Kaskus

News

Pengaturan

Mode Malambeta
Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

harrywjyyAvatar border
TS
harrywjyy
Pemerintah Legalkan Aborsi Untuk Korban Pemerkosaan, Setuju GanSis?
Pemerintah Legalkan Aborsi Untuk Korban Pemerkosaan, Setuju GanSis?
Sumber Gambar

Selamat Datang di Thread TS!

emoticon-Baby Boy

Langkah pemerintah Indonesia yang memperbolehkan aborsi bagi korban pemerkosaan atau kekerasan seksual, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, merupakan langkah progresif dalam melindungi hak-hak perempuan. Dalam kasus kehamilan akibat pemerkosaan, memberikan pilihan untuk aborsi adalah pengakuan penting terhadap trauma dan penderitaan yang dialami korban, serta pengakuan atas hak mereka untuk menentukan nasib sendiri dalam situasi yang sangat sulit.

Pasal 116, yang membatasi aborsi hanya pada kasus darurat medis atau kehamilan akibat pemerkosaan, mencerminkan pendekatan yang hati-hati namun berimbang terhadap isu sensitif ini. Kebutuhan akan bukti sesuai ketentuan hukum pidana untuk mengkonfirmasi kehamilan akibat kekerasan seksual menunjukkan bahwa undang-undang ini dirancang untuk mencegah penyalahgunaan sambil tetap menawarkan perlindungan kepada korban. Ini adalah upaya untuk menemukan keseimbangan antara perlindungan hak-hak reproduksi dan penerapan hukum yang tegas.

Pemerintah Legalkan Aborsi Untuk Korban Pemerkosaan, Setuju GanSis?
Sumber Gambar

Kehamilan yang mengancam nyawa ibu atau janin dengan cacat bawaan yang tidak bisa hidup di luar kandungan juga termasuk dalam kategori darurat medis. Hal ini penting karena memberikan kerangka hukum yang jelas bagi dokter dan pasien, memastikan bahwa keputusan yang sulit ini dapat diambil dengan dukungan medis yang memadai. Dalam situasi seperti ini, keselamatan dan kesehatan ibu menjadi prioritas utama, dan undang-undang ini memberikan landasan hukum untuk tindakan yang diperlukan.

Regulasi yang mengharuskan aborsi dilakukan di fasilitas kesehatan tingkat lanjut dan ditangani oleh tim pertimbangan dokter berkompeten, sebagaimana diatur dalam Pasal 119 dan Pasal 121, menekankan pentingnya kualitas dan keamanan dalam prosedur aborsi. Ini memastikan bahwa aborsi dilakukan dengan standar medis yang tinggi, mengurangi risiko komplikasi dan memastikan bahwa keputusan ini didasarkan pada penilaian medis yang hati-hati. Pendekatan ini menekankan bahwa aborsi bukan hanya keputusan hukum tetapi juga keputusan medis yang serius.

Pemerintah Legalkan Aborsi Untuk Korban Pemerkosaan, Setuju GanSis?
Sumber Gambar

Pendampingan konseling yang diwajibkan bagi korban kekerasan seksual yang memilih aborsi, serta hak mereka untuk mengubah keputusan hingga persalinan, seperti dijelaskan dalam Pasal 124, menunjukkan komitmen terhadap kesejahteraan emosional dan psikologis korban. Aborsi, meskipun legal, tetap merupakan keputusan yang sangat emosional dan kompleks. Pendampingan konseling dapat membantu korban melalui proses ini, memberikan dukungan yang diperlukan dan memastikan bahwa keputusan mereka dibuat dengan pertimbangan matang.

Akhirnya, ketentuan yang mengatur hak asuh bagi anak yang dilahirkan dari korban kekerasan seksual mencerminkan tanggung jawab sosial yang diambil oleh negara. Dengan memberikan opsi pengasuhan oleh keluarga atau lembaga negara, pemerintah menunjukkan komitmen untuk melindungi hak-hak anak, sambil tetap memberikan pilihan kepada ibu dalam situasi yang sangat kompleks. Ini menunjukkan upaya yang koheren untuk melindungi semua pihak yang terlibat, baik ibu maupun anak.

Sumber Valid (baca baik-biak):
Sumber 1
Sumber 2
Sumber 3

Terima Kasih Sudah Mampir, Jangan Lupa Komen danCendolnya Gan!

emoticon-Cendol Ganemoticon-Cendol Ganemoticon-Cendol Gan


aldo12
maroonia
bloomonth2025
bloomonth2025 dan 6 lainnya memberi reputasi
7
698
39
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan