Kaskus

News

CupeakeAvatar border
TS
Cupeake
Nenek 77 Tahun Dipolisikan 4 Anaknya,Kritis Tak Sadar Diri Usai Datangi Polda Sumsel

Konten Sensitif
Nenek 77 Tahun Dipolisikan 4 Anaknya,Kritis Tak Sadar Diri Usai Datangi Polda Sumsel

PILU Nenek 77 Tahun Dipolisikan 4 Anaknya, Kritis Tak Sadarkan Diri Usai Datangi Polda Sumsel 

TRIBUN-MEDAN.COM – Pilu nenek Kannut (77) yang dipolisikan 4 anaknya gegara warisan dan kini kritis hingga tak sadarkan diri.
Nenek Kannut sempat tak sadarkan diri setelah mendapatkan somasi dari 4 anak kandungnya ke Polda Sumsel.

Bahkan nenek 77 tahun itu mendatangi Polda Sumsel pakai kursi roda.



Kini kondisi Hj Kannut, kembali ngedrop bahkan tidak sadarkan diri, lantaran mendapatkan somasi dari anaknya, terkait laporan sang anak di Polda Sumsel

Terbaring di atas bed dengan mengunakan infus yang melekat di lengan tangan sebelah kanannya dan mengunakan selang oksigen, serta rekam jantung,

Hj Kannut terbaring tak sadarkan diri di rawat di RS Siti Fatimah Palembang, Sabtu (6/7/2024), sore. 

"Ya kondisi klien saya kemarin sempat membaik, namun setelah kembali mendapati dan mendengar adanya somasi dari anaknya yang didampingi kuasa hukum anaknya,

klien kami ngedrop hingga tidak sadarkan diri ," ungkap kuasa hukum dari Hj Kannut, Moh Novel Suwa dari LBH Bima Sakti dilansir Tribun-medan.com, Minggu (7/4/2024).



Lanjutnya, pada Jumat (5/6/2024), kondisi kliennya Hj Kannut membaik karena lewat dari masa kritisnya.

"Nah setelah mendapati adanya warga yang menyewa kebun meminta kembalikan uang dan mengatakan dilarang oleh anak korban untuk menyewa kebun HJ Kannut " kata Novel. 



Nenek 77 Tahun Dipolisikan 4 Anaknya,Kritis Tak Sadar Diri Usai Datangi Polda SumselSeorang nenek yang bernama Haji Kannut atau Mbah Kannut (77) dilaporkan oleh empat anaknya soal harta warisan.  (HO)



Hal ini juga diketahui Novel, berdasarkan surat somasi yang diberikan anak korban kepada penyewa (warga-red) yang menyebabkan lahan Hj Kannut.

"Oleh hal inilah warga tersebut meminta kembalikan uang sewanya ke Hj Kannut. Dimana kondisi jantung klien saya masih sakit, ditambah somasi serta adanya laporan anaknya di Polda Sumsel, hal ini menyebabkan Hj Kannut semakin drop dan tidak sadarkan diri," ucapnya. 


Pada hari Jumat (5/7/2024),  siang itulah, sambung Novel, banyak warga yang menyewa lahan datang ke Rumah sakit meminta kembalikan uang.

"Saat datang warga tersebut memperlihatkan  surat mengatakan ini somasi dari anak korban dan kuasa hukum anaknya. Sambil mengatakan kami ini tidak boleh menyewa lagi jadi kami minta kembalikan uang, "ungkapnya.

Novel juga membeberkan, padahal uang dari menyewakan lahan tersebut merupakan yang untuk berobat Hj Kannut ke Rumah Sakit. 

"Ya padahal uang sewa itu untuk berobat klien kami di rumah sakit," katanya. 

Seperti diberitakan sebelumnya, setelah menjalani kontrol kesehatannya di RS Siti Fatimah, beberapa waktu lalu lantaran sesak nafas.



Kini kondisi HJ Kannut (74), yang dilaporkan keempat putri ke Polda Sumsel kini kondisinya kritis, Kamis (4/7/2024), siang.

Lemah tertidur di bed, dengan kondisi tangan diinfus dan dibantu selang oksigen dihidungnya.

Kini Hj Kannut hanya ditunggu oleh putra sulungnya. 

"Ya kemarin awalnya datang ke rumah sakit Siti Fatimah untuk kontrol kesehatan lantaran sesak nafas mendengar statement anaknya " ungkap kuasa hukum dari Hj Kannut yakni Moh Novel Suwa dari LBH Bima Sakti. 

Novel mengatakan kondisi kesehatan kliennya terus menurun dan mengalami kritis  ini lantaran karena terus didesak oleh keempat putrinya untuk membagi harta waris peninggalan suami Hj Kannut yakni almarhum H Mattang yang telah meninggal dunia di tahun 2017 silam.



Terlebih lagi usai keempat putrinya dengan didampingi kuasa hukumnya mengklaim selama kurun waktu delapan tahun pasca meninggalnya H Mattang tidak pernah diajak untuk membicarakan perihal pembagian hak waris.

"Nah ini tidak benar karena, semua harta peninggalan almarhum itu (Ayah-red) atau dari suami Hj Kannut itu bermasalah dengan hukum di tingkat pengadilan dan Polda Sumsel selama 8 tahun," tegasnya kembali.



Nenek 77 Tahun Datangi Polda Sumsel Pakai Kursi Roda Usai Dilaporkan 4 Putrinya

Disisi lain diberitakan sebelumnya Nenek Kannut datangi Polda Sumsel pakai kursi roda usai dilaporkan 4 anaknya karena warisan.

Nenek Kannut mendatangi Polda Sumsel memggunakam kursi roda setelah dilaporkan 4 putri kandungnya.

Nenek Kannut terlihat mendatangi Polda Sumsel menggunakan kursi roda karena harus menjalani pemeriksaan atas laporan empat putrinya gegara warisan.

Menggunakan jilbab pink dan duduk di kursi roda, nenek Kunnut terlihat lesud dan tak banyak bicara saat ditemui awak media setelah menjalani pemeriksaan.

Dia hanya menjawab singkat dengan mengungkapkan harapan permasalahan ini bisa cepat selesai. 

"Saya ingin cepet selesai urusannya," kata nenek Kunnut, Jumat (28/6/2024).



Nenek Kannut dilaporkan ke empat anak kandungnya sendiri  dengan dugaan melakukan pemalsuan dokumen.

Diketahui, perkara pemalsuan dokumen tersebut ditangani oleh Unit 1 Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Sumsel

Saat datang ke ruang penyidik, nenek Kannut ditemani putra sulungnya dan tim kuasa hukum dari LBH Bima Sakti. 

Direktur LBH Bima Sakti Moh Novel Suwa membenarkan kedatangannya ke Polda Sumsel guna memenuhi panggilan penyidik atas laporan yang dibuat oleh ke empat putri kliennya tersebut.

Novel mengatakan, dugaan pemalsuan dokumen yang dilaporkan oleh anak kliennya tersebut berkaitan dengan jual beli tanah peninggalan almarhum suaminya yang dilakukan Hj Kannut ditahun 2018.



"Hj Kannut ini dilaporkan anak anaknya karena penggelapan hak waris, (Dalam laporannya-red) ibu ini menjual tanah tanpa persetujuan anaknya. Tapi kami punya bukti kalau itu sudah disetujui oleh anak-anaknya," jelas Novel.

Terkait pemeriksaan Hj Kannut sebagai  terlapor ini untuk dimintai keterangan tentang jual beli tanah seluas 18 hektar yang berlokasi di Kabupaten Banyuasin.

"Buktinya berupa surat kuasa jual yang ditandatangani oleh ke empat anaknya itu artinya mereka sebenarnya juga tau," kata Novel.

Lanjut Novel, bukan tanpa alasan Hj Kannut menjual tanah itu lantaran untuk biaya pengobatan termasuk biaya kepengurusan dalam perkara sebab almarhum suami dari Hj Kannut ini wafat juga meninggalkan permasalahan hukum yang berkaitan dengan harta waris.

"Alasan belum bisa membagikan warisan karena tanah itu dalam status berperkara baik itu pidana ataupun perdata. Rasa kasih sayang ibunya jadi kalau dibagikan sekarang akan menjadi masalah," jelas Novel kembali.

Lebih jauh Novel mengatakan  perkembangan gugatan hak waris yang dilayangkan oleh empat anak kandung kliennya itu hingga kini masih tahap mediasi di Pengadilan Agama kota Palembang.

"Sebenarnya apabila permasalahan ini telah selesai harta tersebut akan tetap dibagikan, dengan catatan yang dibagikan ini tidak ada permasalahan hukum,"katanya. 






Sumber
mnotorious19150Avatar border
aku.hamil.masAvatar border
kakekane.cellAvatar border
kakekane.cell dan 2 lainnya memberi reputasi
3
679
46
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan