Kaskus

News

CupeakeAvatar border
TS
Cupeake
Penumpang KA Gajayana Bawa Bom Aktif, Ditangkap Densus 88 di Stasiun Solo Balapan

Sosok M Penumpang KA Gajayana Bawa Bom Aktif, Ditangkap Densus 88 di Stasiun Solo Balapan


Penumpang KA Gajayana Bawa Bom Aktif, Ditangkap Densus 88 di Stasiun Solo Balapan


Penumpang KA Gajayana Bawa Bom Aktif, Ditangkap Densus 88 di Stasiun Solo Balapan




TRIBUNJATENG.COM- Densus 88 diketahui melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial M di Stasiun Solo Balapan, Jawa Tengah.
Hal tersebut dibenarkan oleh PT Kereta Api Indonesia atau KAI, mengenai penumpang dengan inisial M tengah membawa bom aktif dengan rute Malang-Jakarta.

Dikutip dari Kompas.com hal tersebut diungkap oleh Anne Purba selaku Vice President Public Relations PT KAI.
Penangkapan terhadap seorang terduga teroris berinisial M tersebut dilakukan di Kereta Api Gajayana dengan rute MAlang-Jakarta pada Rabu (31/7/2024) tepatnya pukul 19.30 WIB.

Saat dilakukannya penangkapan, pihak KAI telah melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menjamin keselamatan dan kenyamanan para penumpang Kereta Api.
Selaku Vice President Public Relations Anna Purba mengungkap "KAI selalu mendukung dan bekerjasama dengan pihak kepolisian dalam pemberantasan tindakan terorisme," ujarnya pada Kamis (1/07/2024).
Pasca terjadinya insiden penangkapan terduga teroris berinisial M tersebut, pihak KAI akan melakukan peningkatan sistem keamanan diantaranya berkaitan dengan penyediaan fasilitas CCTV baik di stasiun maupun di dalam gerbong kereta.
"Selain itu, petugas keamanan KAI juga akan selalu proaktif menjaga keamanan," ungkapnya.

Sementara itu, pihak manajemen KAI akan terus berupaya dan bertindak kooperatif dengan pihak berwenang jika terdapat dugaan tindak kriminal di lingkungan kereta api.
Pihaknya berharap jika kedepannya para penumpang tidak membawa barang bawaan yang dilarang dan membahayakan penumpang lainnya seperti binatang, narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.
"Senjata api atau tajam, benda yang mudah terbakar atau meledak, benda yang berbau," imbuhnya.
Selain itu, penumpang kereta api juga dilarang membawa barang-barang yang mengganggu kesehatan, kenyamanan penumpang lainnya, barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
Serta barang lainnya yang menurut pertimbangan petugas boarding tidak pantas diangkut sebagai bagasi karena keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi.
"KAI akan terus berkomitmen meningkatkan keamanan dan keselamatan perjalanan kereta api," tegasnya.
"Apabila terdapat hal – hal yang mencurigakan di wilayah kerja KAI, masyarakat dan penumpang dapat segera menginformasikan kepada petugas KAI ataupun Call Center 121," lanjutnya.


Sumber

0
608
42
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan