- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
NASIB Hasyim Dipecat, Kini Terancam Dipecat dari Undip, Takut Mahasiswi Jadi Korban


TS
Cupeake
NASIB Hasyim Dipecat, Kini Terancam Dipecat dari Undip, Takut Mahasiswi Jadi Korban
NASIB Hasyim Dipecat dari Ketua KPU, Kini Terancam Dipecat dari Undip, Takut Mahasiswi Jadi Korban

ilustrasi mahasiswi




Ketua KPU RI Hasyim Asyari sempat bicara soal surga dan neraka sebelum ketahuan melecehkan wanita anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) inisial CAT.
TRIBUN-MEDAN.com - Eks Ketua KPU RI Hasyim Asyari turut diminta untuk diberhentikan sebagai dosen di Universitas Dipenogoro (Undip) imbas dari kasus rudapaksa yang dilakukan terhadap wanita Panitia Penyelenggara Pemilu Luar Negeri (PPLN).
Permintaan ini disampaikan oleh Asosiasi LBH APIK.
Mereka mendorong eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari untuk diberhentikan sebagai dosen di Universitas Universitas Diponegoro (Undip), Semarang imbas pemecatan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
Koordinator Pelaksana Harian Asosiasi LBH APIK Indonesia, Khotimun S mengatakan Hasyim Asy'ari masih tercatat sebagai Dosen Ahli Hukum Tata Negara melalui situs resmi Fakultas Hukum Undip.
“Oleh karena itu, APIK juga meminta perhatian kepada Universitas Diponegoro dan Menteri Pendidikan agar melakukan tindakan pemberhentian terhadap Hasyim Asy’ari dengan mempertimbangkan Putusan DKPP ini” kata Khotimun dalam keterangannya, Kamis (4/7/2024).
“Guna mencegah terjadinya keberulangan yang dapat terjadi di kampus sebagai tempat yang rentan terhadap para mahasiswinya,” ia menambahkan.
Lebih lanjut, Khotimun mengatakan pihaknya mengapresiasi putusan DKPP Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 ini.
Ia berpendapat putusan DKPP tersebut merupakan salah satu rujukan penting dalam perlindungan perempuan dan kelompok rentan lainnya pada penyelenggaraan pemilu.
Sebagaimana diketahui, DKPP menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam kasus asusila. Hasyim terbukti melakukan asusila ke anggota PPLN Den Haag.
Hasyim merupakan teradu atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024. Pembacaan putusan digelar di kantor DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2027).
Perbuatan asusila tersebut diantaranya memaksa berhubungan badan, mengungkapkan kata-kata rayuan kepada korban, hingga janji untuk menikahi. Selain itu, Hasyim juga dinilai telah membocorkan informasi rahasia terkait agenda dan materi bimtek kepada korban.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada terpadu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisi pemilihan umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP RI, Heddy Lugito dalam sidang putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
5 Perjanjian Hasyim ke Korban
Inilah 5 isi perjanjian Hasyim Asy'ari ke CAT, tak bisa nikahi akhirnya kasih uang bulanan hingga Rp30 juta.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) membacakan surat pernyataan Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang berisi janji kepada CAT, korban asusila.
Surat pernyataan itu dibuat karena Hasyim tidak bisa memenuhi janjinya kepada CAT, untuk menikahi korban.
Adapun janji itu pernah disampaikan Hasyim saat merayu dan maksa korban untuk melakukan hubungan pada 3 Oktober 2023 di Belanda.
"Sehingga Pengadu (CAT) meminta Teradu (Hasyim) untuk membuat surat pernyataan tertulis di atas meterai. Pada 2 Januari 2024, Teradu memenuhi permintaan Pengadu untuk membuat surat pernyataan yang ditulis tangan dan ditandatangani di atas meterai," kata anggota DKPP Muhammad Tio saat sidang putusan pelanggaran kode etik Hasyim Asy'ari, Rabu (3/7/2024).
Berikut isi perjanjian:
1. Teradu akan mengurus balik nama apartemen atas nama pengadu.
2. Membiayai keperluan pengadu di Jakarta dan Belanda sebanyak Rp 30 juta per bulan.
3. Perlindungan dan menjaga nama baik pengadu seumur hidup.
4. Tidak menikah atau kimpoi dengan perempuan siapa pun terhitung sejak surat pernyataan dibuat.
5. Menelepon atau berkabar kepada pengadu minimal satu kali dalam sehari selama seumur hidup.
Selain lima poin tersebut, lanjut Tio, korban meminta Hasyim menambahkan klausul yang mengatur konsekuensi apabila janji-janji itu tak ditepati.
Klausul tambahan itu mewajibkan Hasyim memperbaiki tindakan yang belum dipenuhi dan membayar denda Rp 4 miliar.
“Yang dibayarkan dengan cara mengangsur dalam jangka waktu 4 tahun,” ucap Tio.
Diketahui sebelumnya, DKPP menggelar sidang putusan atas Hasyim terkait tindak dugaan asusila terhadap panitia pemilihan luar negeri (PPLN), Rabu (3/7/2024).
Hasyim diberhentikan karena kasus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).
Ia diduga telah melakukan tindakan asusila terhadap perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Putusan tersebut disampaikan oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Heddy dikutip dari Kompas.com, Rabu.
DKPP RI juga mengabulkan pengaduan seluruhnya dan meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu tujuh hari sejak putusan tersebut dibacakan.
Isi Chat Ketua KPU
Adapun isi percakapan tersebut menyebutkan soal pandangan pertama turun ke hati hingga ada emoji peluk.
"Bahwa teradu sejak awal pertemuan dengan pengadu memiliki intensi untuk memberikan perlakuan khusus pada pengadu melalui percakapan 'pandangan pertama turun ke hati' emoji peluk," kata Tio di ruang sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024). Dikutip dari Tribunnews.com
diketahui, DKPP menggelar sidang putusan atas Hasyim terkait tindak dugaan asusila terhadap panitia pemilihan luar negeri (PPLN), Rabu (3/7/2024).
Hasyim diberhentikan karena kasus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP). Ia diduga telah melakukan tindakan asusila terhadap perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Putusan tersebut disampaikan oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Heddy dikutip dari Kompas.com, Rabu.
DKPP RI juga mengabulkan pengaduan seluruhnya dan meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu tujuh hari sejak putusan tersebut dibacakan.
Respon Ketua KPU Usai Dipecat
Melansir dari Tribunnews.com, Rabu (3/7/2024) Hasyim Asy'ari merasa sudah dibebastugaskan dari tugas berat sebagai Ketua KPU RI.
“Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan saya mengucapkan alhamdulillah dan saya ucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu,” kata Hasyim dalam konferensi pers di kantor KPU RI, Jakarta
Ia juga menyampaikan permintaan maaf kepada para awak media bila ada perbuatan maupun perkataan yang tidak berkenan selama menjabat sebagai Ketua KPU.
"Kepada teman-teman jurnalis yang selama ini berinteraksi, berhubungan dengan saya, sekiranya ada kata-kata atau tindakan saya yang kurang berkenan, saya mohon maaf. Saya kira itu yang dapat saya sampaikan pada kesempatan ini. Terima kasih," pungkasnya.
Tak banyak kata yang disampaikan Hasyim untuk menanggapi putusan DKPP ini.
Seusai menyampaikan pernyataannya, Hasyim langsung berlalu meninggalkan awak media.
Sumber






aldonistic dan 7 lainnya memberi reputasi
8
1.4K
58


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan