Kaskus

News

CupeakeAvatar border
TS
Cupeake
PKS Tutup Pintu Dukung Anies di Pilkada Jakarta meski MK Ubah Aturan Pilkada

PKS Tutup Pintu Dukung Anies di Pilkada Jakarta meski MK Ubah Aturan Pilkada
Sekjen PKS, Habib Aboe Bakar Al Habsyi saat diwawancarai wartawan di ICE BSD, Tangerang, Selasa (20/8/2024). Foto: Fadlan Nuril Fahmi/kumparan


Sekjen PKS, Habib Aboe Bakar Al Habsyi memastikan mereka tak akan mengusung Anies Baswedan di Pilgub Jakarta 2024 meski ada putusan dari Mahkamah Konstitusi yang mengubah aturan UU Pilkada.
Menurutnya, urusan politik PKS dengan Anies Baswedan sudah selesai. Sebab saat ini PKS resmi mengusung RK-Suswono.
"Sudah selesai dah urusan dalam politik itu, sudah selesai, lewat. Enggak ada mundur ke belakang," ujar Habib Aboe kepada wartawan di ICE BSD, Tangerang, Selasa (20/8).
Ketika ditanya awak media apakah PKS siap untuk melawan Anies Baswedan, apabila Anies benar-benar maju di Pilgub Jakarta usai adanya putusan MK, Aboe menjawab bahwa pihaknya tidak melawan Anies, melainkan berlomba dalam kebaikan.
"Bukan melawan, kita ber-fastabiqul khoirot. Berlomba dalam kebaikan," ucap Habib Aboe.


PKS Tutup Pintu Dukung Anies di Pilkada Jakarta meski MK Ubah Aturan PilkadaBaliho Anies Baswedan - Sohibul Iman masih terpasang di DPP PKS, Jakarta pada Sabtu (10/8/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan

Aboe juga mengatakan putusan MK bersifat final dan mengikat. Pihaknya akan mengikuti saja bagaimana prosesnya berjalan.
Ia menyatakan, bisa saja dalam waktu dekat akan terjadi perubahan peta politik. Salah satu yang ia contohkan yakni di wilayah Sulawesi Tengah.
"Besok dan pastinya akan terjadi sebuah perubahan yang luas dalam pencalonan dalam waktu tinggal beberapa hari. Contoh Sulawesi Tengah atau yang model-model beberapa tempat bisa jadi berubah. Bisa jadi, saya belum tahu," pungkasnya.


PKS Tutup Pintu Dukung Anies di Pilkada Jakarta meski MK Ubah Aturan PilkadaAnies Baswedan kembali bersilaturahmi sekaligus berdialog dengan warga Kampung Alektro, Muara Baru, Jakarta Utara, Kamis(8/8/2024). Foto: Dok. Istimewa

Sebelumnya, MK mengubah aturan UU Pilkada terkait pencalonan kepala daerah. Aturan yang diubah terkait penghitungan parpol untuk mengusung kepala daerah.
Aturan mengenai hal tersebut termuat dalam Pasal 40 UU Nomor 10 Tahun 2016 atau UU Pilkada. Partai-partai kini bisa mengajukan calon kepala daerahnya bukan cuma dari ambang batas penghitungan persentase kursi di DPR.
"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK, Suhartoyo membacakan amar putusan, Selasa (20/8).





Sumber
kakekane.cellAvatar border
bukan.bomatAvatar border
bukan.bomat dan kakekane.cell memberi reputasi
2
747
52
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan