Kaskus

News

ivoox.idAvatar border
TS
ivoox.id
Polri akan Gunakan Pasal TPPU untuk Miskinkan Bandar sampai Kurir Narkoba

Polri akan Gunakan Pasal TPPU untuk Miskinkan Bandar sampai Kurir Narkoba

Kepala Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Polri Irjen Pol. Asep Edi Suheri (tengah) didampingi Wakasatgas P3GN Polri Irjen Pol. Hary Sudwijanto (kanan) dan Kasubsatgas Gakkum P3GN Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa (kiri) menunjukkan barang bukti pada rilis pengungkapan kasus narkoba di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/7/2024). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan, bandar dan kurir narkoba bakal dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal ini kata Mukti sebagai upaya memberikan efek jera terhadap para pelaku.

Mukti mengatakan, melalui peran Satuan Tugas Penanggulangan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (Satgas P3GN), Polri gelap dan penyalahgunaan narkoba dengan memiskinkan bandar dan kurir serta merehabilitasi penyalahgunaan.

“Jadi, sekarang kami sudah punya program, baik Mabes Polri maupun tingkat polda, terhadap bandar dan kurir dikenakan TPPU,” ujar Mukti dalam siaran pers, Rabu (10/8/2024).

Menurut Mukti apabila kasus narkoba ini tidak dijerat dengan pasal TPPU justru semakin banyak kegiatan transaksi barang haram yang dikendalikan oleh bandar. Bahkan kata dia ada beberapa bandar dan kurir narkoba yang belum dikenakan pasal TPPU dan kembali melakukan kegiatan peredaran gelap narkoba.

“Biar kami enggak capek lagi, karena masih banyak lagi kegiatan narkotika yang dikendalikan oleh bandar karena belum di-TPPU,” ujarnya.

Dia mencontohkan kasus peredaran narkoba internasional Fredy Pratama yang saat ini masih diburu Polri. Dia masih terus mengedarkan narkoba dengan modus-modus baru seperti mengirim bahan baku pembuatan narkoba ke Indonesia untuk diproduksi di laboratorium gelap narkoba.

Selain itu, jaringan Fredy Pratama juga mengubah cara memasukkan narkoba ke Indonesia walaupun masih menggunakan kemasan yang sama.

“Kemasan masih sama, cuma cara dia masuk ke Indonesia itu yang berbeda. Ini sudah kami kantongi semua,” kata Mukti.





aku.hamil.masAvatar border
aku.hamil.mas memberi reputasi
1
186
19
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan