Kaskus

News

knotfestAvatar border
TS
knotfest
Siap-siap! Pemerintah Terapkan Wajib Asuransi Kendaraan Bermotor pada 2025
Jakarta - Bagi anda yang memiliki kendaraan bermotor, bersiap-siap pada 2025 mendatang bakal diwajibkan mengikuti program asuransi. Rencana kebijakan asuransi wajib bagi kendaraan bermotor masih menunggu aturan pelaksana berupa Peraturan Pemerintah (PP). Lantas bagaimana payung hukum yang mewajibkan asuransi wajib tersebut?.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan, Ogi Prastomiyono mengatakan program asuransi wajib telah tertuang dalam UU No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Aturan tersebut dirancang dan disusun menggunakan metode omnibus law. Karenanya, UU No.40 Tahun 2014 tentang Perasuransian terkena dampak dengan sejumlah pasal yang direvisi.

Pasal 52 UU 4/2023 yang mengubah UU 40/2014 khususnya mengatur program asuransi wajib diatur dalam Pasal 39 A. Ayat (1) menyebutkan, “Pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan”. Sedangkan ayat (2) menyebutkan, “Pemerintah dapat mewajibkan kepada kelompok tertentu dalam masyarakat untuk ikut serta dalam Program Asuransi Wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”.

Kemudian ayat (3) menyebutkan, “Pemerintah dapat mewajibkan kepada kelompok tertentu dalam masyarakat untuk membayar Premi atau Kontribusi keikutsertaan sebagai salah satu sumber pendanaan Program Asuransi Wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (2)”. Sementara ayat (4) menyebutkan, “Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Program Asuransi Wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah setelah mendapatkan persetujuan dari DPR”.

SE OJK Pengaruhi Pertumbuhan Asuransi Properti
Mengacu aturan itulah terdapat usulan pembedaan premi asuransi wajib pihak ketiga atau third party liability (TPL) bagi kendaraan listrik dan non listrik. Menurutnya, tarif untuk asuransi wajib kendaraan listrik masih menggunakan tarif sama yang diterapkan terhadap kendaraan non listrik.

Nah, asuransi wajib pihak ketiga merupakan produk perlindungan yang memberikan ganti rugi kepada pihak ketiga yang secara langsung terdampak dari risiko yang disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan. Seperti terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.

Rencana kebijakan itu bakal diterapkan pasca Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana sebagaimana mandat UU 4/2023. Menurut Ogi, PP tersebut bakal mencangkup ketentuan berupa ruang lingkup pengaturan dan waktu efektif penyelenggaraan program.

“Dengan meningkatnya perlindungan terhadap risiko, masyarakat akan lebih terlindungi dan merasa lebih aman, serta juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan,” ujarnya melalui keterangannya, Kamis (18/7/2024).

Dia melanjutkan, dalam persiapan diperlukan kajian mendalam terlebih dahulu mengenai program asuransi wajib yang dibutuhkan. Dalam UU 4/2023 dinyatakan bahwa setiap amanat UU P2SK, diikuti dengan penyusunan peraturan pelaksanaan yang penetapannya paling lama 2 tahun sejak UU P2SK diundangkan. Setelah PP diterbitkan, OJK akan menyusun peraturan implementasi terhadap Program Asuransi Wajib tersebut.

Program asuransi wajib TPL terkait kecelakaan lalu lintas menurut Ogi ditujukan untuk memberikan perlindungan finansial yang lebih baik kepada masyarakat. Hal ini diperlukan karena akan mengurangi beban finansial yang harus ditanggung oleh pemilik kendaraan jika terjadi kecelakaan. Bahkan, bakal membentuk perilaku berkendara yang lebih baik.⁠

https://www.hukumonline.com/berita/a...915bb?page=all

IKN
Food Estate
Kereta Cepat
Makan Gratus
xneakerzAvatar border
Adit.m.nAvatar border
intermiamiAvatar border
intermiami dan 7 lainnya memberi reputasi
8
492
40
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan