- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Risiko Cabut Bendera Merah Putih Adalah Maut, Pemabuk di Tulungagung Tewas Dikeroyok


TS
Cupeake
Risiko Cabut Bendera Merah Putih Adalah Maut, Pemabuk di Tulungagung Tewas Dikeroyok
Risiko Cabut Bendera Merah Putih Adalah Maut, Pemabuk di Tulungagung Tewas Dikeroyok karena Ulahnya

Korban Rudi Cahyono saat di Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal (IKF) RSUD dr Iskak Tulungagung. Nyawanya melayang setelah berulah mencabut bendera Merah Putih saat mabuk
SURYAMALANG.COM, TULUNGAGUNG - Gara-gara berulah saat mabuk minuman keras dengan mencabut bendera merah putih, seorang pria warga Tulungagung tewas setelah dikeroyok.
Korban, Rudi Cahyono (35) meninggal dunia pada Rabu (14/8/2024) setelah menjalani perawatan di rumah sakit setelah tiga hari sebelumnya dikeroyok karena ulahnya.
Satreskrim Polres Tulungagung sudah melakukan autopsi pada jenazah Rudi Cahyono (35), pada Rabu (14/8/2024) kemarin.
Warga Desa Bukur, Kecamatan Sumbergempol ini diduga meninggal dunia karena pengeroyokan.
Autopsi yang dilaksanakan di Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal (IKF) RSUD dr Iskak ini untuk memastikan penyebab kematiannya.
"Hasil autopsi yang pasti ada tanda bekas kekerasan," ujar Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Muchammad Nur, Kamis (15/8/2024).
Dugaan kekerasan berupa pengeroyokan ini terjadi pada Minggu (11/8/2024) di sekitar Jembatan Ngujang 2, masuk Desa Bukur, Kecamatan Sumbergempol.
Awalnya korban dalam kondisi mabuk usai mengonsumsi minuman beralkohol.
Dalam kondisi di bawah minuman keras, korban mencabut bendera merah putih dan umbul-umbul yang terpasang untuk memeriahkan Hari Kemerdekaan ke-79 Republik Indonesia.
"Saat itu ada 3 orang warga setempat yang marah pada korban karena mencabut bendera merah putih. Mereka melakukan pengeroyokan," sambung Nur.
Tiga orang ini adalah SE (21), MRA (21).dan BS (19), semuanya dari Desa Bukur, Kecamatan Sumbergempol.
Mereka menyerang Rudi dengan tangan kosong hingga membuatnya tak berdaya.
Usai penyerangan itu Rudi dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
"Korban saat itu dalam kondisi sadar, namun mengalami luka lebam. Dia sempat menerima perawatan," ungkap Nur.
Kondisi Rudi terus menurun selama perawatan di rumah sakit.
Kondisinya semakin buruk hingga akhirnya meninggal dunia pada Rabu (14/8/2024) kemarin.
Karena korban sebelumnya menjadi korban pengeroyokan, polisi melakukan autopsi.
Personel Satreskrim Polres Tulungagung juga mengamankan 3 orang yang sebelumnya mengeroyok Rudi.
Usai menjalani penyidikan, polisi meningkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.
'Kami amankan satu bendera merah putih yang jadi pangkal masalah sebagai barang bukti," tambah Muchammad Nur.
Ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polres Tulungagung sebelum perkaranya dilimpahkan ke pengadilan.
Mereka dijerat dengan pasal 170 KUHPidana ayat (2) ke-2, tentang pengeroyokan yang membuat korban meninggal dunia.
Jika terbukti bersalah para tersangka terancam pidana penjara selama 12 tahun. (David Yohanes)
Sumber






servesiwi dan 2 lainnya memberi reputasi
3
421
20


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan