- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Mahfud Md Bilang Tak Ada Tawaran Masuk Kabinet Prabowo


TS
.barbarian.
Mahfud Md Bilang Tak Ada Tawaran Masuk Kabinet Prabowo
Sabtu, 27 Juli 2024 16:41 WIB
Pakar Hukum Tata Negara Mahfud Md., menyatakan tak pernah mendapat tawaran dari presiden terpilih Prabowo Subianto untuk masuk kabinet dalam pemerintahan mendatang. Mahfud juga mengatakan usai pemilihan presiden atau Pilpres 2024 belum bertemu dan berbicara dengan Prabowo.
"Tidak ada,” kata Mahfud saat ditemui di Universitas Paramadina, Jakarta, pada Sabtu, 27 Juli 2024.
Mahfud Md pada Pilpres 2024 menjadi calon wakil presiden mendampingi calon presiden Ganjar Pranowo. Duet Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka memenangi Pilpres 2024.Sebelum maju menjadi wakil, Mahfud juga menjabat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan di periode kedua pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Mahfud berharap pemerintahan ke depan akan lebih baik.Pemerintahan akan baik, kata dia, kalau sejak awal ada seleksi bagi calon pejabat publik. Ia berharap Prabowo memanfaatkan momentum pemerintahan baru untuk memperbaiki sistem bernegara.
“Ada momentum periode politik baru untuk memulai memperbaiki. Tidak usah saling menyalahkan. Saya optimis dengan Pak Prabowo,” kata Mahfud.
Setelah Komisi Pemilihan Umum atau KPU menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih pemenang Pilpres 2024, muncul topik perbincangan publik mengenai wacana penambahan nomenklatur kementerian dari 34 menjadi 40 di pemerintahan Prabowo-Gibran.
Wacana tersebut mendapat tanggapan dari berbagai pihak, termasuk dari pakar hukum tata negara. Yusril Ihza Mahendra, pakar hukum negara, mendukung jika presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menambah nomenklatur kementerian.
Dia mengatakan penambahan itu bisa dilakukan dengan cara merevisi Undang-Undang Kementerian Negara. "Dapat saja (nomenklatur kementerian) ditambah, tetapi dengan amandemen UU Kementerian Negara," kata Yusril dalam rilis resmi yang diterima pada Selasa 7 Mei 2024.
Di sisi lain, pakar hukum tata negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, mengatakan penambahan jumlah kementerian akan melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
“Di Undang-Undang a quo diatur maksimal 34 menteri. Kalau mau menambah, harus mengubah dulu undang-undangnya,” kata Herdiansyah saat dihubungi Tempo, Selasa, 7 Mei 2024.
https://nasional.tempo.co/read/18965...abinet-prabowo
Ya mungkin alasan nya karna pak prof deket nya sama anak muda modelan young lex kali pak jadi pak prof gak masuk radar menteri pak PRARORO CHUBBYANTO.. Modelan young lex kok jadi admin tiktok sekelas prof mahfud.. AWOKWOKWOKWOK..
Jangan jangan waktu nyinyir kemarin arahan nya si young lex ya pak??

Quote:
Coba kalo pak prof deketnya sama kaskuser BP mungkin nama pak prof akan masuk radar menteri nya pak PRAPRORO CHUBBYANTO.

udah pak udah jangan di paksain..







athabheo dan 3 lainnya memberi reputasi
4
536
31


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan