- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Kasus 35.000 Tiket Pesawat Fiktif, Eks Pj Walkot Pekanbaru Mangkir Panggilan Polis


TS
kissmybutt007
Kasus 35.000 Tiket Pesawat Fiktif, Eks Pj Walkot Pekanbaru Mangkir Panggilan Polis
Kasus 35.000 Tiket Pesawat Fiktif, Eks Pj Wali Kota Pekanbaru Mangkir Panggilan Polisi
Farid Assifa
~3 minutes
PEKANBARU, KOMPAS.com - Mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Riau, Muflihun mangkir dari panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.
Muflihun sejatinya dipanggil untuk diperiksa penyidik kepolisian pada Selasa (30/7/2024) terkait dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif di Setwan DPRD Riau tahun 2020-2021. Muflihun kala itu menjabat sebagai Setwan.
Namun, pria yang akrab disapa Uun ini tidak menghadiri panggilan karena ada urusan lain lebih penting dari panggilan tersebut.
Baca juga: Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas di Riau, Ditemukan 35.000 Tiket Pesawat Fiktif
"Yang bersangkutan (Muflihun) tidak hadir karena ada urusan keluarga yang mendesak," sebut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Nasriadi saat diwawancarai wartawan di Pekanbaru, Rabu (31/7/2024).
Muflihun, kata dia, mengirimkan surat konfirmasi tidak hadir ke penyidik melalui penasihat hukumnya.
Oleh karena itu, penyidik akan melayangkan surat panggilan kedua untuk dapat dihadiri pada Senin 5 Agustus 2024.
Jika Muflihun tidak hadir juga, maka polisi akan menjemput paksa.
"Apabila panggilan kedua tidak dipenuhi, maka akan dilakukan upaya paksa dengan mengeluarkan surat perintah membawa," kata Nasriadi.
Sebagaimana diberitakan, Ditreskrimsus Polda Riau mengusut kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif di Setwan DPRD Riau tahun 2020-2021.
Dalam kasus ini, polisi memanggil sejumlah orang saksi untuk dimintai keterangan. Satu di antaranya adalah mantan Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun, yang mana saat itu menjabat sebagai Setwan DPRD Riau.
Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan.
Polisi menemukan adanya indikasi korupsi dengan kerugian negara yang cukup besar dalam kasus ini.
Sebab, polisi menemukan ribuan surat perjalanan dinas fiktif dan tiket pesawat fiktif yang jumlahnya lebih dari 35.000.
Padahal waktu 2020-2021, tidak ada penerbangan pesawat karena sedang dilanda virus Covid-19.
https://regional.kompas.com/read/202...anbaru-mangkir
gila bener, 35000 tiket fiktif, gak fiktif aja udah keterlaluan
Farid Assifa
~3 minutes
PEKANBARU, KOMPAS.com - Mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Riau, Muflihun mangkir dari panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.
Muflihun sejatinya dipanggil untuk diperiksa penyidik kepolisian pada Selasa (30/7/2024) terkait dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif di Setwan DPRD Riau tahun 2020-2021. Muflihun kala itu menjabat sebagai Setwan.
Namun, pria yang akrab disapa Uun ini tidak menghadiri panggilan karena ada urusan lain lebih penting dari panggilan tersebut.
Baca juga: Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas di Riau, Ditemukan 35.000 Tiket Pesawat Fiktif
"Yang bersangkutan (Muflihun) tidak hadir karena ada urusan keluarga yang mendesak," sebut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Nasriadi saat diwawancarai wartawan di Pekanbaru, Rabu (31/7/2024).
Muflihun, kata dia, mengirimkan surat konfirmasi tidak hadir ke penyidik melalui penasihat hukumnya.
Oleh karena itu, penyidik akan melayangkan surat panggilan kedua untuk dapat dihadiri pada Senin 5 Agustus 2024.
Jika Muflihun tidak hadir juga, maka polisi akan menjemput paksa.
"Apabila panggilan kedua tidak dipenuhi, maka akan dilakukan upaya paksa dengan mengeluarkan surat perintah membawa," kata Nasriadi.
Sebagaimana diberitakan, Ditreskrimsus Polda Riau mengusut kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif di Setwan DPRD Riau tahun 2020-2021.
Dalam kasus ini, polisi memanggil sejumlah orang saksi untuk dimintai keterangan. Satu di antaranya adalah mantan Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun, yang mana saat itu menjabat sebagai Setwan DPRD Riau.
Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan.
Polisi menemukan adanya indikasi korupsi dengan kerugian negara yang cukup besar dalam kasus ini.
Sebab, polisi menemukan ribuan surat perjalanan dinas fiktif dan tiket pesawat fiktif yang jumlahnya lebih dari 35.000.
Padahal waktu 2020-2021, tidak ada penerbangan pesawat karena sedang dilanda virus Covid-19.
https://regional.kompas.com/read/202...anbaru-mangkir
gila bener, 35000 tiket fiktif, gak fiktif aja udah keterlaluan




siloh dan xneakerz memberi reputasi
2
322
15


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan