- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Ternyata Alasan Jokowi Setujui Cukai Makanan dan Minuman Cepat Saji


TS
noraandrew00116
Ternyata Alasan Jokowi Setujui Cukai Makanan dan Minuman Cepat Saji
JAKARTA — Presiden Jokowi menyetujui adanya cukai untuk makanan dan minuman cepat saji. Hal ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
Mengutip informasi dari aturan tersebut, Jokowi menyetujui adanya cukai makanan dan minuman cepat saja untuk mengendalikan konsumsi gula, garam, dan lemak.
Oleh karena itu, dalam pelaksanaan kegiatan advokasi, sosialisasi, kampanye kesehatan, serta komunikasi, informasi, dan edukasi kepada keluarga dan masyarakat termasuk swasta harus terlibat dan berperan secara aktif guna terwujudnya perubahan perilaku masyarakat.
Dalam aturan tersebut, pemerintah segera menentukan batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak dalam pangan olahan, termasuk pangan olahan siap saji.
Adapun penentuan batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan dengan mengikutsertakan kementerian dan lembaga terkait.
Penentuan batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak sebagaimana dimaksud dilakukan dengan mempertimbangkan kajian risiko dan/atau standar internasional.
Dengan ketentuan tersebut, selain penetapan batas maksimum kandungan gula, garam, dan lemak. Pemerintah Pusat dapat menetapkan pengenaan cukai terhadap pangan olahan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Oleh karena itu, masyarakat yang memproduksi, mengimpor dan/atau mengedarkan pangan olahan termasuk pangan olahan siap saji wajib memenuhi ketentuan batas maksimum kandungan gula, garam dan lemak yang ditetapkan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 194 dan mencantumkan label gizi termasuk kandungan gula, garam, dan lemak pada kemasan untuk pangan olahan atau pada media informasi untuk pangan olahan siap saji.
Kemudian masyarakat yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan pangan olahan termasuk pangan olahan siap saji yang melebihi ketentuan batas maksimum kandungan gula, gararn, dan lemak dilarang melakukan iklan, promosi, dan sponsor kegiatan pada waktu, lokasi, dan kelompok sasaran tertentu.
Lalu masyarakat juga dilarang melakukan penjualan atau peredaran pangan olahan termasuk pangan olahan siap saji yang melebihi ketentuan batas maksimum kandungan gula, garam dan lemak pada kawasan tertentu.
Bila melanggar ketentuan tersebut tentu ada sanksi yang disiapkan. Bagi yang melanggar ketentuan dikenai sanksi administratif berupa, peringatan tertulis, denda administratif.
Kemudian penghentian sementara dari kegiatan produksi dan/atau peredaran produk, penarikan pangan olahan dari peredaran dan/atau pencabutan perizinan berusaha.
Disadur dari : https://economy.okezone.com/read/202...an-cepat-saji?
Mengutip informasi dari aturan tersebut, Jokowi menyetujui adanya cukai makanan dan minuman cepat saja untuk mengendalikan konsumsi gula, garam, dan lemak.
Oleh karena itu, dalam pelaksanaan kegiatan advokasi, sosialisasi, kampanye kesehatan, serta komunikasi, informasi, dan edukasi kepada keluarga dan masyarakat termasuk swasta harus terlibat dan berperan secara aktif guna terwujudnya perubahan perilaku masyarakat.
Dalam aturan tersebut, pemerintah segera menentukan batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak dalam pangan olahan, termasuk pangan olahan siap saji.
Adapun penentuan batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan dengan mengikutsertakan kementerian dan lembaga terkait.
Penentuan batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak sebagaimana dimaksud dilakukan dengan mempertimbangkan kajian risiko dan/atau standar internasional.
Dengan ketentuan tersebut, selain penetapan batas maksimum kandungan gula, garam, dan lemak. Pemerintah Pusat dapat menetapkan pengenaan cukai terhadap pangan olahan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Oleh karena itu, masyarakat yang memproduksi, mengimpor dan/atau mengedarkan pangan olahan termasuk pangan olahan siap saji wajib memenuhi ketentuan batas maksimum kandungan gula, garam dan lemak yang ditetapkan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 194 dan mencantumkan label gizi termasuk kandungan gula, garam, dan lemak pada kemasan untuk pangan olahan atau pada media informasi untuk pangan olahan siap saji.
Kemudian masyarakat yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan pangan olahan termasuk pangan olahan siap saji yang melebihi ketentuan batas maksimum kandungan gula, gararn, dan lemak dilarang melakukan iklan, promosi, dan sponsor kegiatan pada waktu, lokasi, dan kelompok sasaran tertentu.
Lalu masyarakat juga dilarang melakukan penjualan atau peredaran pangan olahan termasuk pangan olahan siap saji yang melebihi ketentuan batas maksimum kandungan gula, garam dan lemak pada kawasan tertentu.
Bila melanggar ketentuan tersebut tentu ada sanksi yang disiapkan. Bagi yang melanggar ketentuan dikenai sanksi administratif berupa, peringatan tertulis, denda administratif.
Kemudian penghentian sementara dari kegiatan produksi dan/atau peredaran produk, penarikan pangan olahan dari peredaran dan/atau pencabutan perizinan berusaha.
Disadur dari : https://economy.okezone.com/read/202...an-cepat-saji?
0
399
19


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan