Quote:
TEMPO.CO, Jakarta - Enam mantan mahasiswa Universitas Pertahanan Nasional Malaysia (UPNM) dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan Malaysia pada Rabu 24 Juli atas pembunuhan taruna angkatan laut Zulfarhan Osman Zulkarnain tujuh tahun lalu.
Pengadilan Banding, yang dipimpin oleh Hakim Hadhariah Syed Ismail, membatalkan hukuman awal 18 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur, dan menerapkan kembali hukuman mati wajib berdasarkan Pasal 302 KUHP.
Hakim Hadhariah dalam putusannya menyatakan, majelis hakim yang terdiri dari tiga orang tersebut menemukan bahwa kelima siswa tersebut bergantian menekan setrika uap pada tubuh almarhum, termasuk bagian pribadinya. Sedangkan siswa terakhir, Abdoul Hakeem, terlibat dalam penghasutan dan provokasi lima pelaku lainnya untuk melakukan kejahatan keji itu.
Expand article logo Lanjutkan membaca
Keenam pelaku adalah Muhammad Akmal Zuhairi Azmal, Muhammad Azamuddin Mad Sofi, Muhammad Najib Mohd Razi, Muhammad Afif Najmudin Azahat, Mohamad Shobirin Sabri, dan Abdoul Hakeem Mohd Ali.
“Oleh karena itu, kami dengan suara bulat memutuskan bahwa hukuman tunggal pantas untuk keenam terdakwa, dan mereka akan dibawa ke tempat eksekusi di mana mereka akan dijatuhi hukuman mati dengan cara digantung.
https://www.msn.com/id-id/berita/dun...5fd5396c&ei=24
yang di Indonesia ada kasus serupa mahasiswa yang bully sampai mati
jika lihat kasus bupati kerangkeng manusia bebas
anak dpr pembunuh pacar bebas
pesimis hukumannya akan bebas juga