Kaskus

News

CupeakeAvatar border
TS
Cupeake
Terbukti Rudapaksa Ustazah di Dayah, Oknum Ustaz di Langsa Dieksekusi 150 Kali Cambuk


Terbukti Rudapaksa Ustazah di Dayah Dipimpinnya, Oknum Ustaz di Langsa Dieksekusi 150 Kali Cambuk



Terbukti Rudapaksa Ustazah di Dayah, Oknum Ustaz di Langsa Dieksekusi 150 Kali Cambuk


Terpidana jarimah liwath atau sodomi, AH, tumbang diakhir cambukan ke-50 kali, di Tribun Lapangan Merdeka Langsa. 


Pimpinan salah satu dayah di Langsa ini terbukti melakukan rudapaksa atau pemerkosaan terhadap ustazah atau tenaga pendidik di dayah dipimpinnya, sehingga divonis 150 kali cambuk

Laporan Zubir | Langsa 



SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejari Langsa mengeksekusi uqubat cambuk terhadap sebelas pelanggar syariat Islam. 
Salah satu yang dieksekusi cambuk di Tribun Lapangan Merdeka Langsa, Senin (12/8/2024) adalah pria berinisial MR (34). 
Pimpinan salah satu dayah di Langsa ini terbukti melakukan rudapaksa atau pemerkosaan terhadap ustazah atau tenaga pendidik di dayah dipimpinnya, sehingga divonis 150 kali cambuk
Ya, ia sebelumnya divonis majelis hakim Mahkamah Syar'iyah atau MS Langsa 150 kali cambukan, setelah dipotong tahanan sembilan kali, jadi 141 kali. 
Amatan Serambinews.com, MR nyaris tumbang, dan tampak mengeluarkan air mata menahan sakit di sesi-sesi terakhir menjalani uqubat cambuk tersebut.

Sempat kasasi
Oknum Ustaz MR sebenarnya menjalani 2 kasus yang telah vonis di MS Langsa, yaitu kasus asusila terhadap santrinya atau anak masih di bawah umur.
Dalam perkara Nomor 22 yang sidang putusan perkaranya berlangsung 7 Februari 2024, oknum Ustaz MR dihukum 170 bulan penjara atau 14 tahun 2 bulan kurungan. 
Kemudian untuk kasus pemerkosaan terhadap tenaga pendidik dayah dipimpinnya, dengan perkara nomor 23 (untuk korban dewasa) majelis hakim memvonisnya 150 kali cambuk.
Tak terima atas putusan MS Langsa itu, terpidana MR sempat melakukan kasasi, tetapi Mahkamah Agung RI dalam putusannya menguatkan putusan MS Langsa



====================================================================


Dihukum 50 Kali Cambuk, Terpidana Sodomi Bocah di Langsa Tumbang Usai Cambukan Terakhir

Sebelumnya Serambinews.com memberitakan terpidana kasus sodomi bocah (jarimah liwath) berinisial AH yang telah divonis bersalah oleh Mahkamah Syar'iyah atau MS Langsa, tumbang saat dieksekusi uqubat cambuk. 
Eksekusi cambuk ini digelar di Tribun Lapangan Merdeka Kota Langsa, Senin (12/8/2024). 
Terpidana kasus asusila terhadap anak bawah umur di Langsa ini langsung lemas usai cambukan algojo yang ke 50 kali atau terakhir.
Kemudian ia harus dibopong petugas WH dan medis serta langsung mendapatkan bantuan pernapasan oksigen di Tribun Lapangan Merdeka ini.
AH (26) merupakan warga salah satu gampong di Langsa yang divonis majelis hakim Mahkamah Syar'iyah Langsa uqubat takjir 80 cambuk, namun dipotong masa tahanan 30 kali, sehingga tersisa 50 kali. 
Ekskusi cambuk yang digelar Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa difasilitasi Satpol PP dan WH Langsa setelah adanya putusan MS setempat ini. 
Total menghukum cambuk 11 orang pelanggar syariat Islam baik kasus asusila, ikhtilat, dan judi. 
Tampak hadir saat eksekusi cambuk terhadap pelanggar syariat Islam itu, Kajari Langsa Effrianto, SH, MH, Staf Ahli Wali Kota Langsa Bidang Kemasyarakatan Ir Abdul Qaiyum. 
Kemudian Ketua MS Langsa, Said Nurul Hadi, S.H.I., M.E.I, Kasatpol PP dan WH, Rudi Slamat, perwakilan Polres Langsa dan Kodim 0104/Atim, serta lainnya.
Pada eksekusi cambuk terhadap 11 terpidana pelanggaran syariat Islam kali ini,  terdapat satu terpidana wanita kasus jarimah ikhtilat (bercumbuan dengan non muhrim).
Perempuan ini berinisia; DMS (34) warg Gampong Sungai Pauh Firdaus, Kecamatan Langsa Barat, berstatus janda, ia dihukum cambuk 25 kali.
Lalu pasangan lelakinya, MF (23) berstatus lajang, warg Desa Seneubok Punteut, Kecamatan Peudawa, Aceh Timur yang juga menjalani 25 kali cambuk.
Keduanya oleh Mahkamah Syar'iah Langsa dijatuhi hukuman 28 uqubat cambuk, dan dipotong masa tahanan 3 kali cambukan. 

Bahkan DMS tampak lemas usai dicambuk dan sempat juga dipasangi napas buatan oksigen oleh petugas medis yang berada di sana.  

Sedangkan untuk 7 terpidana lainnya terkait kasus judol (judi online), mereka divonis delapan hingga 20 kali cambuk(*) 


Sumber

marooniaAvatar border
xneakerzAvatar border
bhagarvaniAvatar border
bhagarvani dan 5 lainnya memberi reputasi
6
651
56
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan