Kaskus

News

lek.tukinoAvatar border
TS
lek.tukino
Polisi Tetapkan Eks Bupati Batu Bara Buron, PDIP : Arogansi Kekuasaan
Polisi Tetapkan Eks Bupati Batu Bara Buron, PDIP : Arogansi Kekuasaan

Polisi Tetapkan Eks Bupati Batu Bara Buron, PDIP Sumut: Arogansi Kekuasaan


Medan - Polda Sumut menetapkan mantan Bupati Batu Bara Zahir sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Wakil Ketua Bidang Organisasi DPD PDIP Sumut Sarma Hutajulu penetapan itu sebagai bentuk arogansi kekuasaan.

"Sebagai praktisi hukum kami melihat bahwa tindakan kepolisian tersebut sangat reaktif dan cenderung menggunakan arogansi kekuasaan. Memang hak kepolisian untuk menetapkan seseorang menjadi DPO tapi hendaknya tindakan tersebut dilakukan berdasarkan KUHAP," kata Sarma Hutajulu dalam keterangannya, Sabtu (3/8/2024).

Sebab berdasarkan KUHAP, seharusnya DPO ditetapkan setelah 3 kali mangkir saat dipanggil. Sedangkan Zahir masih 2 kali tidak menghadiri panggilan Polda Sumut sehingga penetapan DPO itu terkesan politis.

"Panggilan kan masih dua kali, sesuai KUHAP harusnya setelah tiga kali dilakukan pemanggilan berturut-turut dan tersangka mangkir baru bisa dilakukan jemput paksa dan dapat ditetapkan DPO. Namun dalam kasus Zahir, masih dua kali dipanggil oleh Polda Sumut kenapa tiba-tiba dikeluarkan surat DPO, kok kesannya kerja kepolisian tidak profesional dan sarat dengan nuansa politik," ucapnya.

Baca juga:
Eks Bupati Batu Bara yang Jadi Buron Usai 2 Kali Mangkir Pemeriksaan

Terlebih lagi Ketua DPC PDIP Batu Bara saat ini sedang melakukan praperadilan terkait penetapan tersangka di PN Medan. Sarma khawatir sikap Polda ini menimbulkan asumsi jika kepolisian reaktif terhadap praperadilan Zahir.


"Jangan sampai akibat tindakan kepolisian menetapkan Zahir sebagai DPO tersebut menimbulkan asumsi dikalangan masyarakat bahwa tindakan tersebut sebagai bentuk arogansi kepolisian yang sangat reaktif menghadapi praperadilan yang dilakukan Zahir bukan untuk kepentingan penyidikan dan penanganan perkara," ujarnya.

Oleh karena itu, Sarma meminta agar memberikan kesempatan kepada hakim PN Medan untuk menguji penetapan tersangka Zahir. Sehingga diketahui apakah Polda Sumut menetapkan Zahir tersangka sudah sesuai KUHAP.

"Saya selaku politisi PDI Perjuangan dan juga selaku praktisi hukum meminta agar aparat kepolisian jangan terjebak dalam tindakan menggunakan hukum menjadi alat kekuasaan akan tetapi hendaknya benar benar bekerja secara profesional dan menjadikan KUHAP sebagai landasan dalam menjalankan tugas. Kita tidak menghalangi kepolisian untuk menegakkan hukum di Sumatera Utara terutama dalam proses penanganan perkara, akan tetapi kita juga meminta agar pihak kepolisian juga sedikit bersabar menunggu proses hukum praperadilan yang sedang ditempuh Zahir. Proses di pengadilan hanya tujuh hari kok, kenapa pihak kepolisian tidak bisa menunggu putusan PN Medan?," ucapnya.

Sarma yakin jika Zahir tidak akan lari dari tanggung jawab. Sarma yakin Zahir akan menghadapi proses hukum asal tidak bernuansa politis sebagai bentuk penghalangan dirinya maju kembali sebagai calon Bupati Batu Bara.

"Saya yakin Pak Zahir tidak akan lari dari tanggung jawab dan akan siap menghadapi proses hukum yang sedang menimpanya asal proses hukum tersebut tidak sarat nuansa politik untuk menghalangi langkah beliau menjadi salah satu calon bupati di Batubara. Biarlah proses hukum yang membuktikan apakah Zahir terlibat atau tidak dalam kasus PPPK di Batu bara," tutupnya.

Untuk diketahui, Polda Sumut menetapkan mantan Bupati Batu Bara Zahir masuk dalam DPO terkait kasus penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). DPO itu ditetapkan usai Zahir dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

"Sudah DPO dia, surat DPO-nya sudah diterbitkan," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (1/8).

Dilihat detikSumut, surat DPO itu diterbitkan pada tanggal 29 Juli 2024 dengan nomor: DPO/07/VII/2024/Ditreskrimsus. Surat itu ditandatangani oleh Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes, Andry Setyawan. Dalam surat itu, turut disertakan foto Zahir.

Zahir sebelumnya mengajukan praperadilan di PN Medan usai ditetapkan tersangka oleh Polda. Praperadilan itu terdaftar dengan nomor: 40/Pid.Pra/2024/PN Mdn tertanggal 17 Juli 2024.

https://www.detik.com/sumut/hukum-da...si-kekuasaan/2

jelas jelas jokowi benci tenan karo pdip
amergo pdip tidak mendukung dinasti joko

bar kui kader kader pdip di fitnah korupsi
padahal sik korupsi yo wong wongane joko dewe

licik tenan gansis
pemerintahan arogan

koe ora dukung keluargane dinasti joko = mlebu penjara

ngeri ngeri gansis
tapi ojo wedi
satu kata

LAWAN !!👊🏽🤟🏽
wes ngunu ae
iyo ora gansis?


0
455
17
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan