Kaskus

News

mabdulkarimAvatar border
TS
mabdulkarim
Jokowi Larang Jual Rokok Ketengan per Batang, Tuai Beragam Komentar Warga Bengkulu
Presiden Jokowi Larang Jual Rokok Ketengan per Batang, Tuai Beragam Komentar Warga Bengkulu
Jokowi Larang Jual Rokok Ketengan per Batang, Tuai Beragam Komentar Warga Bengkulu

Tayang: Selasa, 30 Juli 2024 19:21 WIB
Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
zoom-inlihat fotoPresiden Jokowi Larang Jual Rokok Ketengan per Batang, Tuai Beragam Komentar Warga Bengkulu
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Yuhana salah satu penjual rokok ketengan di Bengkulu. Dia merespon positif aturan yang dikeluarkan Presiden Jokowi ini.
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Presiden Joko Widodo secara resmi menetapkan aturan larangan jual rokok ketengan alias eceran per batang.

Larangan penjualan rokok eceran per batang oleh Presiden Jokowi diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, tertuang dalam pasal 434 ayat 1 poin c.

Adanya peraturan ini menuai berbagai komentar baik dari pedagang maupun pembeli rokok ketengan.

Salah satunya disampaikan Yuhana (60) salah satu pedagang rokok ketengan di Bengkulu, berpendapat dirinya tidak terlalu keberatan dengan aturan tersebut.

Yuhana juga baru mengetahui adanya aturan tersebut, namun jika memang itu adalah aturan dari pemerintah, maka dirinya akan mengikuti aturan tersebut.

"Saya baru tahu, tapi jika memang seperti itu aturannya saya sebagai masyarakat ikut saja atas aturan yang telah dibuat pemerintah," ungkap Yuhana.

Jeki pedagang rokok ketengan lainnya juga mengaku baru mengetahui adanya larangan penjualan rokok ketengan tersebut.

Namun menurut Jeki jika bicara terkait imbas kepada penjual, tentu tidak akan ada imbas yang begitu berarti bagi mereka.

Pasalnya selama ini pembeli rokok ketengan juga masih lebih sedikit jika dibandingkan dengan pembeli rokok bungkusan.

"Mohon maaf ya, yang beli rokok ketengan ini kan biasanya orang-orang yang sedang tidak ada uang. Paling yang kena imbas itu kepada mereka-mereka ini," ujar Jeki.

Terpisah Abdi Pranata salah satu masyarakat yang masih sering membeli rokok ketengan berpendapat, apabila memang sudah dilarang mau tidak mau masyarakat harus mengikuti.

Hanya saja jika bicara terkait keberatan atas aturan tersebut, dirinya merasa tidak terlalu keberatan.

Di sisi lain menurut Abdi, tentu akan ada dampak positif terutama untuk mengurangi pembelian rokok pada anak-anak.

"Jadi anak-anak atau pelajar yang biasanya sering membeli rokok ketengan tersebut bisa semakin diminimalisir," kata Abdi.



https://bengkulu.tribunnews.com/2024...arga-bengkulu.

Jokowi Teken Aturan Rokok Dilarang Dijual Eceran dan Dekat Sekolah
https://asset-2.tstatic.net/tribunne...-ist.jpgJokowi Teken Aturan Rokok Dilarang Dijual Eceran dan Dekat Sekolah

Ilustrasi rokok. Presiden Jokowi telah menerbitkan rokok dilarang dijual eceran dan dekat sekolah.
Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang peraturan pelaksanaan Undang-undang Kesehatan.

Dalam PP yang diteken Jokowi pada 26 Juli 2024 tersebut, aturan penjualan rokok semakin diperketat.

Di antaranya yakni rokok dilarang dijual secara eceran per batang, sebagaimana yang lazim terjadi sekarang ini.

Hal itu tercantum dalam pasal 434 ayat 1 poin c dikutip Tribunnews.com pada 30 Juli 2024.

"Secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik," bunyi aturan tersebut.

Tidak hanya itu, rokok juga dilarang dijual kepada orang berusia dibawah 21 tahun.

Rokok juga dilarang dijual pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui.

Rokok juga dilarang dijual dekat dengan sekolah.

"Dalam radius 200 (dua ratus) meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak," bunyi poin e.

Selain itu, rokok juga dilarang dijual melalui media sosial, aplikasi, dan situs Web.

Terkecuali, bila ada verifikasi umur pada situs Web, aplikasi atau media sosial yang digunakan.

Dalam Pasal 435 PP tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang memproduksi dan atau mengimpor produk tembakau dan rokok elektronik harus memenuhi standarisasi kemasan yang terdiri atas desain dan tulisan.

"Peringatan Kesehatan merupakan tulisan dan gambar pada kemasan yang memberikan informasi dan edukasi mengenai bahaya merokok," bunyi pasal 436.


https://www.tribunnews.com/nasional/...dekat-sekolah.
setuju...
biar mengurangi perokok anak sekolahan..
aturan seperti ini tak akan bisa melarang total anak-anak sekolaha beli rokok, tapi bisa mengurangi presentase peredaran rokok di kalangan mereka
aldonisticAvatar border
MrSukatoroAvatar border
sedikitkurusAvatar border
sedikitkurus dan 8 lainnya memberi reputasi
9
714
68
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan