- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Kemenkumham Nilai Perlu Regulasi soal Penahanan Ijazah Karyawan


TS
Novena.Lizi
Kemenkumham Nilai Perlu Regulasi soal Penahanan Ijazah Karyawan
Kemenkumham Nilai Perlu Regulasi soal Penahanan Ijazah Karyawan
Sabtu, 10 Agu 2024 19:54 WIB

Ilustrasi ijazah. (Foto: Arief/ Detikcom)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menilai pentingnya menyusun suatu regulasi terkait penahanan ijazah guna mengisi kekosongan hukum.
Direktur Jenderal HAM Kemenkumham Dhahana Putra mengatakan penahanan ijazah tenaga kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) oleh perusahaan perlu mendapat perhatian serius.
"Namun, tentu kami meyakini perlu adanya kajian yang mendalam dan komprehensif mengenai dampak kebijakan perusahaan melakukan penahanan ijazah tidak hanya bagi karyawan, namun juga perusahaan sebagai pertimbangan dalam perumusan regulasi," ucap Dhahana dikutip Antara, Sabtu (10/8).
Meski telah menjadi praktik umum dalam dunia bisnis, dirinya berpendapat penahanan ijazah berpotensi membatasi hak mengembangkan diri bagi tenaga kerja untuk mendapatkan penghidupan yang lebih baik.
Ia mengakui dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan ataupun peraturan teknis belum ada aturan perihal penahanan ijazah, sehingga perusahaan dapat berinisiatif untuk membuat kesepakatan demikian dalam merekrut tenaga kerja.
Tetapi, Dhahana menuturkan masyarakat kerap mengeluhkan persyaratan tersebut telah membatasi hak mereka untuk mendapat peluang yang lebih menjanjikan.
Kendati belum ada pengaturan mengenai penahanan ijazah, dia mengimbau agar perusahaan dapat menghargai atau menghormati hak asasi manusia yang dimiliki para tenaga kerja, termasuk hak mengembangkan diri, yang berpotensi dibatasi dengan penahanan ijazah.
"Perusahaan mungkin perlu mempertimbangkan dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 memperkenankan setiap orang berhak dengan bebas memilih pekerjaan yang disukainya dan
berhak pula atas syarat-syarat ketenagakerjaan yang adil," ungkapnya.
Terlebih, kata dia, pemerintah sedang melakukan pengarusutamaan bisnis dan hak asasi manusia di tanah air yang didorong melalui strategi nasional bisnis dan HAM. Langkah itu diharapkan mampu memberikan keunggulan kompetitif bagi perusahaan dalam persaingan global mendatang.
Ia pun meyakini semakin membaiknya kesadaran pasar global terhadap hak asasi manusia juga akan diikuti pada tataran nasional ke depan. Dengan demikian, perusahaan akan mengikuti perkembangan tersebut agar bisa lebih adaptif dengan tren dan kompetitif di pasar.
"Karenanya, kebijakan perusahaan yang kiranya dipandang berpotensi mencederai hak asasi manusia sebaiknya dipertimbangkan matang-matang mitigasinya," ucap Dhahana.
https://www.cnnindonesia.com/nasiona...jazah-karyawan
Sabtu, 10 Agu 2024 19:54 WIB

Ilustrasi ijazah. (Foto: Arief/ Detikcom)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menilai pentingnya menyusun suatu regulasi terkait penahanan ijazah guna mengisi kekosongan hukum.
Direktur Jenderal HAM Kemenkumham Dhahana Putra mengatakan penahanan ijazah tenaga kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) oleh perusahaan perlu mendapat perhatian serius.
"Namun, tentu kami meyakini perlu adanya kajian yang mendalam dan komprehensif mengenai dampak kebijakan perusahaan melakukan penahanan ijazah tidak hanya bagi karyawan, namun juga perusahaan sebagai pertimbangan dalam perumusan regulasi," ucap Dhahana dikutip Antara, Sabtu (10/8).
Meski telah menjadi praktik umum dalam dunia bisnis, dirinya berpendapat penahanan ijazah berpotensi membatasi hak mengembangkan diri bagi tenaga kerja untuk mendapatkan penghidupan yang lebih baik.
Ia mengakui dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan ataupun peraturan teknis belum ada aturan perihal penahanan ijazah, sehingga perusahaan dapat berinisiatif untuk membuat kesepakatan demikian dalam merekrut tenaga kerja.
Tetapi, Dhahana menuturkan masyarakat kerap mengeluhkan persyaratan tersebut telah membatasi hak mereka untuk mendapat peluang yang lebih menjanjikan.
Kendati belum ada pengaturan mengenai penahanan ijazah, dia mengimbau agar perusahaan dapat menghargai atau menghormati hak asasi manusia yang dimiliki para tenaga kerja, termasuk hak mengembangkan diri, yang berpotensi dibatasi dengan penahanan ijazah.
"Perusahaan mungkin perlu mempertimbangkan dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 memperkenankan setiap orang berhak dengan bebas memilih pekerjaan yang disukainya dan
berhak pula atas syarat-syarat ketenagakerjaan yang adil," ungkapnya.
Terlebih, kata dia, pemerintah sedang melakukan pengarusutamaan bisnis dan hak asasi manusia di tanah air yang didorong melalui strategi nasional bisnis dan HAM. Langkah itu diharapkan mampu memberikan keunggulan kompetitif bagi perusahaan dalam persaingan global mendatang.
Ia pun meyakini semakin membaiknya kesadaran pasar global terhadap hak asasi manusia juga akan diikuti pada tataran nasional ke depan. Dengan demikian, perusahaan akan mengikuti perkembangan tersebut agar bisa lebih adaptif dengan tren dan kompetitif di pasar.
"Karenanya, kebijakan perusahaan yang kiranya dipandang berpotensi mencederai hak asasi manusia sebaiknya dipertimbangkan matang-matang mitigasinya," ucap Dhahana.
https://www.cnnindonesia.com/nasiona...jazah-karyawan
Diubah oleh Novena.Lizi 10-08-2024 16:15




gmc.yukon dan stunting memberi reputasi
2
264
14


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan