- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Polisi Bekasi Tangkap Selegram yang Promosi Judi Online, Iptu Putu Agam


TS
Cupeake
Polisi Bekasi Tangkap Selegram yang Promosi Judi Online, Iptu Putu Agam
Polisi Bekasi Tangkap Selegram yang Promosi Judi Online, Iptu Putu Agam: Ini Arahan Presiden Jokowi
Konten Sensitif

pemilik akun @mftjnnh26_ tinggal di Apartemen Kalibata City, Pancoran Kota, Jakarta Selatan.
WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Aparat Polsek Tambun Selatan menangkap selegram cantik karena mempromosikan judi online di akun media sosialnya.
Selegram berinisial MJ (24) itu merupakan warga Cipinang Besar Pulo Maja, Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur.
Kanit Reskrim Polsek Tambun Selatan, Iptu Putu Agum Guntara Adi Putra mengatakan, pihaknya melakukan kegiatan observasi medsos di wilayah Tambun, dan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akun Instagram mftjnnh26_ mempromosikan situs judi online
Berbekal informasi tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan dan mendapati informasi bahwa pemilik akun mftjnnh26_ tinggal di sebuah Apartemen yang beralamat di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.
Kemudian anggota Reskrim Polsek Tambun mendatangi apartemen tersebut, dengan langsung mengamankan pelaku berserta barang bukti berupa satu unit handphone (HP) merk Iphone 13 berwarna pink, KTP, dua kartu ATM, satu kunci apartemen dan satu Akun Instagram dengan nama "Gemini'girls" dan "mftjnnh26_".
"Pelaku kita amankan di salah satu apartemen di wilayah kalibata, beserta barang bukti untuk mempromosikan judi online, yang memang saat ini atas instruksi Kapolri dan Presiden Joko Widodo untuk diberantas," ucapnya.
Agum menambahkan, bahwa pelaku telah lama memperomisikan judi online sejak 2023 melalui akun yang di miliki dan memang di ketahui memiliki ribuan pengikut di akun instagramnya.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Polsek Tambun guna penyelidikan lebih lanjut.

Selebgram berinisial MJ ditangkap serse Polsek Tambun Selatan karena mempromosikan judi online di wilayah Tambun. (istimewa)
Pelaku dijerat dengan pasal 27 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Yaitu setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan atau membuat dapat di aksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki perjudian sebagaimana di maksud dalam pasal 27 ayat 2 di pidana dengan pindana paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 10 miliar rupiah.
Sumber


maniacok99 memberi reputasi
-1
529
17


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan