Kaskus

News

User telah dihapusAvatar border
TS
User telah dihapus
Pengasuh Ponpes di Magelang Rudapaksa dan Lecehkan Santriwati
Konten Sensitif
Pengasuh Ponpes di Magelang Rudapaksa dan Lecehkan Santriwati



MAGELANG - Pengasuh Pondok Pesantren di wilayah Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang berinisial ALA (57) ditangkap polisi atas dugaan kasus kekerasan seksual berupa terhadap rudapaksa santri perempuan dan melecehkan tiga santriwati lainnya.

Kasatreskrim Polresta Magelang , Kompol Rifeld Constantien Baba mengungkapkan, ALA berstatus tersangka sejak 29 Juli 2024 lalu.

Setelah menjalani pemeriksaan di Mapolresta Magelang pada Kamis (1/8/2024), ALA langsung ditahan polisi.

Rifeld mengatakan, proses pemeriksaan ALA berlangsung sekitar 3,5 jam sejak pukul 10.30 WIB.

Ada 30 pertanyaan yang dilontarkan penyidik dan dijawab tersangka secara koperatif.

Menurutnya, tersangka telah diperiksa sebanyak 16 kali dalam tahap penyelidikan hingga penyidikan kasus tersebut.

"Kemudian mendasari hasil penyidikan, hari ini kami akan lakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka AL," jelas Rifeld ditemui di Mapolresta Magelang, Kamis (1/8/2024).

Rifeld melanjutkan, untuk mengungkap kasus ini ada 15 saksi yang diperiksa.
Meliputi empat korban, lima saksi ahli, dan enam saksi lainnya.

Selain itu juga telah dilaksanakan gelar perkara sebanyak tiga kali.

Polisi menyangkakan tersangka dengan Pasal 6C Jo Pasal 15 ayat 1 huruf b,c, dan e UURI No.12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Ancaman hukuman maksimal yakni 12 tahun penjara dan denda hingga Rp300 juta," katanya.

Disinggung kronologi kasus kekerasan seksual tersebut, Rifeld belum berkenan memberi penjelasan detail.

"Prinsipnya kasus kekerasan seksual dan ada empat korban. Untuk materi nanti dengan Pak Kapolresta," jelasnya.

Salah satu sumber yang mengawal kasus tersebut mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari laporan seorang santriwati yang mondok di ponpes tersebut.

Adapun rentang usia korban adalah 19 hingga 26 tahun. 
         
Sumber itu mengatakan, pelaku melancarkan aksi bejatnya di pondok pesantren saat anggota keluarganya tak ada di rumah.

Kediaman tersangka dengan asrama memang berada dalam satu bangunan namun dipisahkan oleh lantai.

"Tanggal 7 Juni 2024 dua korban itu melapor. Korban usianya dewasa, 26 tahun dan 19 tahun," kata sumber tersebut.

Dia mengatakan, korban pemerkosaan disebut sempat dipaksa berhubungan badan oleh tersangka sebanyak tiga kali sejak tahun 2023.

Kejadian itu mebuat trauma dan berdampak pada psikologis korban.

Berdasarkan pengakuan saksi, santriwati yang mengalami korban rudapaksaan terlihat selalu menangis usai dipanggil tersangka ke ruangannya.

"Setiap ditelepon lama-lama, sekitar satu jam, pasti langsung nangis. Habis itu mandi, salat. Kalau ditanya temannya, dia cuma bilang nggak apa-apa," tuturnya.

Sementara menurut keterangan korban lainnya, tersangka melakukan aksi bejatnya dengan modus minta dipijit di ruangannya.

Korban sulit menolak karena adanya ketimpangan relasi kuasa serta pelaku yang kerap mendoktrin korban untuk selalu menaati kemauannya.

"Jadi kyai itu mendoktrinnya kalau nggak mau (menolak) ya ilmunya nggak masuk. Atau kalau menolak nanti dosa," ujarnya.


Dia melanjutkan, korban memberanikan diri untuk melapor usai bertemu temannya yang juga penyintas kasus kekerasan seksual.

"Dia berani lapor itu katrna ada teman dari Wonosobo ketemu sama salah satu empat anak ini. Dia cerita kalau dulu pernah jadi korban kekerasan seksual di pondoknya," jelasnya.


Kewajiban Di Perkosa Kyai Pesantren
Diubah oleh User telah dihapus 04-08-2024 09:22
qavirAvatar border
mnotorious19150Avatar border
antiketekAvatar border
antiketek dan 2 lainnya memberi reputasi
3
202
16
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan