- Beranda
- Komunitas
- News
- Citizen Journalism
Pestisida Nabati dari Ekstrak Kulit Buah Kopi


TS
idawakhidatu127
Pestisida Nabati dari Ekstrak Kulit Buah Kopi
Salah satu hasil perkebunan yang cukup berlimpah di dusun ngembat, kecamatan gondang, mojokerto yang
juga komoditi andalan Indonesia adalah kopi. Kopi adalah komoditi andalan yang
beradapada urutan ketiga setelah karet dan lada.Di dusun Ngembat ini kopi memiliki luas areal perkebunan sekitar 4 hektar, Mayoritas produsen kopi di
dusun ini yang tercatat pada Dinas Koperasi dan UKM adalah industri kecil. Mayoritas menjual dalam bentuk biji kopi dengan wilayah pemasaran sekitar.
Hama yang sering menyerang pada tanaman salah satunya adalah hama ulat gerayak (Spodoptera litura Fab.). Menurut Samsudin (2008), hama ini merupakan salah satu jenis hama daun penting yang menyerang pada tanaman dan sejenisnya, bersifat polifag atau mempunyai kisaran inang yang banyak. Hama ulat gerayak menyerang tanaman pada stadium larva (ulat) yang dapat mengakibatkan penurunan produktivitas hasil panen dan bahkan dapat menyebabkan gagal panen. Gejala yang ditimbulkan dari serangan hama ini antara lain daun menjadi robek, berlubang dan bahkan menyebabkan daun menjadi terpotong-potong, kualitas buah menurun.
Upaya pengendalian hama ulat gerayak yang sudah dilakukan oleh petani selama ini yaitu dengan menggunakan bahan kimia (pestisida sintetik). Penggunaan pestisida sintetik yang berlebihan dapat menyebabkan pencemaran lingkungan, resurgensi, resistensi pada hama tanaman, terganggunya ekosistem
lingkungan karena efeknya dapat mematikan serangga bukan sasaran, dan bahkan residunya dapat berbahaya apabila dikonsumsi oleh manusia. Maka dari itu, dibutuhkan alternatif pestisida alami yang ramah lingkungan sehingga selain dapat meningkatkan produksi kopi karena dapat membasmi hama, juga diharapkan tidak meninggalkan residu yang merusak lingkungan. maka dari itu, dipilihlah ekstrak kulit buah kopi sebagai pestisida nabati.
Kerjasama antara Desa Ngembat dan Mahasiswa Program Studi Ilmu hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya turut memperkuat inisiatif ini dalam memberikan pelatihan mengenai aspek hukum terkait pengelolaan limbah dari kulit kopi. Membantu warga Dusun Ngembat memahami regulasi yang berlaku dan menjaga kelestarian lingkungan dengan cara mengelola kulit kopi kering menjadi sebuah pestisida. Dengan adanya penyuluhan ini di harapkan Warga Dusun Ngembat terutama Bumdes Kopi bisa menjadikan Pestisida ini berguna bagi masyarakat sekitar dan bisa di jadikan peluang bisnis juga.
Penulis: Ida Wakhidatus S.
Mahasiswa KKN Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya Program Studi Ilmu Hukum
Dosen Pembimbing Lapangan: Haikal Arsalan, S.H., M.H.
juga komoditi andalan Indonesia adalah kopi. Kopi adalah komoditi andalan yang
beradapada urutan ketiga setelah karet dan lada.Di dusun Ngembat ini kopi memiliki luas areal perkebunan sekitar 4 hektar, Mayoritas produsen kopi di
dusun ini yang tercatat pada Dinas Koperasi dan UKM adalah industri kecil. Mayoritas menjual dalam bentuk biji kopi dengan wilayah pemasaran sekitar.
Hama yang sering menyerang pada tanaman salah satunya adalah hama ulat gerayak (Spodoptera litura Fab.). Menurut Samsudin (2008), hama ini merupakan salah satu jenis hama daun penting yang menyerang pada tanaman dan sejenisnya, bersifat polifag atau mempunyai kisaran inang yang banyak. Hama ulat gerayak menyerang tanaman pada stadium larva (ulat) yang dapat mengakibatkan penurunan produktivitas hasil panen dan bahkan dapat menyebabkan gagal panen. Gejala yang ditimbulkan dari serangan hama ini antara lain daun menjadi robek, berlubang dan bahkan menyebabkan daun menjadi terpotong-potong, kualitas buah menurun.
Upaya pengendalian hama ulat gerayak yang sudah dilakukan oleh petani selama ini yaitu dengan menggunakan bahan kimia (pestisida sintetik). Penggunaan pestisida sintetik yang berlebihan dapat menyebabkan pencemaran lingkungan, resurgensi, resistensi pada hama tanaman, terganggunya ekosistem
lingkungan karena efeknya dapat mematikan serangga bukan sasaran, dan bahkan residunya dapat berbahaya apabila dikonsumsi oleh manusia. Maka dari itu, dibutuhkan alternatif pestisida alami yang ramah lingkungan sehingga selain dapat meningkatkan produksi kopi karena dapat membasmi hama, juga diharapkan tidak meninggalkan residu yang merusak lingkungan. maka dari itu, dipilihlah ekstrak kulit buah kopi sebagai pestisida nabati.
Kerjasama antara Desa Ngembat dan Mahasiswa Program Studi Ilmu hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya turut memperkuat inisiatif ini dalam memberikan pelatihan mengenai aspek hukum terkait pengelolaan limbah dari kulit kopi. Membantu warga Dusun Ngembat memahami regulasi yang berlaku dan menjaga kelestarian lingkungan dengan cara mengelola kulit kopi kering menjadi sebuah pestisida. Dengan adanya penyuluhan ini di harapkan Warga Dusun Ngembat terutama Bumdes Kopi bisa menjadikan Pestisida ini berguna bagi masyarakat sekitar dan bisa di jadikan peluang bisnis juga.
Penulis: Ida Wakhidatus S.
Mahasiswa KKN Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya Program Studi Ilmu Hukum
Dosen Pembimbing Lapangan: Haikal Arsalan, S.H., M.H.


Bandittk memberi reputasi
-1
57
2


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan