Kaskus

News

CupeakeAvatar border
TS
Cupeake
Sebarkan Foto Tak Senonoh Mantan Istri, Berawal dari Korban yang Tak Mau Balikan
Kronologi Pria Sebarkan Foto Tak Senonoh Mantan Istri, Berawal dari Korban yang Tak Mau Balikan



Sebarkan Foto Tak Senonoh Mantan Istri, Berawal dari Korban yang Tak Mau Balikan
Kolase foto chat korban dan mantan istri yang fotonya disebarkan oleh mantan suaminya. Kronologi Pria Sebarkan Foto Tak Senonoh Mantan Istri 

TRIBUNBENGKULU.COM - Kronologi pria sebarkan foto tak senonoh mantan istri ternyata berawal dari sang mantan istri yang tak mau balikan.
Adapun awal mula kejadian ini diceritakan akun twitter (X) @maheswari.
Dalam unggahannya itu, Maheswari memberikan hasil screenshoot chat penjelasan dari korban.

Korban mengatakan hal ini bermula ketika bulan puasa di tahun 2024, dimana ia pulang ke rumah orang tuanya untuk makan.
'Dan selama bulan puasa aku pulang ke rumah mamah cuyman buat minta makan,' ungkap korban.
Rupanya kala itu sang mantan suami minjam uang ke orang tua korban.
'Ngomong-ngomong dia minjam duit sama mamah aku 200 ribu, kirain buat kita makan sehari-hari ternyata dia malah beli alkohol,' ungkapnya.
Dengan sikap mantan suaminya yang seperti itu, korban akhirnya memutuskan untuk stay di rumah orang tuanya dan ia mengaku tak tahu jika dirinya telah ditalak oleh sang mantan suami.

'Aku memutuskan untuk ga pulang lagi ke kosan, kenapa? karena aku udah di talak dan di buang alisa sering disuruh pulang ke rumah mamah,' ungkap korban.
Rupanya mantan suaminya itu ingin meminta balikan dengan korban, namun korban tak mau.
'Dan dia juga ada ngasih uang 2,5jt yang aku pake buat bayar utang dia utang paylater dia di akun aku. Sisa nya dia nyuruh aku beli alat alat bayi.. Setelah aku beliin alat-alat bayi.. dia minta balik uang nya kenapa? Karna ternyata uang itu buat mancing supaya aku balik lagi sama dia. Sedangkan aku udah gamau balikan karna perlakuan dia selama ini,' ungkapnya.
Dan karena korban tak mau dipaksa untuk balikan, membuat mantan suaminya mengancam untuk menyebar foto aibnya itu.
'Nah, selama setelah kita pisah dari bulan april akhir apa Mei gitu ya lupa, bahkan sampe sekarang yaa gitu, dia ngancem dengan nyebarin foto aib aku, dia selalu minta penjelasan ke aku masalah anak, sedangkan aku udh jelasin secara baik baikk dan aku udh gamau berhubungan lagi sama diaa.. karna seringnya dia ngancem," ungkap korban.
Menurut pengakuan korban, sang mantan suami ternyata pernah mengajak korban untuk bertemu namun korban tetap menolak.

Korban juga mengungkapkan alasan mengapa dirinya tak melaporkan kejadian ini ke polisi, karena dia masih iba dengan mantan suaminya itu yang merupakan tulang punggung keluarga.

'Kenapa kita gak laporin ke pihak berwajib? kita mikirnya gini, kasian dia tuh tulang punggung keluarga nya dimana dia harus ngebiayain mamahnya dan ke ketiga adeknya,' jelas korban.

Viral di Media Sosial
Viral di media sosial, seorang pria sebarkan foto tak senonoh mantan istri, dan juga lakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sejak istri hamil 7 bulan.
Hal itu diungkapkan akun X (twitter) @mah*** pada Senin, 22 Juli 2024.
Unggahan tersebut dibagikan pada pukul 16.57 WIB dan tidak lama langsung mendapatkan lebih dari 751 ribu tayangan.
"Gaisss bantuin serang akun mantan suami nya temen aku???? dari 7 bulan hamil udh di KDRT,diselingkuhin," tulis akun @mah*****.
"Sekarang cowo brengsek itu sebarin foto bug*l temen aku???? bayangin udah sakit karna lahiran dan besarin anak sendiri, sekarang aib foto nya disebar."
Tidak hanya itu, akun @mah***** juga menuliskan bahwa dirinya dan temannya tersebut sudah sering diteror pria tersebut.
"Udah beberapa kali neror aku dan teman-teman dekat korban buat dimintain ketemu sama korban, minta balikan sama korban," tulisnya.
Tapi korban gamau karna kelakuan pelaku sangat amat bejat dan sekarang dia membabi buta sebarin semua foto bug*l temen aku."
Menurutnya, yang dialami temannya tersebut sangat memilukan.
Karena selain telah mengalami KDRT selama hamil, namun juga harus dipermalukan di media sosial.
"Bayangin udahh sakitt hati sekarang harus nerima di permalukan ke semua orang, ke semua temen temen nya," tulisnya lagi.
"Ya Alloh aku sebagai temen gabisa nolong apa apa selain minta tolong ke temen temen semua???????????????? aku juga perempuan tauu bangt rasanyaaa."
Unggahan tersebut langsung mendapatkan ratusan komentar dari warganet.
"Ini udah fix kan kak beritanya dan bisa dipertanggungjawabkan? Biar aku bantu up juga," tulis akun @bacottetangga 
"Kalau udah nyebarin ya lapor polisi bkan nitijen," akun @Laxusrale menambahkan.
"Kasih masuk penjara ajalah, lapor ke Komnas perempuan," akun @rianfauzi ikut mengomentari
Sementara itu, di twit tersebut ternyata muncul akun @nvll*** yang diduga mantan suami yang dimaksud.
Akun tersebut tidak terima dituduh melakukan KDRT dan menyebarkan foto tidak senonoh mantan istrinya.

"GUA TANTANG BALIK, JIKALAU GUA MELAKUKAN KDRT, GUA CUMAN MINTA BENTUK DARI PIHAK YANG BERWAJIB. JIKA TIDAK ADA TARUHANNYA TS TELAH MELAKUKAN PENCEMARAN NAMA BAIK," tulisnya.

Hukum Membagikan Foto Tidak Senonoh
Mengutip laman Hukum Online, membagikan foto tidak senonoh memiliki ancaman pidana serius dan melangga UU Pornografi.
Hal itu sebagaimana di atur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (UU Pornografi).
Ancaman terhadap pasal ini diatur dalam Pasal 29 UU Pornografi yaitu:
Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.
Selain itu Pasal 27 ayat (1) Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”).
Sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”).
UU tersebut mengatur larangan dan ancaman pidana bagi orang yang menyebarkan foto telanjang sebagaimana yang Anda sebutkan, yakni:
Pasal 27 ayat (1) UU ITE:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.


Pasal 45 ayat (1) UU 19/2016:
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.


Akibat Hukum KDRT dan Cara Pelaporannya
Sementara itu, terkait dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), pelaku juga dapat diancam pidana.
KDRT merupakan salah satu tindak pidana yang diperhatikan pemerintah sehingga diundangkan dalam UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Dalam Pasal 5 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, yang masuk ke dalam KDRT adalah kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual atau penelantaran rumah tangga.

Oleh karenanya, korban dari KDRT harus mendapat perlindungan secara maksimal, di mana dalam hal ini perempuan yang lebih sering menjadi korban dalam rumah tangga.
UU KDRT ini merupakan angin segar dan terobosan hukum positif dalam ketatanegaraan di Indonesia, dimana persoalan pribadi telah masuk menjadi wilayah publik. Sebelum adanya UU ini, kasus KDRT sulit diselesaikan secara hukum.
Di dalam KUHP tidak mengenal KDRT. Kasus KDRT diselesaikan dengan pasal-pasal penganiayaan yang kemudian sulit untuk dipenuhi unsur pembuktiannya, sehingga tidak jarang kasus KDRT yang diajukan tidak ditindaklanjuti lagi.
Saat ini kasus kekerasan terhadap perempuan yang terdata melonjak naik dari tahun sebelumnya. Setidaknya kenaikan tersebut naik signifikan 50 persen terkait kasus berbasis gender pada perempuan pada tahun 2021.

Korban dari kekerasan dalam rumah tangga harus mendapat perlindungan secara maksimal, di mana dalam hal ini perempuan yang lebih sering menjadi korban dalam rumah tangga.
Permasalahan KDRT harus diselesaikan untuk melindungi hak setiap manusia.

Berdasarkan UU KDRT, pelaksanaanya didasarkan atas asas berikut:

1. Penghormatan hak asasi manusia

2. Keadilan dan kesetaraan gender

3. Non diskriminasi

4. Perlindungan korban

Kemudian, akibat hukum dari tindak pidana KDRT dapat dijerat dengan berbagai jenis hukuman, di antaranya:

1. Kekerasan fisik. KDRT yang menyebabkan korban terhalang aktivitasnya, pelaku dapat dipenjara selama 4 tahun atau denda Rp5 juta.

Kemudian, jika korban mengalami luka berat dan jatuh sakit, pelaku bisa dipidana penjara hingga 10 tahun atau denda Rp30 juta. Lalu, jika korban meninggal dunia, maka hukuman pelaku bisa berupa pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda Rp45 juta.

2. Kekerasan psikis. Pelaku yang melakukan kekerasan psikis dapat terancam pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp9 juta.

Kemudian, pelaku yang melakukan kekerasan psikis namun tidak menimbulkan penyakit atau halangan menjalankan aktivitas sehari-hari bisa diancam pidana penjara paling lama 4 bulan atau denda Rp3 juta.

3. Kekerasan seksual. Pelaku KDRT yang melakukan kekerasan seksual dapat dipidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp36 juta.

Lalu kemudian pelaku yang memaksa orang dalam rumah tangga melakukan hubungan seksual dapat diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 15 tahun atau denda paling sedikit Rp12 juta dan paling banyak Rp300 juta.

Untuk ancaman terberatnya, akan dikenakan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau denda paling sendiri Rp25 juta dan paling banyak Rp500 juta.

4. Penelantaran. Pelaku yang menelantarkan orang-orang dalam lingkup rumah tangganya, mendapatkan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.

Selain hukuman pidana di atas, hakim juga bisa menjatuhkan pidana tambahan pada pelaku KDRT, yaitu membatasi gerak pelaku dan menetapkan pelaku untuk mengikuti konseling dibawah pengawasan lembaga tertentu.




Sumber
0
415
11
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan