- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Penetapan Tersangka Tak Sah, Hakim Lepaskan Pegi Setiawan


TS
antokperwira
Penetapan Tersangka Tak Sah, Hakim Lepaskan Pegi Setiawan

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman, mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan. Pegi, yang dikenal dengan nama alias Perong, sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat dalam kasus pembunuhan di Cirebon dengan korban Vina dan Eky.
Pegi melalui kuasa hukumnya menolak penetapan tersangka tersebut dan mengajukan praperadilan. Upaya hukum Pegi membuahkan hasil positif, di mana hakim memutuskan bahwa penetapan tersangka Pegi tidak sah.
"Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menetapkan bahwa penetapan tersangka terhadap pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat-surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum," kata Eman Sulaeman saat membacakan putusannya di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
Eman juga memerintahkan Polda Jabar untuk segera membebaskan Pegi dari tahanan. Selain itu, Polda Jabar diwajibkan untuk memulihkan harkat, martabat, dan kedudukan Pegi setelah putusan ini.
Info lengkapnya DI SINI




aldonistic dan mnotorious19150 memberi reputasi
2
655
37


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan