- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Akhir Pelarian Tersangka Korupsi 310M di Jambi, Ditangkap Saat Gendong Anjing di Bali


TS
megajo
Akhir Pelarian Tersangka Korupsi 310M di Jambi, Ditangkap Saat Gendong Anjing di Bali
Akhir Pelarian Tersangka Kasus Korupsi Rp 310 Miliar di Jambi, Ditangkap Saat Gendong Anjing di Bali
Leo Darwin

KOMPAS.com - Tim Penangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Bali berhasil meringkus Direktur PT Columbindo Perdana-Cash & Kredit atau Direktur PT Citra Prima Mandiri (Columbia), berinisial LD, yang menjadi tersangka kasus korupsi Rp 310 miliar di Jambi.
Pria berusia 49 tahun itu diduga terlibat terkait kasus gagal bayar medium term note atau surat utang jangka menengah oleh PT Sunpira Nusantara Pembiayaan (SNP) pada Bank Jambi, periode 2017-2019.
Dalam video rilis Kejati Bali, terlihat anggota tim Tabur mendatangi sebuah rumah dan langsung disambut lolongan anjing yang digendong tersangka.
Mereka masuk dan langsung memperkenalkan diri sembari menunjukkan surat tugas. LD tampak tak melakukan perlawanan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana mengatakan, tersangka ditangkap di sebuah rumah pada Jumat (19/7/2024).
Hanya saja, Eka tidak merinci alamat lengkap tempat persembunyian LD selama berada di Bali.
"Setelah diamankan langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Bali untuk dilakukan pemeriksaan awal," kata dia dalam keterangan tertulis pada Minggu (21/7/2024).
Eka mengatakan, penangkapan LD ini berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: Print-50/L.5/Fd.1/05/2023 tanggal 09 Mei 2023, oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jambi.
Setelah diperiksa, LD langsung diterbangkan ke Jambi dikawal oleh tim Tabur dan Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung.
"Setelah dilakukan pemeriksaan awal tersangka LD akan dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jambi untuk kemudian diserahkan kepada Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jambi," kata dia.
Dilansir dari Kompas.com, Kejati Jambi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp 310 miliar, Selasa (9/5/2023).
Para tersangka itu yakni Direktur Utama Bank Jambi, Yunsak El Halcon; dan Direktur PT Columbindo Perdana-Cash & Kredit atau Direktur PT Citra Prima Mandiri (Columbia), berinisial LD.
Kemudian, Direktur Investmen Banking PT MNC Sekuritas 2014-2019 berinisial DS, dan Pjs Direktur Capital Market PT MNC Sekuritas 2016-2019 berinisial AI.
Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil penyelidikan sejak Oktober 2022.
Saat itu, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap tiga tersangka lainnya, sedangkan LD menjadi buronan.
kompas
haiyaaa, cilaka lua welas luw. ngutang terus ditinggal kabur
Leo Darwin

KOMPAS.com - Tim Penangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Bali berhasil meringkus Direktur PT Columbindo Perdana-Cash & Kredit atau Direktur PT Citra Prima Mandiri (Columbia), berinisial LD, yang menjadi tersangka kasus korupsi Rp 310 miliar di Jambi.
Pria berusia 49 tahun itu diduga terlibat terkait kasus gagal bayar medium term note atau surat utang jangka menengah oleh PT Sunpira Nusantara Pembiayaan (SNP) pada Bank Jambi, periode 2017-2019.
Dalam video rilis Kejati Bali, terlihat anggota tim Tabur mendatangi sebuah rumah dan langsung disambut lolongan anjing yang digendong tersangka.
Mereka masuk dan langsung memperkenalkan diri sembari menunjukkan surat tugas. LD tampak tak melakukan perlawanan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana mengatakan, tersangka ditangkap di sebuah rumah pada Jumat (19/7/2024).
Hanya saja, Eka tidak merinci alamat lengkap tempat persembunyian LD selama berada di Bali.
"Setelah diamankan langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Bali untuk dilakukan pemeriksaan awal," kata dia dalam keterangan tertulis pada Minggu (21/7/2024).
Eka mengatakan, penangkapan LD ini berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: Print-50/L.5/Fd.1/05/2023 tanggal 09 Mei 2023, oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jambi.
Setelah diperiksa, LD langsung diterbangkan ke Jambi dikawal oleh tim Tabur dan Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung.
"Setelah dilakukan pemeriksaan awal tersangka LD akan dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jambi untuk kemudian diserahkan kepada Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jambi," kata dia.
Dilansir dari Kompas.com, Kejati Jambi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp 310 miliar, Selasa (9/5/2023).
Para tersangka itu yakni Direktur Utama Bank Jambi, Yunsak El Halcon; dan Direktur PT Columbindo Perdana-Cash & Kredit atau Direktur PT Citra Prima Mandiri (Columbia), berinisial LD.
Kemudian, Direktur Investmen Banking PT MNC Sekuritas 2014-2019 berinisial DS, dan Pjs Direktur Capital Market PT MNC Sekuritas 2016-2019 berinisial AI.
Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil penyelidikan sejak Oktober 2022.
Saat itu, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap tiga tersangka lainnya, sedangkan LD menjadi buronan.
kompas
haiyaaa, cilaka lua welas luw. ngutang terus ditinggal kabur

Diubah oleh megajo 22-07-2024 10:55






lowbrow dan 2 lainnya memberi reputasi
1
468
13


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan