- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Cabuli Santriwati, Pengasuh Ponpes Al-Mahdiy di Sidoarjo Ditahan


TS
earnest.sherin
Cabuli Santriwati, Pengasuh Ponpes Al-Mahdiy di Sidoarjo Ditahan
REPORTER : WENDY SETIAWAN KAMIS, 04 JUL 2024 14:13 WIB
Sidoarjo - Pasca ditetapkan sebagai tersangka sejak Selasa (25/6/2024) terkait tindak pidana pencabulan terhadap santriwati, pengasuh Ponpes Al-Mahdiy, berinisial HD akhirnya ditahan.
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Agus Sobarnapraja mengatakan, pengasuh Ponpes yang berada di Desa Pagerwojo, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, itu dilakukan penahanan selama 20 hari, sejak Rabu (3/7/2024) kemarin.
"(Kasus) yang diduga dilakukan oleh pimpinan lembaga tersebut, terhadap yang bersangkutan sudah kami sampaikan bahwa sudah ditetapkan tersangka sebelumnya dan saat ini sudah dilakukan penahanan," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (4/7/2024).
Saat ini, kata Agus, penyidik sedang melengkapi berkas perkara kasus pencabulan itu, untuk diproses ke tahap satu ke jaksa penuntut umum. "Saat ini sedang dilakukan proses pemberkasan," terangnya.
Terkait pasal yang disangkakan, penyidik menjerat pengasuh ponpes tersebut menggunakan Pasal 82 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Juncto Pasal 60 (A) atau (B) UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).
"Pelaku pencabulan terancam pidana selama 9 tahun penjara," pungkasnya.
Sebelumnya, Satreskrim Polresta Sidoarjo telah menetapkan salah satu pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Mahdiy, yang berinisial HD sebagai tersangka atas dugaan pencabulan terhadap salah satu santriwatinya.
Editor : Achmad S
Sumber Berita
Gimana nih komen agan-agam semua






aldonistic dan 3 lainnya memberi reputasi
4
270
39


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan