- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Sosok Zyuhal Laila Penipu Uang Jemaah Umrah Asal Kudus, Joget Depan Korban


TS
Cupeake
Sosok Zyuhal Laila Penipu Uang Jemaah Umrah Asal Kudus, Joget Depan Korban
Sosok Zyuhal Laila Penipu Uang Jemaah Umrah Asal Kudus, Divonis 3 Tahun Penjara, Joget Depan Korban

TRIBUNJATIM.COM - Berikut ini sosok Zyuhal Laila Nova penipu uang jemaah umrah asal Kudus.
Sudah menipu jemaah umrah ratusan orang, ia hanya dipenjara tiga tahun.
Parahnya lagi, ia masih bisa berjoget ria.
Viral di media sosial, ulah Zyuhal Laila Nova pemilik biro tour umroh Goldy Mixalmina Kudus berjoget seusai mendapatkan vonis dari majelis hakim.
Diketahui bahwa Zyuhal Laila Nova pemilik biro tour umroh Goldy Mixalmina Kudus melakukan penggelapan uang jamaah umroh sebesar Rp 4,9 Miliar.
Video yang di posting oleh akun TikTok @nailyhennaart memperlihatkan Zyuhal Laila Nova yang dikroyok ibu-ibu sambil diteriaki maling-maling, kue penjahat.
Namun, ekspresi yang ditunjukkan Laila justru mengejutkan. Saat menerobos kerumunan korbannya, dia berlari kecil seraya berjoget sambil mengacungkan dua jempolnya meski tangan diborgol.
Video tersebut sontak menuai respon dari netizen.
Mereka rerata menghujat tingkah Laila yang memberikan respon nyeleneh.
Dalam video itu bertuliskan bisa-bisanya menipu jamaah umroh ratusan orang hanya dipenjara 3 tahun. Berjoget ria.
"Hukum akhirat menanti," tulis pengguna TikTok Ny.Mardian.
"Masih bisa joged, merdu sekali hukuman di Indonesia," tulis pengguna tiktok Abjad.
"Kerugian hampir 5m,penjara 3thn di jalani 1thn gak ada mungkin lumayan lah," Indra1990.
"Kerja 3thn blm tentu dapat 4,9 milyard...enak sekali hukum di indonesia ini," kata pengguna tiktok kodoksawah.
Sebelumnya diberitakan, Zyuhal Laila Nova pemilik biro tour umroh Goldy Mixalmina Kudus dituntut hukuman kurungan tiga tahun sembilan bulan, seusai dirinya terbukti melakukan penggelapan uang jamaah calon umrah di biro yang dia kelola.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perkara nomor 41/Pid.B/2024/PN Kudus yang berlangsung di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Kudus.
"Tuntutan hukuman yang disampaikan JPU sesuai dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dari hukuman maksimal 4 tahun penjara, terdakwa dituntut 3 tahun 9 bulan," ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Kudus, Tegar Mawang, Rabu (24/7/2024) saat dihubungi Tribun Jateng.
Dia menambahkan selama proses persidangan, terdakwa koperatif lantaran mengakui perbuatannya namun tidak mengatakan untuk apa uang yang dia gelapkan.
Meski begitu, terdakwa mengakui bahwa dirinya ditipu terkait pembelian tiket ataupun booking hotel.
"Beberapa barang bukti yang disita oleh kejaksaan atas kasus penggelapan sudah mulai dikembalikan kepada para korban juga ada yang disita negara," tutupnya.
Umrah ke Tanah Suci Kini Wajib Vaksin Meningitis

Umat muslim yang hendak perjalanan umrah ke Tanah Suci pascamusim haji kali ini wajib vaksin meningitis.
Nanti akan mendapat buku vaksin yang teregister secara online sehingga akan terdeteksi dalam perjalananan ke Arab Saudi.
Manakala memaksa berangkat umrah tapi tidak bawa buku kuning (hasil vaksin) akan tertahan di bandara.
Kalau pun lolos hingga bandara Arab Saudi bisa dipaksa balik ke tanah air kalau belum vaksin.
Sebab Pemerintah Arab Saudi yang mewajibkan vaksin itu.
Kemudian melalui Kemenkes, terbit Surat Edaran Sekretariat Jenderal Kemenkes Nomor HK.02.02/A/3717/2024 tentang pelaksanaan vaksinasi meningitis bagi jamaah haji dan umrah.
"Ini untuk antisipasi risiko penyakit. Sebab berbagai orang dari belahan dunia ada di sana. Daripada perjalanan umrah terhambat lebih baik vaksin saja. Semua demi kepentingan yang lebih besar," kata Kepala Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan (BBKK) Surabaya Rosidi Roslan, Selasa (16/7/2024).
Selain itu, biaya vaksin mingingitis juga relatif terjangkau. Untuk saat ini, BBKK Surabaya sudah menetapkan biaya vaksin itu Rp 305.000 untuk yang dilayani vaksin di kantor BBKK Jl Juanda Sedati Sidoarjo (arah Bandara Juanda). Di luar kantor ini bisa lebih mahal.
Kewajiban vaksin itu bermula saat Pemerintah Arab Saudi memberikan nota diplomatik. Kementerian Kesehatan Arab Saudi mewajibkan orang yang datang ke Arab Saudi baik menggunakan visa haji maupun umroh, harus sudah divaksin meningitis meningokokus (MM) atau meningitis.
Rosidi menyebut bahwa jemaah umrah sebaiknya tak perlu meragukan ketentuan tersebut. Vaksinasi meningitis ini baik, memberi perlindungan kepada pelaku perjalanan haji dan umrah. Ibadahpun jadi aman dan nyaman.
Sejak dimulai layanan vaksin, kantor BBKK mulai dipadati pemohon. Semula puluhan kini saban hari sudah mencapai 200 pemohon. Jika terlalu banyak, takutnya malah nanti tidak terlayani dengan baik. Sehingga kuota harian kini dibatasi 75 orang.
Selain di BBKK Surabaya ada BBKK wilayah kerja di daerah. Yakni di Tanjung Perak, Gresik, Tuban dan Kalianget. Namun kuota vaksin meningitis dibatasi 50 pemohon.
"Untuk menjamin kepastian kuota, sistem pendaftaran online terpusat melalui website sinkarkes.go.id. Semua pelanggan yang dilayani adalah yang telah mendaftar online. Kalau tidak terdaftar di online tak dilayani," kata Rosidi.
Saat di Bandara Juanda, BBKK Surabaya juga akan memperketat
pengawasan terhadap perjalanan ke luar negeri. pengawasan tersebut dibagi menjadi dua tahap yakni pengawasan keberangkatan dan kedatangan.
Saat keberangkatan, petugas akan lebih ketat melakukan pengawasan terhadap sertifikat vaksinasi Internasional (Buku Kuning) dan memastikan bahwa setiap orang sudah vaksinasi. Sebaiknya vaksin meningitis ini paling lambat H-10 keberangkatan umrah.
Jogetin ajah


mnotorious19150 memberi reputasi
1
664
27


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan