Kaskus

News

CupeakeAvatar border
TS
Cupeake
Pria Bandung Pamer Alat Kelamin ke Ojol Pengantar Makanan, Komunitas Eksibisionis

Sosok RJK Pria Bandung Pamer Alat Kelamin ke Ojol Pengantar Makanan, Anggota Komunitas Eksibisionis


Pria Bandung Pamer Alat Kelamin ke Ojol Pengantar Makanan, Komunitas Eksibisionis

Sosok RJK Pria Bandung Pamer Alat Kelamin ke Ojol Pengantar Makanan, Anggota Komunitas Eksibisionis


TRIBUNJATENG.COM - Pemuda Bandung berinisial RJK (19) akhirnya ditangkap setelah videonya tanpa busana saat mengambil pesanan makanan viral.

Dalam video yang beredar, awalnya tampak ojol yang berhenti di depan rumah pelaku.
Driver ojol itu mengantarkan makanan yang dipesan secara online oleh pelaku.
Tak berapa lama, pelaku kemudian keluar dari rumah dalam kondisi telanjang.
Usai video itu viral, pemuda berinisial RJK itupun langsung ditangkap di rumahnya yang ada di Desa Cikadut, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung.
Sebelum ditangkap, RJK ternyata sudah pernah melakukan tindakan itu beberapa kali.
Bahkan pada 28 Juli 2024, Polresta Bandung sempat menerima laporan dari driver ojol.

Namun kasus ini baru terkuak setelah driver ojol berinisial FY (33) menerima pesanan dari pelaku lalu melaporkan ke polisi.
FY sebelumnya sempat diperingati oleh kawan sesama ojol agar lebih hati-hati lagi saat mengantar makanan ke rumah RJK.

"Ternyata aksi pelaku ini sudah menjadi pembahasan di grup percakapan WA. Yang mengingatkan untuk brhati-hati bila mengirim pesanan ke alamat tersangka. Karena yang bersangkutan kerap mengambil pesanan tanpa menggunakan baju," ucap Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo dikutip dari TribunJabar.
Korban lalu mengantisipasi dengan merekam kejadian itu.
Korban pun melaporkan aksi RJK ke kantor polisi.

Sementara itu, saat ditanya, pelaku RJK mengaku adanya kepuasan tersendiri saat memperlihatkan tubuhnya ke orang-orang.
Bahkan pelaku juga merekam aksinya dan dibagikan ke grup WA berisi anggota yang saling bertukar konten pornografi.
Kusworo menjelaskan jika konten yang dikirim ke grup tidak dijual.
"Infonya nggak dijual, hanya saja mereka punya komunitas, punya grup WA yang suka saling tukar foto atau video," ucapnya.

Pelaku sendiri sudah tiga kali mengambil pesanan ke driver ojol dalam kondisi telanjang.
Bahkan pelaku mengaku pernah melakukan marturbasi di depan umum dan direkam.
Pelaku RJK kini dijerat dengan pasal 36 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan terancam hukuman penjara hingga 10 tahun.


Eksibisionis

0
394
26
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan