Kaskus

News

Pengaturan

Mode Malambeta
Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

amekachiAvatar border
TS
amekachi
Asal Comot! Emak-emak di Pati Divonis 1,8 Tahun Bui gegara Bikin Celana Cardinal KW







Asal Comot! Emak-emak di Pati Divonis 1,8 Tahun Bui gegara Bikin Celana Cardinal KW
Asal Comot Aja! Seorang Emak-emak di Pati Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara gegara Bikin Celana Cardinal KW

Di dunia ini sekarang atau bahkan masa lampau, tentang hak cipta yang didalamnya terkandung kepemilikan atas merek dagang itu sangat dilindungi ya gansist. Nggak boleh seseorang atas alasan apapun asal comot saja dan dimonetisasi, sebenarnya ini berlaku untuk apa saja termasuk lagu, karya tulis dan berbagai hal lainnya.

Contohnya mungkin dalam penulisan menggunakan sumber, dari media berita online, ada yang cara kutip langsung maupun tidak langsung. Namun semuanya sama saja ya gansist, seperti yang tertulis miring diatas, maka wajib mencantumkan asal gagasan dari situs website tersebut.

Misal tentang Ahmad Dhani kritik keras pelanggaran hak cipta yang diduga dilakukan oleh grup band Kotak, dan itu diambil dari media Sindonews, ya cantumkan saja, apa susahnya. Selain mengikuti aturan dan gaya kutip berita metode Modern Language Association atau MLA, juga sekaligus memberikan apresiasi terhadap mereka para pencari berita. Terkecuali untuk kayak tulisan karya murni hasil pemikiran sendiri seperti novel, cerpen, cerbung, itu beda lagi.


Quote:




Asal Comot! Emak-emak di Pati Divonis 1,8 Tahun Bui gegara Bikin Celana Cardinal KW
Mendengar akan putusan ini, pihak PT Multigarmen Jaya selaku pemilik resmi di Indonesia sangat menyayangkan hasil tersebut. Seharusnya seperti yang tertuang dalam tuntutan, yaitu 2 tahun 6 bulan untuk membuat jera para pelaku pemalsuan merek. Mereka juga berharap agar kejadian seperti ini, yang menimpa perusahaannya tidak terjadi lagi.

Pemalsuan merek celana ternama ini melanggar hukum dan menimbulkan kerugian bagi pemilik merek asli serta konsumen yang membeli produk palsu. Majelis hakim di Pengadilan Negeri terbukti telah mempertimbangkan faktor-faktor yang meringankan dari para terdakwa dalam menjatuhkan putusan. Hal ini sebagai upaya penegakan hukum dalam kasus pemalsuan merek, seiring dengan Undang-Undang yang mengatur tentang kekayaan intelektual dan perlindungan merek.

Dengan adanya vonis-vonis tersebut, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku pemalsuan merek serta menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan ilegal yang merugikan pihak lain. Penegakan hukum dalam kasus pemalsuan merek seperti celana Cardinal menunjukkan bahwa sistem peradilan di Indonesia berusaha untuk melindungi kekayaan intelektual dan hak-hak pemilik merek dari tindak pidana yang merugikan.


Sumber Tulisan dan Gambar:

detikNews

Tribunnews
Avnerhero
ms0
bencooong666
bencooong666 dan 12 lainnya memberi reputasi
13
1.7K
63
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan