Kaskus

News

yuknulisbarengAvatar border
TS
yuknulisbareng
Alasan Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Berkelakuan Baik?
Alasan Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Berkelakuan Baik?
Dilansir dari kompas.com Jessica Wongso, terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin, akhirnya menghirup udara bebas. Otto Hasibuan, pengacara Jessica, mengungkapkan alasannya. Kebebasan ini mengejutkan banyak orang.


Link Saldo DANA Gratis


Jessica Wongso menjalani hukuman selama delapan tahun. Awalnya, dia divonis 20 tahun penjara. Namun, karena berkelakuan baik, Jessica mendapat remisi dan bisa keluar lebih awal.

Pengurangan hukuman ini dikenal sebagai remisi. Total remisi yang diterima Jessica Wongso mencapai 58 bulan dan 30 hari. Ini membuat hukumannya jauh lebih singkat.

Otto Hasibuan menjelaskan bahwa Jessica Wongso mendapatkan kebebasan ini karena kelakuannya yang baik. Berkat ini, dia memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi.

"Puji Tuhan, Jessica bisa keluar lebih cepat. Kami sendiri cukup terkejut. Seharusnya 20 tahun, tapi sudah bisa bebas," kata Otto Hasibuan.

Selama masa tahanannya, Jessica Wongso dinilai berkelakuan baik. Ini menjadi alasan utama kenapa dia bisa mendapat remisi hingga akhirnya bebas bersyarat.

Menurut Deddy Eduar Eka dari Ditjen PAS Kemenkumham, Jessica Wongso bebas bersyarat pada 18 Agustus 2024. Dia keluar dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Jessica Wongso sudah menjalani masa pidana yang cukup lama. Otto Hasibuan menyebut bahwa dia sudah memenuhi syarat pembebasan bersyarat, salah satunya adalah berkelakuan baik.

Selama delapan tahun di penjara, Jessica Wongso telah menunjukkan sikap yang patut diapresiasi. Ini membuatnya memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi besar-besaran.

Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 menyatakan bahwa narapidana yang telah menjalani 2/3 masa pidana bisa mendapatkan pembebasan bersyarat jika memenuhi syarat tertentu.

- Telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 bulan

- Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana

- Telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat

- Masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana.

Jessica Wongso memenuhi semua kriteria ini. Syarat utama adalah menjalani pidana minimal dua per tiga masa hukuman dengan perilaku yang baik.

Otto Hasibuan menjelaskan bahwa selama di penjara, Jessica Wongso menjalani program pembinaan dengan baik. Dia aktif, tekun, dan penuh semangat.

Kebebasan bersyarat Jessica Wongso menjadi perbincangan hangat. Banyak yang terkejut dengan keputusan ini, mengingat beratnya kasus yang menjeratnya.
Diubah oleh yuknulisbareng 18-08-2024 14:55
fadahoyAvatar border
CaiFukAvatar border
User telah dihapus
User telah dihapus dan 2 lainnya memberi reputasi
3
660
14
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan