- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Satpol PP Tutup 28 Toko Miras Ilegal di Sleman


TS
Cupeake
Satpol PP Tutup 28 Toko Miras Ilegal di Sleman

Ilustrasi - Peredaran miras ilegal. Foto: Ricardo/JPNN.com jogja.jpnn.com,
YOGYAKARTA - Sebanyak 28 toko atau kios minuman keras ilegas di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ditutup paksa oleh Satuan Polisi Pamong Praja setempat.
Tindakan penutupan paksa itu dilakukan dalam rangka operasi penjualan minuman beralkohol dan pelarangan penjualan minuman keras oplosan yang sudah dilakukan selama empat hari terakhir.
Kepala Satpol PP Kabupaten Sleman Shavitri Nurmaladewi mengatakan operasi itu dilakukan sejak Senin (29/7) sampai dengan Kamis (1/8/) dengan menyasar 28 titik di sembilan kecamatan Kabupaten Sleman.
Kecamatan yang menjadi sasaran operasi miras ilegal adalah Kecamatan Depok, Ngaglik, Ngemplak, Sleman, Mlati, Berbah, Seyegan, Godean dan Gamping. "Operasi ini dilakukan sebagai penegakan Perda Nomor 18 tahun 2019 tentang Peredaran Minuman Beralkohol dan Pelarangan Minuman Oplosan," katanya.
Menurut Shavitri, operasi itu melibatkan Polresta Sleman, Kodim Sleman, Denpom Yogyakarta, Ombudsman, Koramil Depok, Polsek Depok, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sleman, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sleman, Bagian Perekonomian Setda Sleman dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sleman.
"Jadi, usaha di 28 titik tersebut tidak memenuhi syarat perda karena penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan di hotel bintang 4 ke atas, restoran sertifikasi bintang 3 dan hypermarket (hanya untuk golongan A), dengan catatan hanya boleh dikonsumsi di tempat, tidak boleh dibawa pulang, kecuali yang dijual di hypermarket," katanya.
Shavitri mengatakan operasi ini juga dilakukan sebagai jawaban atas banyaknya aduan masyarakat yang masuk tentang maraknya penjualan miras ilegal di lingkungan mereka yang tidak memiliki izin.
"Oleh karena itu, operasi selama empat hari ini kami menyasar untuk melakukan penutupan sementara penjualan tersebut, untuk memberikan edukasi ke masyarakat tentang aturan penjualan minuman beralkohol," katanya.
Ia mengatakan Satpol PP Sleman terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap peredaran penjualan minuman keras di Kabupaten Sleman.
Untuk tahap pembinaan dan pengawasan, dilakukan dengan cara pembinaan usaha dan memastikan dokumen perizinan untuk menjual minuman beralkohol. "Jika memang ditemukan pelanggaran, akan kami beri surat peringatan I dan II. Kemudian disarankan untuk ditutup secara mandiri.
Akan tetapi, apabila masih melanggar, akan dilakukan tindakan penutupan atau yustisi," katanya.
Ia mengimbau masyarakat untuk dapat melaporkan ketika menemukan adanya usaha atau penjualan minuman beralkohol (ilegal) di sekitar mereka, agar dapat dilakukan penindakan.
"Apabila ada penjualan yang meresahkan, bahkan sampai menemukan adanya anak yang mengkonsumsi minuman tersebut, silakan lapor ke kami, karena kami ada tim terpadu yang menangani masalah tersebut," katanya. (antara/jpnn)

Sumber
Diubah oleh Cupeake 02-08-2024 20:22
0
94
8


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan