Kaskus

News

antaranews.Avatar border
TS
antaranews.
Pemerintah Ingin Elon Musk Dapatkan Golden Visa seperti Shin Tae-yong
Pemerintah Ingin Elon Musk Dapatkan Golden Visa seperti Shin Tae-yong

HARIAN DISWAY - Tak cuma Shin Tae-yong yang diberi golden visa. Tetapi, Presiden Jokowi juga memberikannya kepada CEO ChatGPT Sam Altman dan President Director Boeing Indonesia Dave Calhoun.

Saat ini, setidaknya sudah tercatat 300 warga negara asing (WNA) yang resmi mendapat golden visa dari pemerintah Indonesia dalam masa percobaan. Dari penerbitan golden visa untuk 300 orang itu, investasi yang masuk mencapai Rp 2 triliun.

Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kemenkumham RI Silmy Karim mengatakan bahwa targetnya akan ditingkatkan menjadi 1.000 WNA sepanjang tahun ini. Yang jelas, golden visa hanya diberikan kepada para WNA yang punya kualitas.

Kemenkumham RI sedang mendaftar para tokoh-tokoh dunia yang berpeluang mendapatkan golden visa. Sekaligus menggelar sosialisasi fasilitas tersebut agar semakin banyak WNA berkualitas yang berminat.

Salah satu targetnya, kata Silmy, adalah CEO Tesla Elon Musk yang dianggap punya fleksibilitas tinggi. Selain itu juga sosialisasi ke beberapa organisasi chamber of commerce di Amerika Serikat, Tiongkok, Korea Selatan, hingga Jepang

Yang penting sosialisasi dulu sebanyak-banyaknya. Juga lewat Kadin maupun HIPMI yang mungkin mitranya membutuhkan golden visa,” terang Silmy dikutip pada Jumat, 26 Juli 2024.

Golden visa juga berlaku bagi WNA yang ingin menetap selama lima tahun di Indonesia, tapi tak punya tujuan mendirikan perusahaan. Mereka harus menabung sebesar Rp 5,7 miliar.

Berlaku juga kelipatannya apabila ingin izin tinggal selama 10 tahun. Maka harus menabung sebesar Rp 11,4 miliar.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi meluncurkan program golden visa di Hotel Ritz-Carlton Jakarta, Kamis, 25 Juli 2024. Jokowi menyerahkan golden visa perdana kepada pelatih tim nasional sepak bola Indonesia, Shin Tae-Yong.

Program Golden Visa itu disahkan pada 30 Agustus 2023 melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 Tahun 2023.

Namun, baru resmi diluncurkan sekarang. Dengan Golden Visa, warga negara asing (WNA) diberi izin tinggal selama 5 sampai 10 tahun. (*)

https://harian.disway.id/read/805751...in-tae-yong/15

Yo mas gansist tangkap elon musk :merdeka
taperaAvatar border
aku.hamil.masAvatar border
aldonisticAvatar border
aldonistic dan 3 lainnya memberi reputasi
4
513
44
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan