- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Tak Ada Matinya, Pinjol Ilegal Sering Ganti Indentitas dan Pakai Server Luar Negeri


TS
lisa1919
Tak Ada Matinya, Pinjol Ilegal Sering Ganti Indentitas dan Pakai Server Luar Negeri
FAKTA.COM, Jakarta - Pinjaman online (pinjol) ilegal tak ada matinya. Padahal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir 8.271 entitas sejak 2017 hingga Juni 2024.
"Ada penambahan huruf, tanda baca, maupun angka," kata Friderica menambahkan.
OJK mencatat, sejak awal Januari hingga akhir Juni tahun ini, otoritas bidang keuangan itu telah menerima sebanyak 8.213 aduan terkait pinjol ilegal. Pengaduan pinjol ilegal menjadi yang terbanyak dari total pengaduan kegiatan keuangan ilegal yang sebanyak 8.633 pengaduan.
Secara keseluruhan, sampai dengan 30 Juni 2024, OJKtelah menerima 184.936 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 14.052 pengaduan dengan tingkat penyelesaian sebesar 81,31 persen.
Usut punya usut, pinjolilegal ternyata menggunakan server dan rekening luar negeri. "Sehingga menghindari jangkauan otoritas di wilayah Indonesia," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK Friderica Widyasari Dewi di Jakarta, Rabu (10/7/2024).
Tak hanya itu, OJKjuga menemukan indikasi adanya kemiripan nama pinjol ilegal yang telah diblokir dan dalam waktu singkat muncul kembali dengan identitas yang hanya sedikit mengalami perubahan.
"Ada penambahan huruf, tanda baca, maupun angka," kata Friderica menambahkan.
OJK mencatat, sejak awal Januari hingga akhir Juni tahun ini, otoritas bidang keuangan itu telah menerima sebanyak 8.213 aduan terkait pinjol ilegal. Pengaduan pinjol ilegal menjadi yang terbanyak dari total pengaduan kegiatan keuangan ilegal yang sebanyak 8.633 pengaduan.
Sejak Januari hingga Juni 2024, OJK telah menghentikan atau memblokir 1.591 pinjolilegal. Jika diakumulasi sejak tahun 2017, total entitas pinjol yang telah diblokir sebanyak 8.271 entitas.
Adapun pengguna pinjol ilegal didominasi oleh kelompok usia dewasa muda. Berdasarkan data yang dimiliki oleh Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), pengaduan terkait pinjol ilegal periode 1 Januari-30 Juni 2024 didominasi oleh rentang usia 26 tahun sampai dengan 35 tahun.
Secara keseluruhan, sampai dengan 30 Juni 2024, OJKtelah menerima 184.936 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 14.052 pengaduan dengan tingkat penyelesaian sebesar 81,31 persen.
Dari pengaduan tersebut, sebanyak 5.020 berasal dari sektor perbankan, 5.115 berasal dari industri financial technology (fintech), 3.072 berasal dari industri perusahaan pembiayaan, 643 berasal dari industri perusahaan asuransi, serta sisanya merupakan layanan sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank (IKNB) lainnya. (ANT)






putraFH dan 4 lainnya memberi reputasi
5
177
11


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan