Kaskus

News

amekachiAvatar border
TS
amekachi
Ketua KPU Sanggupi Denda 4 Miliar jika Tidak Baik dengan CAT, Gajinya cuma Segini!








Ketua KPU Sanggupi Denda Rp 4 Miliar jika Tidak Baik dengan CAT, Ternyata Gajinya cuma Segini Lho Gansist!



Ketua KPU Sanggupi Denda 4 Miliar jika Tidak Baik dengan CAT, Gajinya cuma Segini!
(Sumber ilustrasi gambar)

Sumpah jabatan, untuk seseorang tidak boleh mencoreng muka tempat dimana dis bekerja sebenarnya ada dimana saja ya gansist. Dalam sekaliber perusahaan, seorang buruh pabrik pun dilarang mencoreng nama baik tempatnya bekerja. Konsekwensinya, jika tidak konsekuen dengan janjinya, ya berujung pemecatan.

Yang sekelas pelayan minimarket, buruh pabrik, karyawan dealer mobil, satpam bank jika berbuat satu kesalahan yang dinilai fatal. Semacam diduga menghina atau tidak sopan terhadap orang tua yang sedang lihat poster film Kingdom of Planet of The Apes saja langsung dikeluarkan, apalagi yang selevel pejabat negara.

Salah satunya adalah kabar terbaru yang sedang ramai dibicarakan nih gansist, dikabarkan pelaku kasus tindakan asusila pejabat negara kepada bawahannya itu ada ungkapan. Demi memuaskan hasratnya, dia sampai iming-iming korban yang berinisial CAT jumlah uang yang tidak sedikit, fantastis dengan besaran mencapai 4 miliar rupiah, dari semacam untuk hadiah kepada korban atau nominal denda jika pelaku melanggar perjanjian, alias tidak baik dengan korban.

Hasyim Asy'ari, mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dipecat akibat kasus asusila, kini tengah menjadi perbincangan publik. Selain dipecat dari jabatannya, besaran gaji yang diterimanya juga menjadi sorotan. Menurut Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2016, seorang Ketua KPU diberikan uang kehormatan yang besarnya diatur dalam pasal 4 ayat 1. Yakni, untuk Ketua KPU Rp43.110.000 dan sedangkan untuk Anggota KPU sebesar Rp39.985.000.

Meskipun besaran uang tunjangan yang lain tidak disebutkan secara spesifik, keberadaan regulasi ini menunjukkan bahwa Ketua KPU dan anggota KPU lainnya mendapatkan gaji sebagai penghargaan atas tugas dan tanggung jawab yang diemban.

Keputusan DKPP untuk memberhentikan Hasyim Asy'ari dari jabatannya juga memengaruhi aspek keuangan yang diterimanya. Hal ini menunjukkan bahwa konsekuensi dari pelanggaran etik yang dilakukan oleh seorang pejabat dapat sangat berdampak pada kehidupan pribadinya, termasuk dalam hal finansial.

Meskipun demikian, hal yang perlu ditekankan adalah pentingnya menjaga integritas dan moralitas dalam menjalankan tugas publik. Kasus yang menimpa Hasyim Asy'ari menjadi pelajaran bagi seluruh penyelenggara pemilu dan pejabat publik lainnya untuk selalu menjunjung tinggi etika dan integritas dalam bertugas.

Dengan demikian, tidak hanya besaran gaji yang diterima seorang Ketua KPU yang perlu diperhatikan, tetapi juga kualitas dan integritasnya sebagai penyelenggara bentuk acara pemerintahan di Indonesia itulah yang harusnya disorot. Namun terbongkarnya kasus ini juga semoga jadi pembelajaran bagi kita semua, khususnya yang bertindak sebagai wakil rakyat di negeri ini agar bisa baik dalam menjalankan tugasnya dan teguh terhadap sumpahnya yang diucapkan ketika dilantik.


Sumber Tulisan dan Gambar
ananghermanAvatar border
MemoryExpressAvatar border
krukovAvatar border
krukov dan 11 lainnya memberi reputasi
12
3.2K
54
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan