Kaskus

News

megajoAvatar border
TS
megajo
Menko Airlangga Beri Sinyal PPN Tetap Naik Jadi 12 Persen pada 2025
 KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberi sinyal, kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen bakal tetap berlaku mulai tahun 2025.

Airlangga mengatakan, ketentuan mengenai kenaikan tarif PPN telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
"Kan undang-undangnya sudah jelas (tarif PPN naik jadi 12 persen pada 2025)," kata dia, ditemui di kantornya, Jakarta, Kamis (8/8/2024).

Adapun ketentuan mengenai kenaikan tarif PPN diatur dalam Pasal 7, ayat (1), huruf b UU HPP yang berbunyi, tarif PPN sebesar 12 persen yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.

Baca juga: Kelas Menengah Makin Terpuruk, Ekonom Sarankan Pemerintah Pangkas PPN Jadi 9 Persen

Airlangga bilang, kenaikan tarif PPN memang bisa ditunda sebagaimana diatur dalam ketentuan yang sama.

Dalam UU HPP disebutkan, pemerintah bisa menunda kenaikan tarif PPN dengan menerbitkan peraturan pemerintah untuk nantinya dibahas bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan dirumuskan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Adapun pertimbangan penundaan kenaikan tarif menjadi 12 persen ialah perkembangan keadaan ekonomi masyarakat dan kebutuhan dana pemerintah.

Akan tetapi, Airlangga menyebutkan, sejauh ini belum ada pembahasan terkait aturan untuk menunda penerapan kenaikan tarif PPN.

"Kecuali ada hal yang terkait UU (yang menunda kebijakan) kan tidak ada," ujarnya.
Airlangga pun meminta untuk menunggu pengumuman resmi terkait kepastian rencana kenaikan tarif PPN dalam gelaran pembacaan Nota Keuangan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 16 Agustus 2024.

"Nanti kita dengar aja Nota Keuangan," ucapnya.



Sebelumnya, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, pemerintah telah memperhitungkan rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen dalam penyusunan RAPBN 2025.

"Semua asumsi, semua antisipasi, apapun, sudah dijadikan dasar dalam membuat postur (RAPBN 2025)," kata dia ketika ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (25/7/2024).

Adapun target pendapatan dalam RAPBN 2025 sendiri masih ditetapkan dalam kisaran yakni 12,13 hingga 12,36 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).
Dilaksanakan atau dibatalkannya kenaikan PPN menjadi 12 persen pun menjadi perhitungan dalam perumusan target pendapatan tersebut.

"Selalu ada asumsi-asumsi," ujar Susiwijono.




odjay05Avatar border
aldonisticAvatar border
soelojo4503Avatar border
soelojo4503 dan 3 lainnya memberi reputasi
4
427
29
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan