Kaskus

News

4574587568Avatar border
TS
4574587568
Kecam Putusan ICJ, Netanyahu: Israel Bukan Penjajah di Tanah Air Sendiri
Kecam Putusan ICJ, Netanyahu: Israel Bukan Penjajah di Tanah Air Sendiri

Tel Aviv -
Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu mengecam keputusan Mahkamah Internasional (ICJ) yang menetapkan pendudukan Tel Aviv atas wilayah Palestina adalah ilegal dan harus diakhiri segera. Netanyahu menegaskan orang-orang Yahudi tidak bisa dianggap sebagai penjajah di tanah air mereka sendiri.

Seperti dilansir AFP dan Al Arabiya, Sabtu (20/7/2024), Netanyahu dalam tanggapannya juga menyebut putusan Mahkamah Internasional yang dijatuhkan di Den Haag, Belanda, pada Jumat (19/7) waktu setempat sebagai "keputusan kebohongan".
"Orang-orang Yahudi bukanlah penjajah di tanah mereka sendiri -- tidak di ibu kota abadi kami Yerusalem, atau di warisan leluhur kami di Yudea dan Samaria (merujuk pada Tepi Barat)," tegas Netanyahu dalam pernyataannya.

"Tidak ada keputusan kebohongan di Den Haag yang akan memutarbalikkan kebenaran sejarah ini, dan demikian pula, legalitas permukiman Israel di seluruh wilayah tanah air kami tidak bisa disangkal," ujarnya. 


Putusan Mahkamah Internasional ini menarik perhatian karena dilatarbelakangi oleh perang yang terus berkecamuk antara Israel dan Hamas di Jalur Gaza, sejak dimulai pada Oktober tahun lalu. 

Netanyahu juga memimpin gelombang kecaman terhadap keputusan Mahkamah Internasional, yang merupakan pengadilan tertinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), dari politisi konservatif, sayap kanan dan bahkan kalangan sentris di Israel.
Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben Gvir, yang seorang pemukim Yahudi menyebut Mahkamah Internasional sebagai "organisasi politik dan anti-Semit yang terang-terangan". Dia bahkan menyerukan Israel untuk menegaskan "kedaulatan" atas wilayah pendudukan melalui aneksasi.

"Keputusan di Den Haag membuktikan sekali lagi -- ini merupakan organisasi politik dan anti-Semit yang terang-terangan," kritik Ben Gvir pada Mahkamah Internasional yang berkantor di Den Haag.

"Kami tidak akan menerima ceramah moral dari mereka," tegasnya.
Kecaman juga datang dari Menteri Keuangan Israel, Bezalel Smotrich, yang dikenal kontroversial. Sama seperti Ben Gvir, Smotrich dalam pernyataannya turut menyerukan langkah-langlah menuju aneksasi wilayah Tepi Barat.
"Jawaban terhadap Den Haag -- kedaulatan sekarang," cetusnya dalam pernyataan via media sosial X.

Tak ketinggalan, pemimpin oposisi Israel, Yair Lapid, yang berhaluan sentris juga mengkritik keputusan Mahkamah Internasional tersebut. Lapid menyebut keputusan itu "tidak berkaitan, sepihak, tercemar dengan anti-Semitisme dan kurang memahami realitas di lapangan". Mahkamah Internasional, dalam putusan pada Jumat (19/7) waktu setempat, menyatakan pendudukan Israel atas wilayah Palestina yang berlangsung selama puluhan tahun adalah ilegal. Mahkamah Internasional menyerukan agar pendudukan oleh Israel itu diakhiri sesegera mungkin.
"Pengadilan telah memutuskan... bahwa kehadiran Israel yang terus berlanjut di wilayah Palestina adalah ilegal," tegas hakim ketua Mahkamah Internasional, Nawaf Salam, saat membacakan putusan panel beranggotakan 15 hakim di Peace Palace -- yang merupakan tempat kedudukan Mahkamah Internasional.
"Israel berkewajiban untuk mengakhiri kehadirannya yang melanggar hukum sesegera mungkin," ujarnya.
Dalam putusannya, Mahkamah Internasional juga menetapkan permukiman Yahudi di Tepi Barat dan Yerusalem Timur sebagai pelanggaran hukum internasional.
"Permukiman Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur, dan rezim yang terkait dengannya, yang telah didirikan dan dipertahankan dengan melanggar hukum internasional," sebut Salam saat membacakan putusan.

Ditambahkan juga oleh putusan Mahkamah Internasional tersebut bahwa Israel "berkewajiban untuk segera menghentikan semua aktivitas permukiman baru dan mengevakuasi semua pemukim" dari wilayah-wilayah yang diduduki.
Kebijakan dan praktik Israel, termasuk pemeliharaan tembok antar wilayah, menurut putusan Mahkamah Internasional, "sama saja dengan aneksasi sebagian besar" wilayah pendudukan.
Putusan Mahkamah Internasional ini, yang disebut sebagai "advisory opinion", bersifat tidak mengikat. Namun kemungkinan putusan ini akan meningkatkan tekanan diplomatik terhadap Israel, yang sedang berperang melawan Hamas di Jalur Gaza dalam beberapa bulan terakhir.
Putusan ini muncul sebagai tanggapan atas pernyataan Majelis Umum PBB tahun 2022 mengenai konsekuensi hukum dari "pendudukan, permukiman, dan aneksasi berkepanjangan Israel atas wilayah Palestina yang diduduki sejak tahun 1967". PBB sebelumnya menyatakan pendudukan Israel atas wilayah Palestina adalah ilegal.

sumber
mnotorious19150Avatar border
kakekane.cellAvatar border
yrt85Avatar border
yrt85 dan 4 lainnya memberi reputasi
5
717
25
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan