Kaskus

News

dragonroarAvatar border
TS
dragonroar
Said Aqil Samakan Konsesi Tambang untuk Ormas dengan Pembagian Harta Rampasan Perang
Said Aqil Samakan Konsesi Tambang untuk Ormas dengan Pembagian Harta Rampasan Perang

Selasa, 2 Juli 2024 14:08 WIB

Said Aqil Samakan Konsesi Tambang untuk Ormas dengan Pembagian Harta Rampasan Perang Eks Ketua Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU), Said Aqil Siradj, saat ditemui usai peluncuran kerjasama Indonesia-Tiongkok di bidang kebudayaan dan pendidikan. Kepada wartawan, Aqil bilang konsesi tambang untuk Ormas merupakan ghanimah (rampasan perang) yang sudah seharusnya diterima ormas karena berperan dalam mencapai kemerdekaan Indonesia.

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj menyebut organisasi masyarakat (ormas) keagamaan sudah selayaknya mendapatkan konsesi tambang dari pemerintah. Aqil menilai konsesi tambang untuk ormas keagamaan adalah ghanimah (harta rampasan perang) atas upaya merebut kemerdekaan Indonesia.
"Bahwa ormas ini yang berdiri sebelum kemerdekaan, berjasa besar, sangat berjasa besar. Bahkan pahlawan-pahlawan dari ormas Islam sangat banyak, ada dari NU, Muhammadiyah dan ormas lainnya," kata Aqil kepada wartawan di sela-sela peluncuran kerja sama Tiongkok-Indonesia dalam bidang pendidikan dan kebudayaan, di Jakarta, Selasa, 2 Juli 2024.

Aqil berpendapat, selama ini ormas keagamaan belum mendapatkan berkah dari kemerdekaan. "Kita (ormas) selalu urusan ibadah terus. Belum pernah dapat ghanimah," kata Aqil yang kini menjabat Ketua Umum Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI).

Untuk itu, Aqil menilai sudah selayaknya ormas keagamaan mendapatkan konsesi tambang atas kontribusi merebut kemerdekaan. Selain itu, dia menilai pengeolaan tambang harus dilakukan oleh pihak yang berpengalaman.
"Karena tambang merupakan kerja berat dan harus dikerjakan oleh yang berpengalaman. Tidak hanya batu bara, tapi nikel dan mineral lainnya," katanya.

Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. 
Peraturan ini memungkinkan ormas keagamaan untuk terlibat dalam pengelolaan lahan tambang di Indonesia. PP tersebut diresmikan dan diundangkan pada 30 Mei 2024. Aturan baru itu menyertakan pasal 83A yang memberikan kesempatan organisasi keagamaan untuk memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).

https://bisnis.tempo.co/read/1886498...ampasan-perang
Diubah oleh dragonroar 04-07-2024 13:45
mnotorious19150Avatar border
itkgidAvatar border
xneakerzAvatar border
xneakerz dan 3 lainnya memberi reputasi
4
620
51
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan