Kaskus

News

beacuka1Avatar border
TS
beacuka1
Pemerintah Buka Peluang Tiket Konser, "Smartphone", dan Deterjen Kena Cukai

Pemerintah Buka Peluang Tiket Konser, "Smartphone", dan Deterjen Kena Cuka

Pemerintah Buka Peluang Tiket Konser, "Smartphone", dan Deterjen Kena Cukai

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan berupaya untuk melakukan ekstensifikasi terhadap barang kena cukai di kalangan masyarakat.

Sejumlah barang pun kini sudah dibahas dan masuk dalam tahap prakajian kena cukai.

Salah satu barang yang sudah masuk dalam prakajian pengenaan cukai ialah tiket konser musik.

Baca juga: Setoran Cukai Lesu, Sri Mulyani: Banyak Pemain Rokok Turun Golongan

Ilustrasi konser.

Ilustrasi konser.(Dok. Pexels/anna-m. w.)

Direktur Teknis dan Fasilitas DJBC Iyan Rubiyanto mengatakan, wacana pengenaan cukai untuk tiket konser muncul seiring dengan melihat tingginya antusiasme masyarakat terhadap pergelaran konser yang semakin masif pelaksanaannya.

Adapun salah satu teori terkait pengenaan cukai ialah terkait "pajak kenikmatan."

Pungutan itu merupakan kompensasi atas tingkat kenyamanan atau kenikmatan yang diterima konsumen.

"Ini tiket hiburan, ini sampai sold out, sampai ada konser di Singapura, dan itu dibeli. Dan masyarakat Indonesia saya kira kaya-kaya," tutur Iyan, dalam Kuliah Umum Menggali Potensi Cukai di STAN, dikutip Rabu (24/7/2024).

Baca juga: Petugas Bea Cukai Geledah Toko Kelontong, Stafsus Sri Mulyani Sebut Bukan Razia Impor

Selain itu, Iyan bilang, pihaknya juga mempertimbangkan untuk mengkaji smartphone dikenakan cukai. Namun, wacana ini masih menimbulkan perdebatan sebab belum ditentukan kriteria pengenaannya.

Barang lain yang juga masuk dalam prakajian pengenaan cukai ialah deterjen. Iyan menyebutkan, pertimbangan dikenakannya cukai terhadap deterjen ialah dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dari residu deterjen yang dialirkan ke saluran pembuangan.

Ilustrasi deterjen, deterjen bubuk.

Ilustrasi deterjen, deterjen bubuk. (PIXABAY/FRANK HABEL)

"Pernah terpikir enggak, dialirkan di mana? Ikan di selokan dulu banyak banget, sekarang udah enggak ada lagi," katanya.

Kemudian, DJBC juga mempertimbangkan untuk mengenakan cukai terhadap tisu. Alasannya, pembuatan tisu membutuhkan serat kayu yang dinilai berkontribusi terhadap penebangan pohon.

Baca juga: Tingkatkan Volume Investasi, Bea Cukai Berikan Insentif Fiskal untuk Kawasan Bebas dan KEK di Batam

Barang-barang lain yang juga masuk daftar prakajian pengenaan cukai ialah rumah, makanan cepat saji atau fast food, MSG, serta batu bara.

Upaya ekstensifikasi dilakukan oleh DJBC dengan melihat masih sedikitnya barang yang dikenakan cukai. Saat ini, baru tiga barang yang dikenakan cukai, yakni etil alkohol, minuman mengandung etil alkohol, dan hasil tembakau.

Indonesia pun menjadi negara dengan jumlah barang yang dikenakan cukai paling rendah di antara negara ASEAN. Tercatat Malaysia dan Singapura sudah mengenakan cukai terhadap empat barang, Filipina sudah mengenakan terhadap delapan barang, bahkan Thailand sudah mengenakan cukai terhadap 21 barang.

"Kalau kita lihat, di antara negara-negara (ASEAN) yang paling kecil ya Indonesia yang sudah menerapkan cukai," ucapnya.

https://money.kompas.com/read/2024/0...cukai?page=all

setuju
intermiamiAvatar border
intermiami memberi reputasi
1
717
62
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan