Kaskus

News

Pengaturan

Mode Malambeta
Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

lek.tukinoAvatar border
TS
lek.tukino
Giliran Hasto yang Dorong KPK Periksa Bobby dan Putri Jokowi di Kasus Blok Medan
Giliran Hasto yang Dorong KPK Periksa Bobby dan Putri Jokowi di Kasus Blok Medan

Giliran Hasto yang Dorong KPK Periksa Bobby Nasution dan Putri Jokowi di Kasus Blok Medan

TRIBUNKALTIM.CO - Nama Bobby Nasution terus disorot usai disebut di sidang korupsi eks Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba.

Terbaru, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mendorong KPK memanggil Bobby Nasution.

Sebelumnya, dorongan serupa datang dari eks Menkopolhukam Mahfud MD.

Diketahui, nama menantu Presiden Jokowi ini disebut sebagai Blok Medan di sidang kasus korupsi itu.

Hasto Kristiyanto mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK untuk tidak pandang bulu dalam memberantas korupsi.

Termasuk untuk memanggil menantu dan anak Presiden Jokowi Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu.

Karena dua nama itu disebut dalam sidang korupsi eks Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba.

Hasto sependapat dengan mantan Menko Polhukam Mahfud MD yang menyarankan KPK memanggil Bobby dan Kahiyang atas hal tersebut.

"Ya kalau PDI Perjuangan melihat setiap warga negara itu memiliki kedudukan yang sama," kata Hasto ditemui di Puncak, Bogor, Jawa Barat, Jumat (9/8/2024).

Hasto sependapat dengan pandangan Mahfud, terlebih mantan calon wakil presiden itu juga adalah pakar bidang hukum.

Dia juga menyebut Mahfud MD adalah pejuang keadilan.

Atas penilaian ini, Hasto melihat rakyat pun akan sepakat dengan saran Mahfud agar KPK memanggil Bobby dan Kahiyang.

"Sehingga ketika beliau (Mahfud MD) menyampaikan pendapat. Itu pendapatnya akan didengar rakyat," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Mahfud MD mengatakan, KPK tidak boleh pandang bulu dalam memberantas korupsi.

Termasuk, menurut Mahfud, memanggil Bobby dan Kahiyang yang namanya disebut dalam sidang kasus korupsi Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba yang digelar di Pengadilan Negeri Ternate pada 31 Juli 2024.

"Menurut saya, ya kalau ingin menegakkan hukum benar, menghilangkan kesan bahwa ini tidak pandang bulu seharusnya dipanggil paling tidak kan, ‘Anda disebut, Blok Medan itu ini katanya kan gitu’,” kata Mahfud dikutip dari podcast Terus Terang yang tayang di kanal YouTube Mahfud MD Official, Rabu (7/8/2024).

Namun, Mahfud mengatakan, dalam melakukan penegakan hukum memang harus memperhatikan beberapa hal.


Salah satunya, kasus mantan Gubernur Maluku Utara tersebut belum divonis.


Hanya saja, dia menyebut, melakukan panggilan untuk mengklarifikasi juga perlu dilakukan oleh aparat penegak hukum meskipun belum keluar vonis pengadilan.

Bobby Siap

Menantu Presiden Jokowi, Bobby Nasution mengaku siap diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.


Diketahui, nama Wali Kota Medan ini disebut dalam sidang kasus korupsi eks Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba (AGK) pada 31 Juli 2024.

Dalam sidang itu, nama Bobby Nasution disebut sebagai Blok Medan.

Kasus korupsi ini terkait dengan izin pertambangan nikel di Maluku Utara.

Bobby menyampaikan pernyataan itu saat ditanyai wartawan tanggapannya terkait pernyataan mantan Menko Polhukam Mahfud MD, yang meminta KPK untuk memeriksa Bobby dan istrinya, Kahiyang Ayu.

"Saya ikut aja ya, saya ikut aja pokoknya," ujar Bobby secara singkat saat ditanya wartawan di Taman Cadika, Medan, Sumatera Utara, Jumat (9/8/2024).


Respons KPK

sebelumnya, KPK membuka peluang untuk memanggil Wali Kota Medan Bobby Nasution dan Istrinya Kahiyang Ayu jika keterangan keduanya dianggap diperlukan.

“Apabila memang keterangan saksi yang dimaksud itu betul-betul dibutuhkan dalam rangka memperkuat keyakinan hakim untuk memutus perkaranya, tentunya dapat dilakukan pemanggilan sebagaimana tadi sudah ada yurisprudensinya ya,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto pada 6 Agustus 2024.

Meski begitu, Tessa menegaskan bahwa dibutuhkan atau tidaknya keterangan Bobby dan Kahiyang dalam perkara tersebut, akan terlebih dahulu dipertimbangan jaksa penuntut umum.

Sebab, fakta-fakta di persidangan kasus korupsi dapat dijadikan dasar untuk melakukan pengembangan perkara, selama surat perintah penyidikan masih berjalan.

Baca juga: Akhirnya Bobby Nasution Dipanggil KPK Soal Kasus Blok Medan, Mahfud MD Minta Tidak Usah Takut

“Apabila memang ada keterangan yang tidak terkait langsung, keterangan tersebut dapat dibuat dalam bentuk laporan pengembangan penuntutan, untuk diserahkan kepada pimpinan dan diputuskan.


Kemudian dianalisis dalam hasil ekspose atau bila ada surat perintah penyidikan yang masih berjalan,” kata Tessa.

“Maka keterangan di persidangan tersebut dapat diberikan jaksa kepada penyidik yang saat ini sedang melakukan proses penyidikan.

Bila keterangan itu dibutuhkan untuk penguatan penyidikan yang sedang berlangsung,” ujarnya lagi. (*)

https://kaltim.tribunnews.com/2024/0...k-medan?page=3

saiki gantian adili keluargane JOpeKOk
buktike yen kpk kui netral
nek ora netral
yo biarkan masyarakat sik menindak

iyo ora gansis??
cekel antemi ae wong kui
pancal ae cangkeme

yoh ndang ojo kesuen
:merdeka
kakekane.cell
indo.emas
aldonistic
aldonistic dan 5 lainnya memberi reputasi
6
291
16
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan