Kaskus

News

CupeakeAvatar border
TS
Cupeake
Kelakuan Barbar Pemuda Jual Pacar untuk Open BO di Apartemen Jakbar

Kelakuan Barbar Pemuda Jual Pacar untuk Open BO di Apartemen Jakbar
ABG perempuan di Jakbar dipaksa 'open Bo' sedang hamil 6 bulan. (Devi Puspitasari/detikcom)


Jakarta - Seorang pemuda berinisial MAH (18) tega menjual pacarnya sendiri CP (17) kepada pria hidung belang. MAH bekerja sama dengan temannya, MR (20) menawarkan korban melalui MiChat untuk open BO di sebuah apartemen di Cengkareng, Jakarta Barat.
Mirisnya lagi, MAH memaksa korban untuk melayani pria hidung belang walau kondisinya sedang hamil 6 bulan. Atas perbuatannya itu, MAH dan MR kini ditetapkan sebagai tersangka.

Awal Mula Kasus
Kapolsek Cengkareng Kompol Hasoloan Situmorang menjelaskan kronologi pengungkapan awalnya polisi mendapatkan informasi dari masyarakat hingga akhirnya mengamankan korban dan pelaku di sebuah apartemen.

"(Kami) berhasil mengamankan korban termasuk para pelaku di salah satu unit apartemen tersebut. Kemudian selanjutnya kita lakukan proses secara hukum melalui pembuatan LP dan seterusnya," jelas Kompol Hasoloan kepada wartawan, Rabu (3/6).

Polisi berhasil menyita barang bukti di antaranya pakaian, alat kontrasepsi, dan 3 unit handphone. Modusnya, salah satu tersangka, yakni MAH, merupakan pacar korban dan tinggal satu atap dengan korban di apartemen tersebut.

"Sedangkan untuk modus operandinya adalah tersangka, salah satu tersangka yang juga memiliki hubungan dengan korban tinggal bersama di salah satu unit apartemen tersebut," tuturnya.

Korban Dijual Ratusan Ribu Rupiah
MAH dan MR membuat akun media sosial untuk menjual korban. Sekali kencan pelaku menawarkan sebesar Rp 200-300 ribu.

"Kemudian, tersangka membuat akun. Membuat akun media sosial, untuk menawarkan korban kepada orang-orang untuk dilakukan BO. Kemudian dalam transaksinya untuk sekali kencan lewat akun kencan (MiChat) tersebut, ditawarkan sekitar Rp 200 ribu atau Rp 300 ribu," ucapnya.

Uang Kejahatan Dipakai Bayar Apartemen
Hasoloan mengatakan uang hasil open BO itu digunakan mereka bertiga untuk kebutuhan sehari-hari hingga membayar apartemen.
"Nah, dari hasil itu, para tersangka mengambil keuntungan secara ekonomi dibagi, baik kepada para pelaku maupun korban," tambahnya.

Korban saat ini ditempatkan di Rumah Aman. Dalam pengungkapan ini korban didampingi dari instansi terkait terhadap korban yang masih di bawah umur.
Imbas perbuatannya, kedua pelaku dikenai Pasal 76 i jo 88 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara.

Kondisi Korban Hamil 6 Bulan
ABG perempuan berinisial CP (17) di Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar), dipaksa pacarnya yang berinisial MAH (18) dan temannya, MR (20), untuk open BO hingga hamil. Bahkan, dalam kondisi hamil 6 bulan, CP tetap dipaksa melayani pria hidung belang.

"Kondisi hamil (saat dijual pacar)," kata Kapolsek Cengkareng Kompol Hasoloan Situmorang saat dihubungi detikcom, Rabu (3/7/2024).

Hasoloan belum bisa menjelaskan siapa ayah dari anak yang dikandung korban. Dia mengatakan perlu dilakukan pengecekan medis.
"Harus dilakukan pengecekan oleh medis atau ahli terkait," jelasnya.




Sumber

marooniaAvatar border
aku.hamil.masAvatar border
aldonisticAvatar border
aldonistic dan 2 lainnya memberi reputasi
3
857
19
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan