh setengah persen) di provinsi tersebut
d. provinsi dengan jumah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedkt 6,5 persen (enam setengah persen) di provins itersebut;
Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon walikota dan calon wakil walikota:
RK keok






mnotorious19150 dan 2 lainnya memberi reputasi
3
1.2K
90


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan