Kaskus

News

User telah dihapusAvatar border
TS
User telah dihapus
Eks Ketua DPRD Magelang Rudapaksa 4 Santriwati, Pengasuh Ponpes dan Politisi PKB
Konten Sensitif
Eks Ketua DPRD Magelang Rudapaksa 4 Santriwati, Pengasuh Ponpes dan Politisi PKB



TRIBUN-MEDAN.com - Ini sosok ALA tersangka rudapaksa 4 santriwati di Magelang Jawa Tengah.

ALA ditetapkan sebagai tersangka kasus rudapaksa oleh polisi pada 29 Juli 2024. Ia kini telah ditahan di sel Mapolresta Magelang guna pemeriksaan lebih lanjut.

Lantas siapa sosok dari ALA?

ALA merupakan pengasuh Pondok Pesantren di wilayah Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang.

Dikutip dari jatengprov.go.id, ALA juga dikenal sebagai mantan Ketua DPRD Magelang .

Ia menjabat sebagai wakil rakyat pada tahun 2004-2009.

Kala itu, dirinya tercatat sebagai politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Ia juga pernah menjadi bagian di organisasi keagamaan besar di Indonesia.

Dini terungkap

Dirangkum dari TribunJateng.com, kasus ini terbongkar berawal dari laporan korban pada 7 Juni 2024 lalu ke polisi.

Kala itu, ada dua korban yang berani buka suara masing-masing berumur 26 dan 19 tahun.

Korban mengaku dipaksa berhubungan badan dengan tersangka.

ALA melakukan aksinya sebanyak 3 kali di tahun 2023.

Korban lain mengaku, aksi bejat tersangka sudah terjadi sejak 2022.

Sementara modus tersangka dengan meminta pijit.

Diketahui asrama santriwati dan rumah tersangka berada di satu bangunan dan hanya dipisahkan lantai saja.

Saat itulah ALA melakukan aksinya.

Waktunya usai tadarus Al Quran malam hari, sebelum ibadah salat Jumat, serta waktu lain.

Tersangka mendoktrin santriwatinya agar menuruti kemauan bejat dengan dalih sebagai kiai.

Bila menolak kurban ditakutkan dengan dosa.

Ada 4 korban

Kasatreskrim Polresta Magelang, Kompol Rifeld Constantien Baba menjelaskan ada 4 korban dalam kasus ini.

Kini korban berusia antara 19 - 26 tahun.

"Prinsipnya kasus kekerasan seksual dan ada empat korban," katanya.

Rifeld melanjutkan, sudah memintai keterangan 15 pihak.

Mereka terdiri dari korban, saksi ahli dan saksi-saksi lainnya.

Sedangkan gelar perkara sudah dilakukan sebanyak 3 kali.

Hasilnya ALA ditetapkan tersangka dan ditahan.

Polisi menyangkakan tersangka dengan Pasal 6C Jo Pasal 15 ayat 1 huruf b,c, dan e UU RI No.12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Ancaman hukuman maksimal yakni 12 tahun penjara dan denda hingga Rp300 juta," katanya.

Kepala Polresta Magelang, Kombes Mustofa, menegaskan akan mengusut kasus sampai tuntas.

Bahkan tidak terpengaruh status sosial ALA pernah jadi eks Ketua DPRD dan tokoh agama.

"Yang jelas, saya berani menjamin bahwa penegakan hukum saya jalankan."

"Saya tidak pandang bulu siapa pun," tegasnya, dikutip dari Kompas.com.


Nikmatnya Di Sodok Kiai Toak Nusantara



nama kiai NU yg merkosa santri ini adalah kiai haji ahmad labib asrori

namanya di sensor oleh media2 karena pemerkosa ini adalah pengurus NU
Diubah oleh User telah dihapus 11-08-2024 14:15
emndAvatar border
aldonisticAvatar border
xneakerzAvatar border
xneakerz dan 5 lainnya memberi reputasi
6
380
20
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan