- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Imigrasi Bali Usir Misionaris Amerika Berkedok Investor Rusak Pelangkir & Bawa


TS
kecimprink
Imigrasi Bali Usir Misionaris Amerika Berkedok Investor Rusak Pelangkir & Bawa

Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar Bali kembali menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan peraturan keimigrasian.
Seorang misionaris berkedok investor berkebangsaan Amerika Serikat berinisial RLG, 55, diusir dari Bali setelah 12 tahun menetap dan menanamkan investasinya di Pulau Dewata.
RLG dideportasi melalui Bandara Gusti Ngurah Rai, Bali pada Rabu (3/7) lalu dengan tujuan Seattle, Amerika Serikat.
Plh. Kepala Rudenim Denpasar Gustaviano Napitupulu mengatakan pendeportasian terhadap bule Amerika ini untuk menjaga Bali tetap menjadi destinasi yang aman dan tertib bagi wisatawan.
“Warga negara asing (WNA) harus menghormati hukum dan peraturan yang berlaku,” ujar Gustaviano Napitupulu, Senin (7/7).
RLG tinggal di Bali bermodalkan KITAS investor dan mendirikan perusahaan di Pulau Dewata.
Misi awal RLG datang pada 2012 lalu adalah sebagai seorang misionaris dan membantu banyak orang di Bali.
Di Bali, RLG menyewa rumah seorang Warga Negara Indonesia (WNI) di daerah Tampak Siring – Gianyar sejak Juni 2014 - Juni 2024.
Persoalan mulai muncul ketika RLG dan pemilik rumah terlibat masalah Maret 2024 lalu.
RLG dinilai menyinggung dan merendahkan keluarga pemilik rumah setelah membuang pelangkiran alias tempat sembahyang pemilik dan merusak pohon di halaman rumah.
Pangkal masalahnya tidak terjadi kesepakatan biaya sewa.
Pemilik rumah pun menolak perpanjangan sewa yang diminta.
Saat perpanjangan ditolak, RLG diduga menyuruh orang-orang tak dikenal untuk membongkar atap rumah yang ia sewa tanpa seizin pemiliknya.
Petugas kepolisian pun mendatangi RLG yang saat itu tengah berada di kediamannya.
Dari hasil pemeriksaan, RLG diketahui memiliki senjata tajam (sajam) jenis pisau.
Menurut RLG, pisau tersebut dikirimkan oleh salah seorang temannya yang berada di Amerika Serikat untuk dijadikan sampel produksi dan akan dijual kembali.
Rencananya pisau tersebut ia kirim ke perajin di Bali untuk dibuatkan sarungnya terlebih dahulu.
Oleh pihak kepolisian, kepemilikan sajam tak berizin dan tindakan RLG tersebut tidak dibenarkan karena berpotensi membahayakan keamanan masyarakat.
Polres Gianyar akhirnya mengirimkan RLG ke Kantor Imigrasi Denpasar pada 1 Maret 2024 dengan disertai surat rekomendasi pendeportasian terhadap RLG.
Namun, karena deportasi belum dapat dilakukan, Kantor Imigrasi Denpasar menyerahkan RLG ke Rudenim Denpasar untuk diproses pendeportasiannya lebih lanjut.
Selain dideportasi, nama RLG dimasukkan dalam daftar penangkalan berdasar Pasal 102 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” kata Gustaviano Napitupulu.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu mengatakan kebijakan mendeportasi RLG adalah bentuk komitmen pihaknya dalam menjaga ketertiban dan keamanan di Pulau Dewata.
“Kasus yang melibatkan RLG menunjukkan bahwa kami tidak akan menoleransi tindakan yang melanggar hukum dan mengganggu ketertiban umum,” ucap Pramella Pasaribu.
Menurut Pramella, dengan diterapkannya Pasal 75 dan Pasal 78 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Kemenkumham memastikan bahwa setiap WNA yang tidak mematuhi peraturan akan dikenai tindakan administratif yang tegas, termasuk deportasi.
"Kami mengingatkan seluruh WNA di Bali untuk selalu menghormati hukum dan peraturan yang berlaku, serta menjaga sikap yang baik terhadap masyarakat setempat," ucap Pramella.
Pramella mengatakan langkah ini diharapkan dapat menjaga Bali tetap menjadi destinasi yang aman dan nyaman bagi para wisatawan serta penduduk asing yang menghormati aturan.
"Kami akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian dengan sungguh-sungguh untuk memastikan ketertiban dan keamanan di wilayah Bali,” tutur Pramella Pasaribu.
https://bali.jpnn.com/kriminal/28716...ir-bawa-sajam?






yasyah81 dan 3 lainnya memberi reputasi
4
638
25


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan