- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Berdalih Sembuhkan Penyakit, Dukun Pijat Cabuli Ibu Muda di Sumenep


TS
Cupeake
Berdalih Sembuhkan Penyakit, Dukun Pijat Cabuli Ibu Muda di Sumenep

Pelaku dukun pijat cabul (mengunakan baju tahanan) saat berada di Polres Sumenep, Selasa (23/7/2024).
SUMENEP, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, Jawa Timur, menangkap pria berinisial MS (45) yang berprofesi sebagai dukun pijat di daerah Dusun Drusah, Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep.
Ia ditangkap usai diduga mencabuli seorang wanita berinisial MH (25) dengan modus memijat. Kepada MH, pelaku MS mengaku bisa menyembuhkan penyakit yang diderita korban.
"Kita sudah amankan pelaku pencabulan (MS) yang berkedok sebagai dukun pijat," kata Kapolres AKBP Henri Noveri Santoso di Polres Sumenep, Selasa (23/7/2024).
Henri menjelaskan, peristiwa pencabulan itu bermula pada Kamis (20/6/2024) saat korban merasa kakinya yang terkilir akibat kecelakaan belum sembuh total.
Ia pun menerima tawaran MS yang selama ini memang dikenal sebagai dukun pijat.
Setelah tiba di rumah MS sekitar pukul 10.00 WIB, korban yang datang bersama keponakannya langsung menunggu di ruang tamu.
Saat itu, masih ada pasien pria yang juga sedang pijat.
"Saat menunggu itu, keponakannya pamit mau ke kamar mandi sehingga korban sendirian," ujar Henri.
Saat tiba giliran MH, ia masuk ke ruangan dan keponakannya nunggu di luar.
Selanjutnya MH menyampaikan keluhannya terkait kakinya yang masih terkilir dan merasakan sakit akibat kecelakaan.
MS kemudian mulai memegang pergelangan kaki sebelah kanan dan pindah ke lutut sambil memijat paha sampai ke pinggang.
Namun, tak lama MS kemudian mencabuli MH.
Kprban pun pergi dan melaporkan kejadian itu kepada keluarganya.
Pihak keluarga seketika langsung melaporkan peristiwa itu kepada polisi.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.
MS selanjutnya ditangkap di rumahnya yang berada di Dusun Drusah, Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep pada Sabtu (20/7/2024) sekitar pukul 22.30 WIB.
"Setelah diinterogasi pelaku mengakui bahwa melakukan tindak kekerasan seksual terhadap korban MH," tuturnya.
Kini, ia dijerat dengan Pasal 6 huruf b Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Sumber



amekachi memberi reputasi
1
429
20


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan