- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
KPU DKI Tak Tahu Sumber KTP Dukungan Dharma-Kun: Tanggung Jawab Paslon


TS
wismangan
KPU DKI Tak Tahu Sumber KTP Dukungan Dharma-Kun: Tanggung Jawab Paslon

Komisioner KPU DKI Jakarta Dody Wijaya menjelaskan mekanisme terkait tahapan pendaftaran calon independen pada Pilkada Jakarta 2024. Dody menyebut KTP yang menjadi data dukungan pencalonan adalah tanggung jawab calon tersebut.
"Tahapan pencalonan perseorangan, telah dimulai sejak pengumuman pemenuhan syarat dukungan 5 Mei 2024 sampai rekapitulasi hasil verifikasi faktual kedua tingkat Provinsi di tanggal 15 Agustus 2024," kata Dody kepada wartawan, Jumat (16/8/2024).
Dody menyebut KPU telah melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual terkait persyaratan pencalonan. Proses itu juga diawasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta.
"Pada proses pemenuhan syarat dukungan dilakukan tahapan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. KPU DKI Jakarta telah bekerja sesuai dengan prosedur yang diatur dalam PKPU dan Juknis. Dan di setiap proses tersebut selalu dengan pengawasan dari Bawaslu," tutur dia.
Dody mengatakan dalam Peraturan KPU nomor 8 Tahun 2024, telah diatur tahapan dan jadwal pencalonan independen. Salah satunya tahapan tanggapan masyarakat yakni tanggal 13 Mei - 26 Juli 2024.
"Setelah proses verifikasi faktual, dilakukan rekapitulasi secara berjenjang. Mulai dari kecamatan, kabupaten/kota sampai provinsi. Rapat pleno tersebut dilaksanakan secara terbuka. Di setiap jenjang proses rekapitulasi tersebut, jika ada keberatan, masukan dapat disampaikan, dan dapat dilakukan perbaikan jika ada dokumen pendukung," tutur dia.
Dody kemudian merespons soal dugaan pencatutan KTP untuk dukungan kepada calon independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana. Menurutnya, masyarakat bisa melaporkan hal itu ke Bawaslu.
"Mengenai isu yang saat ini berkembang, KPU DKI Jakarta memahami masukan dan tanggapan masyarakat terkait dugaan pencatutan data dukungan. Terkait hal tersebut, masyarakat dapat melaporkan hal tersebut kepada Bawaslu Provinsi DKI Jakarta. KPU DKI Jakarta akan mengkaji dan menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi DKI Jakarta terkait hal tersebut," tutur dia.
Sumber KTP Dukungan Tanggung Jawab Paslon
Dody menambahkan data dukungan berupa identitas pendukung dan surat pernyataan dukungan, diserahkan oleh Bapaslon perseorangan kepada KPU DKI Jakarta. Kemudian, KPU akan melakukan verifikasi.
"Dari data yang diterima, kami melakukan verifikasi administrasi untuk melihat kesesuaian data tersebut. Mengenai bagaimana bapaslon perseorangan mendapatkan data dukungan tersebut, sepenuhnya menjadi tanggung jawab dan kewenangan dari bapaslon. KPU DKI Jakarta tidak mengetahui sumber data dukungan yang disampaikan oleh Bapaslon," jelasnya.
2 KTP Anak Anies yang Dicatut Tak Penuhi Syarat
Eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melaporkan bahwa 2 KTP anaknya dicatut untuk dukungan kepada Dharma-Kun. KPU Jakarta mengatakan 2 KTP itu tidak memenuhu syarat atau TSM.
"Kami sudah melakukan pengecekan terhadap data masyarakat yang diduga dicatut sebagai pendukung. Termasuk data milik keluarga Bapak Anies Baswedan. Data di infopemilu tersebut adalah data hasil verifikasi administrasi. Namun di Silon, data tersebut statusnya Tidak Memenuhi Syarat (TMS)," tutur dia.
"KPU DKI Jakarta berkomitmen untuk melaksanakan seluruh tahapan Pilkada sesuai prosedur yang ada,' imbuhnya.
https://news.detik.com/pilkada/d-749...g-jawab-paslon
Tugas kpu sudah bagus naikan gajinya




digdolistya877 dan viniest memberi reputasi
0
354
19


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan