- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Viral Begal Bokong di Kuta Selatan Bali, Aksinya Terekam CCTV, Lihat Wajah Pelaku


TS
Cupeake
Viral Begal Bokong di Kuta Selatan Bali, Aksinya Terekam CCTV, Lihat Wajah Pelaku


Aksi tersangka begal bokong Muhammad FEM, 19, saat menyasar korban anak di bawah umur terekam kamera CCTV. Foto: Tangkapan layar
bali.jpnn.com, KUTA SELATAN - Kasus begal bokong kembali merebak di Bali.
Kali ini menyasar anak di bawah umur di Kawasan Perumahan Beranda Mumbul, Garden, Kuta Selatan.
Aksi pelaku bahkan viral di media sosial setelah diunggah di media sosial, Kamis (1/8) lalu.
Polisi yang melakukan patroli siber segera melakukan penelusuran dan mulai menemukan titik terang keberadaan pelaku berdasar informasi warga dan rekaman CCTV di tempat kejadian perkara (TKP).
“Anggota kami langsung bergerak melakukan penyelidikan,” ujar Kapolsek Kuta Selatan Kompol Gusti Ngurah Yudistira, Sabtu (3/8).
Unit Reskrim segera menganalisis rekaman CCTV yang diperoleh di lokasi kejadian.
“Berdasar hasil analisis, identitas terduga pelaku berhasil diidentifikasi,” kata Kompol Gusti Ngurah Yudistira. Dua hari setelah kejadian, pelaku yang teridentifikasi bernama Muhammad FEM, asal Banyuwangi, Jawa Timur berhasil diamankan.
Aksi begal bokong ini menyasar anak di bawah umur di kawasan Perumahan Beranda Mumbul, Garden, Kuta Selatan berhasil diungkap polisi berdasar rekaman CCTV
Pemuda 19 tahun itu diamankan tanpa perlawanan berarti di sebuah bedeng proyek di Jalan Darmawangsa, Kampial, Kuta Selatan, Badung, Bali.
Kepada penyidik Reskrim Polsek Kuta Selatan, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku mengaku telah melakukan aksi pelecehan sebanyak dua kali di hari yang sama dan korban berbeda dengan sasaran bokong korban di bawah umur.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, terutama kepada orang tua untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap anak-anak mereka,” ujar Kompol Gusti Ngurah Yudistira.
Penyidik menjerat pelaku yang resmi berstatus tersangka dengan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Penyidik juga menjerat pelaku dengan Pasal 81 atau 82 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 yang diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun. (lia/JPNN)
Sumber






aldonistic dan 3 lainnya memberi reputasi
4
534
46


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan