- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Bolehkah Ketua RT Mengatur Penerimaan Tamu Warganya?


TS
mnotorious19150
Bolehkah Ketua RT Mengatur Penerimaan Tamu Warganya?

PERTANYAAN
Saya mahasiswa yang baru saja menghuni sebuah kontrakan bersama teman. Biasanya, kami belajar di kontrakan tersebut bersama teman lawan jenis di ruang tamu. Kami juga memiliki batas waktu tersendiri untuk tamu yang berkunjung. Seminggu kemudian, bapak RT menegur kami dan melarang membawa lawan jenis untuk masuk kontrakan. Di hari berikutnya, tiba-tiba terpampang surat pemberitahuan oleh pihak RT bahwa dilarang menerima tamu lawan jenis. Surat itu dipasang di dalam kontrakan tanpa persetujuan kami. Yang saya tanyakan, apakah pihak RT berwenang mengatur penerimaan tamu warganya? Terima kasih.
INTISARI JAWABAN
Rukun Tetangga (“RT”) merupakan salah satu jenis dari Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) yang secara khusus memiliki tugas untuk membantu kepala desa dalam bidang pelayanan pemerintahan, menyediakan data kependudukan dan perizinan, dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala desa.
Lantas, apakah ketua RT berwenang untuk mengatur penerimaan tamu warganya?
Kewenangan Ketua RT
Sebelum menjawab pertanyaan Anda, penting untuk anda ketahui bahwa Rukun Tetangga (“RT”) adalah salah satu jenis dari Lembaga Kemasyarakatan Desa (“LKD”), yaitu wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat desa.[1] Hal ini sesuai dengan yang terdapat pada Pasal 6 ayat (1) Permendagri 18/2018, yang menjelaskan bahwa jenis LKD paling sedikit meliputi:
Rukun Tetangga;
Rukun Warga;
Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga;
Karang Taruna;
Pos Pelayanan Terpadu; dan
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.
Selanjutnya, pengurus dari LKD terdiri dari:[2]
Ketua;
Sekretaris;
Bendahara; dan
Bidang sesuai dengan kebutuhan.
Merujuk pada penjelasan di atas, dapat diambil bahwa ketua RT merupakan bagian dari pengurus LKD.
Secara umum, RT sebagai bagian dari LKD memiliki tugas untuk:[3]
Melakukan pemberdayaan masyarakat desa;
Ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan; dan
Meningkatkan pelayanan masyarakat desa.
Dalam melaksanakan tugasnya ini, LKD memiliki fungsi untuk:[4]
Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
Menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat;
Meningkatkan kualitas dan mempercepat pelayanan pemerintah desa kepada masyarakat desa;
Menyusun rencana, melaksanakan, mengendalikan, melestarikan, dan mengembangkan hasil pembangunan secara partisipatif;
Menumbuhkan, mengembangkan, dan menggerakkan prakarsa, partisipasi, swadaya, serta gotong royong masyarakat;
Meningkatkan kesejahteraan keluarga; dan
Meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Sedangkan secara spesifik, tugas RT adalah sebagai berikut:[5]
Membantu kepala desa dalam bidang pelayanan pemerintahan;
Membantu kepala desa dalam menyediakan data kependudukan dan perizinan; dan
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala desa.
Lantas, apakah ketua RT memiliki kewenangan untuk mengatur penerimaan tamu warga di lingkungannya?
Ketua RT Mengatur Penerimaan Tamu Warganya
Menjawab pertanyaan Anda, berdasarkan penjelasan di atas, menurut hemat kami, ketua RT pada dasarnya tidak mempunyai wewenang untuk mengatur mengenai penerimaan tamu warganya. Selain itu, menurut penjelasan Anda, apa yang Anda dan teman-teman lakukan adalah kegiatan belajar bersama. Oleh karena itu, tidak ada pelanggaran hukum yang terjadi.
Namun demikian, berdasarkan penjelasan pada pertanyaan Anda, yang menyebutkan bahwa ketua RT di lingkungan Anda masuk ke dalam kontrakan Anda tanpa persetujuan Anda, ini justru merupakan suatu tindak pidana. Hal ini diatur pada KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[6] yaitu pada tahun 2026, yang berbunyi:
Pasal 167 ayat (1) KUHP
Pasal 257 ayat (1) UU 1/2023
Barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.[7]
Setiap orang yang secara melawan hukum memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan tertutup, atau pekarangan tertutup yang dipergunakan oleh orang lain atau yang sudah berada di dalamnya secara melawan hukum, tidak segera pergi meninggalkan tempat tersebut atas permintaan orang yang berhak atau suruhannya, dipidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, Rp10 juta.[8]
Mengenai unsur-unsur pada pasal di atas, dapat Anda simak selanjutnya ke dalam artikel Masuk Rumah Orang Lain Tanpa Izin, Bisakah Dipidana?
Walaupun demikian, dalam menyelesaikan masalah antara Anda dengan ketua RT, kami menyarankan agar diselesaikan dengan cara kekeluargaan. Penyelesaian secara kekeluargaan ini diharapkan dapat menciptakan kehidupan bermasyarakat yang harmonis. Mengingat bahwa dalam hukum pidana terdapat asas ultimum remedium yang menyatakan bahwa hukum pidana hendaklah dijadikan upaya terakhir dalam penegakan hukum.
hukumonline.com
Diubah oleh mnotorious19150 06-07-2024 00:17






servesiwi dan 2 lainnya memberi reputasi
3
671
34


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan